Menghadirkan Gagasan Keadilan Kesehatan dalam Perdebatan Pilpres 2024
loading...
A
A
A
Dalam paparannya, Kang Djalal mengemukakan, “terdapat orang yang lebih dari yang lain dalam pemenuhan haknya, misalnya orang berpangkat dan orang kaya. Bahwa setiap warga memiliki hak untuk sehat, itu betul, namun tidak setiap warga negara memiliki kesempatan untuk menggunakan haknya tersebut.”
Di hampir seluruh negara, masyarakat miskinlah yang lebih banyak mengalami masalah dalam pemenuhan hak-hak kesehatannya. Akses, fasilitas, serta tenaga kesehatan di sekitar mereka tidak memadai dan kurang terlalih.
Obat-obatan kurang tersedia dan mahal, serta tidak adanya keberanian menuntut hak kesehatannya kepada pemerintah atau tenaga kesehatan ketika haknya terabaikan. Padahal kemiskinan dan kesakitan adalah realitas kehidupan yang selalu memprihatinkan bagi orang miskin.
Bagi orang miskin, perbaikan layanan kesehatan merupakan dorongan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinannya. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan, baik itu pelayanan medis (UKP) maupun pelayanan kesehatan masyarakat (UKM), bagi orang miskin selalu mempunyai arti penting.
Setidaknya terdapat tiga alasan mengapa kesehatan dan pelayanan ksehatan itu sangat penting bagi orang miskin. Pertama, sehat adalah satu-satunya modal dan kebanggan bagi orang miskin. Kedua, untuk menjamin terpenuhinya keadilan sosial bagi masyarakat miskin. Ketiga, untuk menjamin stabilitas dan hak politik nasionalnya.
Keadilan Sosial di Bidang Kesehatan
Menurut Notonogoro (1974), sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia diliputi dan dijiwai oleh sila-sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Karena itu, keadilan sosial merupakan imperatifetis dari keempat sila yang lainnya.
Di sisi lain, otentitas pengamalan sila-sila Pancasila bisa ditakar dari perwujudan keadilan sosial dalam peri-kehidupan kebangsaan. Kesungguhan negara dalam melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan persatuan bisa dinilai dari usaha nyata dalam mewujudkan keadilan sosial. Tak terkecuali keadilan sosial di bidang kesehatan.
Dengan aktualisasi negara kesejahteraan, diharapkan negara dapat mengelola kekayaan bersama (commonwealth). Untuk apa pengelolaan kekayaan bersama itu?
Untuk sebesar-besanya kemakmuran rakyat. Kemudian mencegah penguasaan kekayaan bersama oleh modal perseorangan (baik kapitalis asing maupun lokal), yang melemahkan sendi ketahanan ekonomi kolektif. Selanjutnya mengembangkan semangat tolong- menolong (koperasi) dalam setiap bentuk badan usaha serta memperkuat badan usaha koperasi bagi emansipasi golongan ekonomi kecil dan menengah.
Negara kesejahteraan juga diharapkan bisa memberi kesempatan bagi semua warga untuk mengembangkan diri melalui akses pendidikan dan peningkatan pengetahuan bagi semua, perluasaan kesempatan serta jaminan sosial sebagai jaring pengaman sosial.
Di hampir seluruh negara, masyarakat miskinlah yang lebih banyak mengalami masalah dalam pemenuhan hak-hak kesehatannya. Akses, fasilitas, serta tenaga kesehatan di sekitar mereka tidak memadai dan kurang terlalih.
Obat-obatan kurang tersedia dan mahal, serta tidak adanya keberanian menuntut hak kesehatannya kepada pemerintah atau tenaga kesehatan ketika haknya terabaikan. Padahal kemiskinan dan kesakitan adalah realitas kehidupan yang selalu memprihatinkan bagi orang miskin.
Bagi orang miskin, perbaikan layanan kesehatan merupakan dorongan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinannya. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan, baik itu pelayanan medis (UKP) maupun pelayanan kesehatan masyarakat (UKM), bagi orang miskin selalu mempunyai arti penting.
Setidaknya terdapat tiga alasan mengapa kesehatan dan pelayanan ksehatan itu sangat penting bagi orang miskin. Pertama, sehat adalah satu-satunya modal dan kebanggan bagi orang miskin. Kedua, untuk menjamin terpenuhinya keadilan sosial bagi masyarakat miskin. Ketiga, untuk menjamin stabilitas dan hak politik nasionalnya.
Keadilan Sosial di Bidang Kesehatan
Menurut Notonogoro (1974), sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia diliputi dan dijiwai oleh sila-sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Karena itu, keadilan sosial merupakan imperatifetis dari keempat sila yang lainnya.
Di sisi lain, otentitas pengamalan sila-sila Pancasila bisa ditakar dari perwujudan keadilan sosial dalam peri-kehidupan kebangsaan. Kesungguhan negara dalam melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan persatuan bisa dinilai dari usaha nyata dalam mewujudkan keadilan sosial. Tak terkecuali keadilan sosial di bidang kesehatan.
Dengan aktualisasi negara kesejahteraan, diharapkan negara dapat mengelola kekayaan bersama (commonwealth). Untuk apa pengelolaan kekayaan bersama itu?
Untuk sebesar-besanya kemakmuran rakyat. Kemudian mencegah penguasaan kekayaan bersama oleh modal perseorangan (baik kapitalis asing maupun lokal), yang melemahkan sendi ketahanan ekonomi kolektif. Selanjutnya mengembangkan semangat tolong- menolong (koperasi) dalam setiap bentuk badan usaha serta memperkuat badan usaha koperasi bagi emansipasi golongan ekonomi kecil dan menengah.
Negara kesejahteraan juga diharapkan bisa memberi kesempatan bagi semua warga untuk mengembangkan diri melalui akses pendidikan dan peningkatan pengetahuan bagi semua, perluasaan kesempatan serta jaminan sosial sebagai jaring pengaman sosial.