Penjelasan MUI Terkait Niat Menag Permudah Pendirian Rumah Ibadah

Rabu, 07 Juni 2023 - 16:38 WIB
loading...
Penjelasan MUI Terkait...
Wakil Sekjen MUI dan Katib Syuriah PBNU, Ikhsan Abdullah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Langkah Menteri Agama ( Menag ) Yaqut Cholil Qoumas yang akan mempermudah izin pendirian rumah ibadah direspons Majelis Ulama Indonesia ( MUI ). Wakil Sekjen MUI dan Katib Syuriah PBNU, Ikhsan Abdullah memberikan pandangannya.

Menurut Ikhsan, sebenarnya isu ini muncul lebih disebabkan oleh pihak-pihak yang hendak membangun rumah ibadah akan tetapi tidak mau patuh dan mentaati ketentuan atau aturan/regulasi yang ada.

"Yakni Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 8 dan Nomor 9 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat," kata Ikhsan dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: Permudah Izin Pendirian Rumah Ibadah, Langkah Menag Dinilai Lebih Maju Dibanding SKB 2 Menteri

Pihak-pihak dimaksud kata Ikhsan, bisa dari gubernur, bupati atau wali kota, dapat juga berasal dari masyarakat antar pemeluk agama.

Menurutnya, materi dari PBM adalah hasil permufakatan Majelis Agama-agama yang resmi yang telah diakui Negara di Indonesia yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah

"Dalam memelihara Kerukunan Umat dan Pendirian Rumah Ibadah Majelis Agama dimaksud adalah perwakilan pimpinan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
MUI: Presiden Kurban...
MUI: Presiden Kurban Pakai APBN Tak Masalah secara Syariat demi Kepentingan Masyarakat
MUI Minta Presiden Prabowo...
MUI Minta Presiden Prabowo Selamatkan 5 WNI yang Ditangkap Israel
MUI Minta Komdigi Blokir...
MUI Minta Komdigi Blokir dan Perketat Pengawasan Akses Platform Judi Online
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Waisak 2570 BE Disemarakkan...
Waisak 2570 BE Disemarakkan dengan Gerakan Ekoteologi dan Kepedulian Lingkungan
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Menag: Pembubaran Ibadah...
Menag: Pembubaran Ibadah di Bantul Tak Boleh Terulang Lagi
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Rekomendasi
Perkuat Penetrasi Pasar,...
Perkuat Penetrasi Pasar, EVO Group Perbarui Kemasan Life Cat dan Ori Cat
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
BYD M6 DM Diklaim Irit...
BYD M6 DM Diklaim Irit 65 Km/Liter, Sudah Diuji 150 Km Nyaris Tanpa Minum Bensin
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved