Apa Boleh Organisasi Mahasiswa Bikin Debat Capres di Kampus?

Rabu, 23 Agustus 2023 - 19:20 WIB
loading...
Apa Boleh Organisasi Mahasiswa Bikin Debat Capres di Kampus?
Tiga bakal calon presiden (capres), yakni Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi angkat bicara mengenai adanya organisasi mahasiswa yang bakal bikin debat calon presiden (capres) di kampus. Adapun debat capres direncanakan digelar usai Mahkamah Konstitusi ( MK ) memutuskan tidak melarang kampanye di lingkungan kampus dan sekolah meski dengan beberapa catatan.

“Apakah boleh organisasi mahasiswa mengundang dan mengadakan acara debat capres-cawapres di kampus berdasarkan putusan MK di Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu? Karena sudah ada organisasi mahasiswa yang melakukan hal itu,” kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/8/2023).

Menurut Teddy, perlu diluruskan terlebih dahulu bahwa yang diputuskan MK itu adalah penggunaan tempat pendidikan untuk tempat kampanye. Dia mengatakan, putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 pada 15 Agustus 2023 itu bukan menjadikan lembaga pendidikan atau organisasi mahasiswa sebagai pelaksana kampanye.

Apa Boleh Organisasi Mahasiswa Bikin Debat Capres di Kampus?

Teddy Gusnaidi. Foto: Istimewa





“Jadi, jangan sampai keliru,” kata Teddy yang juga sebagai Juru Bicara Partai Garuda ini.

Teddy menjelaskan, organisasi mahasiswa atau mahasiswa itu di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu adalah peserta kampanye, bukan pelaksana kampanye. Sehingga, kata dia, mahasiswalah yang diundang oleh pelaksana kampanye.

“Bukan pelaksana kampanye yang diundang oleh mahasiswa, walaupun lokasinya berada di kampus. Lalu bagaimana supaya mahasiswa bisa berinteraksi dengan capres cawapres atau caleg di kampus mereka?” tuturnya.

Teddy mengatakan, caranya adalah para mahasiswa meminta kampus untuk memberikan izin jika pelaksana dan tim kampanye mau mengadakan kampanye di kampus. Karena itu, lanjut dia, syarat berdasarkan putusan MK, harus mendapatkan izin.

“Jadi keliru ketika organisasi mahasiswa mengundang capres ke kampus, karena organisasi mahasiswa bukan pelaksana kampanye. Karena pelaksana kampanye adalah pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu dan itu harus terdaftar di KPU. Penjelasan ini bagian dari pendidikan politik agar supaya tidak keliru dalam menafsirkan putusan MK,” pungkas Teddy.

Diberitakan sebelumnya, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) akan menggelar Kuliah Kebangsaan dengan menghadirkan tiga bakal calon presiden (capres), yakni Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan. Konsep acara bukan debat tapi menyampaikan kuliah umum secara terpisah.

Hal ini disampaikan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP UI Muhammad Rafkarilo Afi saat dikonfirmasi mengenai undangan Kuliah Kebangsaan bertema Hendak ke Mana Indonesia Kita?: Gagasan, Pengalaman, dan Rancangan Para Pemimpin Masa Depan yang telah beredar luas. "Saya dapat memverifikasi bahwa undangan yang tersebar adalah benar," kata Rafka, Selasa (22/8/2023).
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2953 seconds (0.1#10.140)