Kompromi Hukum Tata Kelola SDA demi Laju Ekonomi Dalam Negeri

Kamis, 07 September 2023 - 18:40 WIB
loading...
Kompromi Hukum Tata...
Muhamad Ikram Pelesa, Ketua PB HMI Bidang Energi, Migas, dan Minerba. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Muhamad Ikram Pelesa
Ketua PB HMI Bidang Energi, Migas, dan Minerba

PADA permulaan masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah telah merealisasikan beragam perbaikan dalam semua sektor sumber daya alam. Perbaikan tersebut diterapkan secara luas pada industri hilirisasi sektor energi, migas, mineral dan batubara.

Khususnya mendorong divestasi saham sebesar 51%. Tujuannya mengutamakan kepentingan nasional dan kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alam, sambil tetap menjaga iklim investasi yang kondusif.

Pemerintah dan lembaga terkait telah mengambil berbagai kebijakan untuk terus merealisasikan dan mendorong hilirisasi di Indonesia yakni menerbitkan dua UU sebagai dasar hilirisasi industri di Indonesia. Keduanya yakni UU No 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengamanatkan agar tidak melakukan ekspor bahan mentah dan UU No 3/2014 tentang Perindustrian.

Pemerintah mendorong pengembangan aktivitas usaha salah satunya melalui pemberian insentif pajak berupa fasilitas bea impor, pemberian insentif pajak (tax holiday), dan pengurangan pajak (tax allowance).

Hilirisasi industri merupakan jargon yang terus disampaikan Presiden Jokowi. Dalam konteks energi dan sumber daya alam, hilirisasi sering berkaitan dengan usaha untuk mengolah sumber daya alam mentah menjadi produk yang lebih bernilai tinggi. Ini biasanya lebih kompleks dan memiliki tingkat penjualan yang lebih baik di pasar Internasional demi membantu meningkatkan nilai ekonomi produk dan menciptakan peluang kerja di sektor pengolahan.

Timeline hilirisasi industri Indonesia dimulai dari pembangunan smelter. Meliputi smelter pengolahan bijih nikel dan smelter pengolahan tembaga, hilirisasi logam meliputi larangan ekspor nikel.

Bersadarkan data BPS tanggal 18 September 2022, nilai ekspor komoditas turunan nikel meningkat signifikan sejak pemerintah memberlakukan pelarangan ekspor bijih nikel di awal 2020. Hal ini terlihat dari nilai ekspor komoditas turunan nikel pada Januari-Agustus 2022 yang mencapai USD12,35 miliar atau tumbuh hingga 263 % jika dibandingkan 2019, sebelum pemberlakukan larangan ekspor bijih nikel, nilai ekspor hanya mencapai USD3,40 miliar (Kemenku, 2022).

Namun kebijakan larangan ekspor bijih nikel mendapat protes keras dari Uni Eropa dengan mengugat Indonesia melalui World Trade Organization (WTO) pada awal tahun 2021. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjelaskan, alasan Uni Eropa menggugat Indonesia bahwa saat ini dunia bergerak menuju energi hijau dan industri ramah lingkungan. Di mana, bahan-bahan untuk mendukung hal-hal tersebut membutuhkan nikel yang berasal dari proses penambangan.

Berbagai tantangan dihadapi oleh Indonesia dalam merealisasikan hilirisasi sumber daya alam. Pertama, sumber daya manusia. Setiap tahunnya dibutuhkan 16.000 tenaga kerja kompeten untuk untuk sektor manufaktur termasuk proses hilirisasi.

Kedua, perluasan kerja sama internasional. Adanya kerja sama internasional akan membuka pasar ekspor baru dan investasi yang masuk ke Indonesia. Pemerintah saat ini menargetkan negara-negara di Eropa dan Afrika sebagai pasar ekspor dengan market yang besar.

Ketiga, insentif untuk menarik investor: Indonesia harus memiliki kebijakan yang ramah terhadap investor dan market dengan memberikan penawaran yang terbaik terutama dari sisi perizinan.

Keempat, tekanan eksternal. Kebijakan pemerintah untuk menghentikan ekspor nikel menimbulkan resistensi di WTO. Meskipun Indonesia kalah dalam tuntutan namun program hilirisasi tetap berjalan, hal ini dilakukan demi pembangunan ekonomi Indonesia.

Pada 2019 dunia digegerkan dengan munculnya wabah virus Covid-19 yang sangat berdampak buruk pada situasi perekonomian global. Sehingga pada 2020 perekonomian dunia menururun secara drastis termasuk Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asta Cita dan Reposisi...
Asta Cita dan Reposisi Peran Negara versus Pasar
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
Daftar Negara dengan...
Daftar Negara dengan Cadangan Mineral Tanah Jarang Terbesar Dunia, Ada Tetangga Indonesia
Tokoh Adat Papua Dukung...
Tokoh Adat Papua Dukung Pemerintah Tindak Tegas Tambang Ilegal
Rekomendasi
Maritza Consulting Bidik...
Maritza Consulting Bidik Pertumbuhan Penjualan Properti Lewat Strategi Berbasis Data
Pakistan Gelar Serangan...
Pakistan Gelar Serangan Udara di Afghanistan, 13 Orang Tewas
Bukan Modal Besar, Refa...
Bukan Modal Besar, Refa Ardhi Sebut Hal Ini yang Membantunya Raih 1 Juta Subscribers
Berita Terkini
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Wali Kota Tangsel: Gizi Anak Jadi Prioritas Pembangunan SDM
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Hanura Bantah Punya...
Hanura Bantah Punya Yayasan Pengelola MBG, Sebut Narasi yang Beredar Hoaks
Kejagung Pelajari Bukti...
Kejagung Pelajari Bukti Terkait Pengajuan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved