Apa Boleh Organisasi Mahasiswa Bikin Debat Capres di Kampus?
Rabu, 23 Agustus 2023 - 19:20 WIB
loading...
Tiga bakal calon presiden (capres), yakni Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi angkat bicara mengenai adanya organisasi mahasiswa yang bakal bikin debat calon presiden (capres) di kampus. Adapun debat capres direncanakan digelar usai Mahkamah Konstitusi ( MK ) memutuskan tidak melarang kampanye di lingkungan kampus dan sekolah meski dengan beberapa catatan.
“Apakah boleh organisasi mahasiswa mengundang dan mengadakan acara debat capres-cawapres di kampus berdasarkan putusan MK di Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu? Karena sudah ada organisasi mahasiswa yang melakukan hal itu,” kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/8/2023).
Menurut Teddy, perlu diluruskan terlebih dahulu bahwa yang diputuskan MK itu adalah penggunaan tempat pendidikan untuk tempat kampanye. Dia mengatakan, putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 pada 15 Agustus 2023 itu bukan menjadikan lembaga pendidikan atau organisasi mahasiswa sebagai pelaksana kampanye.
Teddy Gusnaidi. Foto: Istimewa
Baca juga: FISIP UI Akan Gelar Kuliah Kebangsaan, Undang 3 Bakal Capres 2024
“Apakah boleh organisasi mahasiswa mengundang dan mengadakan acara debat capres-cawapres di kampus berdasarkan putusan MK di Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu? Karena sudah ada organisasi mahasiswa yang melakukan hal itu,” kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/8/2023).
Menurut Teddy, perlu diluruskan terlebih dahulu bahwa yang diputuskan MK itu adalah penggunaan tempat pendidikan untuk tempat kampanye. Dia mengatakan, putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 pada 15 Agustus 2023 itu bukan menjadikan lembaga pendidikan atau organisasi mahasiswa sebagai pelaksana kampanye.

Teddy Gusnaidi. Foto: Istimewa
Baca juga: FISIP UI Akan Gelar Kuliah Kebangsaan, Undang 3 Bakal Capres 2024
Lihat Juga :