Menghadirkan Gagasan Keadilan Kesehatan dalam Perdebatan Pilpres 2024
loading...
A
A
A
Di bidang kesehatan, negara seharusnya memikirkan nasib rakyat dengan cara menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai serta tenaga kesehatan yang profesional (kompeten). Dan kemudian secara bersunguh-sungguh menyediakan jaminan sosial kesehatan bagi seluruh rakyat tanpa diskriminasi untuk melindungi dan memberi rasa aman bagi rakyat atas kemungkinan timbulnya ketakutan menjadi hidup miskin dan lemah bila suatu saat ia sakit.
Pelayanan kesehatan yang profesional baru memiliki daya ungkit maksimal untuk perwujudan keadilan sosial bila ditopang oleh sistem pembiayaan kesehatan yang berkeadilan. Begitu pentingnya jaminan sosial ini sehingga dalam suatu sesi diskusi publik, Prof FA Moeloek mengatakan, “Tanpa jaminan sosial kesehatan maka tidak ada kedaulatan rakyat untuk sehat”.
Bersyukur bagi kita bangsa Indonesia karena terhitung sejak 1 Januari 2014 program Jaminan Kesehatan (JKN) dalam UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial dan UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial telah dimulai.
Setidaknya ada tiga alasan utama mengapa jaminan sosial kesehatan di suatu negara menjadi semakin penting bila negara tersebut ingin mewujudkan cita-cita keadilan sosial. Ketiga alasan itu adalah, pertama, ketidakpastian munculnya kondisi sakit. Kedua, layanan kesehatan tidak bisa ditunda. Ketiga, adanya disparitas informasi dan pengetahuanantara pasien dan dokter/tenaga kesehatan lainnya.
Memperhatikan ketiga alasan di atas, seharusnya pula pelayanan kesehatan tidak diserahkan kepada mekanisme pasar bebas (liberalisasi). Apalagi menyerahkan kepada asing. Pemerintah harus mampu menjamin tersedianya pelayanan kesehatan yang sama kepada setiap warga negara, di mana pun rakyat itu bermukim dan tanpa membedakan status sosial budaya dan ekonominya.
Ketika negara melepaskan pelayanan kesehatan kepada liberalisasi tanpa persiapan yang baik maka tentu sangat membahayakan nyawa rakyat. Hal ini dapat diibaratkan, seorang ibu yang membiarkan anaknya berjalan memasuki hutan belantara yang penuh binatang buas, tanpa pendampingan dan perlindungan apa-apa.
Karena itu perwujudan keadilan sosial kesehatandi suatu negara sangat ditentukan oleh integritas pemerintah atau penyelenggara negaranya. Dan juga disertai dukungan rasa tangung jawab dan rasa kemanusiaan yang terpancar pada setiap warga negara nya.
Karena itu bila Indonesia hendak mewujudkan keadilan sosial kesehatan, maka visi penyelenggara negaranya pun harus berorientasi kepada keadilan sosial kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Prinsip berat sama dipikul, ringan sama dijinjing harus menjadi spirit pemerintah. Tidak sepantasnya, pejabat pemerintah hanya ingin mendapat untung dengan membiarkan rakyat terus buntung.
Integritas pejabat Indonesia hendaknya selalu sejalan dengan pokok pikiran keempat dari UUD 1945: “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Pokok pikiran ini mengandung pesan yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral dari rakyatnya.
Catatan Akhir
Menurut Yudi Latif (Negara Paripurna, 2011), keadilan sosial adalah satu-satunya sila Pancasila yang dilukiskan dalam Pembukaan UUD 1945 dengan menggunakan kata kerja “mewujukan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Prinsip keadilan adalah inti dari moral ketuhanan, landasan pokok kemanusiaan, simpul persatuan, dan matra kedaulatan.
Pelayanan kesehatan yang profesional baru memiliki daya ungkit maksimal untuk perwujudan keadilan sosial bila ditopang oleh sistem pembiayaan kesehatan yang berkeadilan. Begitu pentingnya jaminan sosial ini sehingga dalam suatu sesi diskusi publik, Prof FA Moeloek mengatakan, “Tanpa jaminan sosial kesehatan maka tidak ada kedaulatan rakyat untuk sehat”.
Bersyukur bagi kita bangsa Indonesia karena terhitung sejak 1 Januari 2014 program Jaminan Kesehatan (JKN) dalam UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial dan UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial telah dimulai.
Setidaknya ada tiga alasan utama mengapa jaminan sosial kesehatan di suatu negara menjadi semakin penting bila negara tersebut ingin mewujudkan cita-cita keadilan sosial. Ketiga alasan itu adalah, pertama, ketidakpastian munculnya kondisi sakit. Kedua, layanan kesehatan tidak bisa ditunda. Ketiga, adanya disparitas informasi dan pengetahuanantara pasien dan dokter/tenaga kesehatan lainnya.
Memperhatikan ketiga alasan di atas, seharusnya pula pelayanan kesehatan tidak diserahkan kepada mekanisme pasar bebas (liberalisasi). Apalagi menyerahkan kepada asing. Pemerintah harus mampu menjamin tersedianya pelayanan kesehatan yang sama kepada setiap warga negara, di mana pun rakyat itu bermukim dan tanpa membedakan status sosial budaya dan ekonominya.
Ketika negara melepaskan pelayanan kesehatan kepada liberalisasi tanpa persiapan yang baik maka tentu sangat membahayakan nyawa rakyat. Hal ini dapat diibaratkan, seorang ibu yang membiarkan anaknya berjalan memasuki hutan belantara yang penuh binatang buas, tanpa pendampingan dan perlindungan apa-apa.
Karena itu perwujudan keadilan sosial kesehatandi suatu negara sangat ditentukan oleh integritas pemerintah atau penyelenggara negaranya. Dan juga disertai dukungan rasa tangung jawab dan rasa kemanusiaan yang terpancar pada setiap warga negara nya.
Karena itu bila Indonesia hendak mewujudkan keadilan sosial kesehatan, maka visi penyelenggara negaranya pun harus berorientasi kepada keadilan sosial kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Prinsip berat sama dipikul, ringan sama dijinjing harus menjadi spirit pemerintah. Tidak sepantasnya, pejabat pemerintah hanya ingin mendapat untung dengan membiarkan rakyat terus buntung.
Integritas pejabat Indonesia hendaknya selalu sejalan dengan pokok pikiran keempat dari UUD 1945: “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Pokok pikiran ini mengandung pesan yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral dari rakyatnya.
Catatan Akhir
Menurut Yudi Latif (Negara Paripurna, 2011), keadilan sosial adalah satu-satunya sila Pancasila yang dilukiskan dalam Pembukaan UUD 1945 dengan menggunakan kata kerja “mewujukan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Prinsip keadilan adalah inti dari moral ketuhanan, landasan pokok kemanusiaan, simpul persatuan, dan matra kedaulatan.