Mengurai Problem Pendirian Rumah Ibadah

Kamis, 14 September 2023 - 15:47 WIB
loading...
A A A
Setelah dilakukan evaluasi, beberapa oknum pengurus FKUB Kabupaten/Kota menyalahgunakan kewenangannya untuk mengganjal rekomendasi pendirian rumah ibadah. Karena itu, untuk mendirikan rumah ibadah, rekomendasinya cukup berasal dari Kakankemenag Kabupaten/Kota saja.

Pembentukan FKUB Pusat merupakan usulan dari banyak pihak, termasuk FKUB daerah. Alasannya cukup logis. Keberadaan FKUB daerah membutuhkan konsolidasi, koordinasi dan konsultasi dengan FKUB di atasnya. Pembentukan FKUB Pusat juga harus dimaknai sebagai penguatan FKUB dan pengokohan tata kelola kerukunan umat beragama.

Pembentukan FKUB Pusat hendaknya tidak dimaknai sebagai upaya dominasi dan kooptasi atas FKUB Daerah atau untuk memperpanjang birokrasi. Jika itu yang terjadi, saya yakin, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, orang pertama yang tidak setuju dengan keberadaan FKUB Pusat.

Kompleksitas Persoalan

Masalah pendirian rumah ibadah cukup kompleks dan tidak bisa disederhanakan hanya soal regulasi saja. Regulasi, sebagaimana teorinya, sebenarnya menyelesaikan persoalan. Kesadaran dan kedewasaan umat beragama untuk mendirikan atau tidak mendirikan rumah ibadah juga hal lain yang mesti diperhatikan.

Secara umum, persoalan pendirian rumah ibadah, bermuara pada dua hal. Pertama, regulasi belum dipenuhi oleh pengusul. Dalam Perpres ini yang merupakan penguatan dari PBM 9/8 Tahun 2006, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis bangunan gedung dan persyaratan khusus.

Jika persyaratan ini belum dipenuhi, dipastikan akan menjadi masalah. Jika ada masalah, bukan berarti umat beragama tidak bisa beribadah. Kantor Kemenag RI atau kantor Pemda bisa digunakan untuk tempat ibadah sementara. Dengan demikian, hak untuk beribadah tetap bisa dipenuhi oleh masyarakat.

baca juga: Tegas! TGB Tolak Rumah Ibadah jadi Panggung Politik

Kedua, perlu direm nafsu membangun rumah ibadah tanpa memperhatikan kebutuhan nyata umat. Dapat dimaklumi bahwa keberadaan rumah ibadah sangat penting bagi umat beragama.

Rumah ibadah bukan hanya simbol tetapi juga kebanggaan dan eksistensi umat. Pendirian rumah ibadah merupakan perintah agama. Wajar jika setiap umat beragama, bahkan secara perorangan sekalipun, pasti ingin memiliki rumah ibadah sendiri.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1542 seconds (0.1#10.140)