Kompromi Hukum Tata Kelola SDA demi Laju Ekonomi Dalam Negeri

Kamis, 07 September 2023 - 18:40 WIB
loading...
A A A
Pada 2023, selama periode 4 bulan pemerintah Indonesia mendapatkan setoran Rp55,9 triliun. Setoran berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ini naik 146% dibandingkan period Januari-April tahun 2022.

Kenaikan pendapatan pemerintah dari sektor pertambangan cukup signifikan di tiga tahun terakhir jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2020 yakni Rp34,65 trilun sedangkan pada 2019 yakni 44,92 triliun (Kementerian ESDM).

Dalam pembangunan ekonomi, investasi harus menjadi bagian integral dari pelaksanaan ekonomi nasional dan harus ditempatkan sebagai upaya untuk memajukan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Kemudian meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi di tingkat nasional, mendorong pertumbuhan ekonomi yang melibatkan masyarakat secara luas, serta menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat dalam suatu sistem ekonomi yang kompetitif.

Pemerintah telah mengeluarkan serangkaian regulasi terkait penanaman modal. Terbaru adalah UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal. Namun, substansi dari peraturan-peraturan ini tidak menciptakan kepastian hukum karena beberapa peraturan seringkali tumpang tindih, yang pada akhirnya memberikan beban tambahan bagi para investor.

Setelah diberlakukannya UU No 25/2007, investor asing dan dalam negeri diberikan perlakuan yang sama. Prinsip kesetaraan perlakuan bagi modal dalam negeri dan modal asing adalah dasar penting dalam kebijakan investasi, yang sesuai dengan prinsip yang diadopsi oleh WTO yang dikenal sebagai "most favored nations" (MFN).

Artinya bahwa ketentuan yang diberlakukan oleh suatu negara harus diberlakukan secara sama kepada semua negara anggota WTO. Hal ini bertujuan untuk memastikan ketidakdiskriminan, sesuai dengan prinsip WTO. Di sisi lain, peraturan-peraturan daerah juga memberikan kendala bagi investor.

Pengaruh Penegakan Hukum SDA Terhadap Laju Tumbuh Ekonomi
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa pada Mei 2023 realisasi kepabeanan dan cukai hanyamencapai Rp118,4 triliun. Kondisi ini mengalami koreksi cukup tajam 15,6% (yoy) dengan kata lain bahwa penerimaan kepabeanan dan cukai per Mei 2023 baru mencapai 39% dari target APBN tahun ini yang sebesar Rp303,2 triliun.

Ada beberapa penyebab mengapa penerimaan bea dan cukai negatif pada Mei 2023 dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Di antaranya lingkungan global menyebabkan harga komoditas koreksi dan terlihat dari bea keluar. Penerimaan bea dan cukai yang negatif juga dipicu bea keluar yang turun tajam hingga 67,52% (yoy).

Anjloknya bea keluar dipicu oleh turunnya volume ekspor mineral, batubara hingga turunnya tarif bea keluar tembaga. Salah satu faktor yang mempengaruhi situasi ekonomi tersebut adalah putusnya rantai suplay bahan baku terhadap industri hilirisasi sumber daya alam, khususnya yang bersumber dari sektor pertambangan nikel dan batu bara.

Pengelolaan hulu sumber daya alam terpaksa terhenti akibat upaya penegakkan hukum yang tidak komprontif terhadap semangat menjaga laju tumbuh ekonomi dalam negeri, akibatnya sirkulasi pasokan bahan baku industri hilir terhenti. Masyarakat lokal pelaku UMKM mengalami kesulitan secara ekonomi, para pengusaha local harus merugi dan tentu merembet pada membeludaknya pengangguran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1131 seconds (0.1#10.140)