Data Presisi Nagari Panampuang Selesai, Perna Diluncurkan di Hari Konstitusi

Jum'at, 18 Agustus 2023 - 21:56 WIB
loading...
Data Presisi Nagari...
Peraturan Nagari Panampuang tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari Berbasis Data Presisi resmi diluncurkan tepat pada peringatan Hari Konstitusi, Jumat (18/8/2023). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Peraturan Nagari Panampuang tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari Berbasis Data Presisi resmi diluncurkan tepat pada peringatan Hari Konstitusi, Jumat (18/8/2023).

Peraturan ini merupakan kelanjutan dari hasil riset kolaborasi antara Pitaloka Foundation, Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Pusat Kajian Konstitusi (PuSaKo) Universitas Andalas (Unand) di Nagari Panampuang, Kecamatan Angke Ampek, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.

Peluncuran Peraturan Nagari Panampuang dihadiri Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik; Deputi RID Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Yopi; Direktur Harmonisasi PP Kemenkumham Roberia; Pitaloka Foundation Rieke Diah Pitaloka; Dekan FEMA IPB Sofyan Sjaf; dan Bupati Kabupaten Agam Andri Warman.

Dalam sambutannya, Rieke Diah Pitaloka meyakini secara konstitusional, Republik Indonesia lahir pada 18 Agustus 1945. Sebab pada hari itulah konstitusi negara Indonesia disahkan.

"Ada banyak perayaan Hari Konstitusi di Jakarta, tapi saya memilih merayakannya di Nagari Panampuang, sekaligus menyaksikan lahirnya Peraturan Nagari tentang Sistem Penyelengaraan Pemerintahan Nagari Berbasis Data Presisi. Kalau Nagarinya kuat, maka Sumbar bisa maju dan berdaulat," kata Rieke dalam keterangan tertulis, Jumat (18/8/2023).

Menurut Rieke, jika substansi Peraturan Nagari bisa ditingkatkan ke level Perda, maka Kabupaten Agam akan menjadi pemerintah daerah pertama yang memiliki Perda tentang Penyenggaraan Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Presisi.

Andri Warman menegaskan komitmennya untuk membawa Peraturan Nagari dimiliki oleh seluruh nagari di wilayah Kabupaten Agam. "Kami sangat bangga, Nagari Panampuang memperoleh pendataan presisi dan didukung oleh putra-putra terbaik Sumatera Barat yang menjabat di pusat," katanya.

Sementara itu, Akmal Malik pada sambutannya meyakini pembangunan Indonesia akan lebih baik dengan data yang akurat. "Kami dari Kemendagri men-support DDP (Data Desa Presisi) 100%," katanya.

Adapun Roberia mengatakan, Kemenkumham akan memberikan penilaian atas izin Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). "Saya melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan atas draf PERNA tentang Data Desa Presisi ini. Ini adalah satu-satunya draf PERNA yang sampai dibahas di Kemenkumham RI," katanya.

Charles Simabura, Direktur PuSaKo Unand menyatakan, dengan diterbitkannya Peraturan Nagari ini, maka Nagari memiliki norma yuridis untuk mereproduksi data yang akurat dan aktual, serta relevan sesuai kondisi, kebutuhan dan potensi riil nagari.

Sementara, Wali Nagari Panampuang, Etri Warmon mengungkapkan, Perna tersebut sangat bermakna. "Nagari memiliki panduan dan kekuatan hukum untuk Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nagari berbasis Data Nagari Presisi," katanya.

Di akhir presentasinya Dekan FEMA IPB yang juga Penggagas Data Desa Presisi Sofyan Sjaf menilai, hadirnya Peraturan Nagari tentang Data Desa Presisi yang digodok dari bawah secara partisipatif menunjukkan bahwa desa mampu mengakhiri polemik pendataan yang sering menyebabkan perbedaan target sasaran pembangunan.

"Perna DDP memperjelas pencapaian pelayanan dasar di pedesaan seperti pendidikan, kesehatan, peningkatan ekonomi keluarga, dan lain-lain," kata Sofyan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apa Saja Tata Urutan...
Apa Saja Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia?
KPU Lantik Anggota Daerah...
KPU Lantik Anggota Daerah Periode 2024-2029, Ini Nama-namanya
Kemendagri Tingkatkan...
Kemendagri Tingkatkan Sinergitas Pembentukan Produk Hukum Daerah
Kemendagri: PP Nomor...
Kemendagri: PP Nomor 19/2022 Perjelas Perbedaan Dekonsentrasi Atributif dan Delegatif
Kemendagri Dorong Produk...
Kemendagri Dorong Produk Hukum Mampu Jawab Kebutuhan Lokal
Tata Urutan Peraturan...
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia: UUD 1945, Tap MPR, Undang-Undang, hingga Perda
Ditjen Bina Adwil Kemendagri...
Ditjen Bina Adwil Kemendagri Evaluasi Manajemen PPNS Penegak Perda
Pemda Diminta Libatkan...
Pemda Diminta Libatkan Publik dalam Penyusunan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Kemendagri Siapkan Analisis...
Kemendagri Siapkan Analisis Kebutuhan Perda
Rekomendasi
Keterlaluan! 3 Orang...
Keterlaluan! 3 Orang Sekeluarga Ini Sindikat Pemalsu Kupon Sembako Rumah Sakit
Review Weak Hero Class...
Review Weak Hero Class 2, Persahabatan, Trauma, dan Pertarungan di Lorong Sekolah
Putin Berulang Kali...
Putin Berulang Kali Mengibuli Banyak Presiden AS, Korban Terbarunya Adalah Trump
Berita Terkini
Anggota DPR Terkejut...
Anggota DPR Terkejut Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan
32 menit yang lalu
Ketua DPP Perindo: Kerja...
Ketua DPP Perindo: Kerja Keras dan Prestasi Jadi Kunci Peran Perempuan di Politik
1 jam yang lalu
Ledakan Dahsyat Guncang...
Ledakan Dahsyat Guncang Pelabuhan Iran, Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban
1 jam yang lalu
Wamensesneg Ungkap Tujuan...
Wamensesneg Ungkap Tujuan Video Monolog Wapres Gibran: Supaya Tak Ada Lagi Informasi Bias
3 jam yang lalu
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
4 jam yang lalu
PMRI Ajak Perantau Riau...
PMRI Ajak Perantau Riau Berkontribusi Membangun Bangsa
4 jam yang lalu
Infografis
Amerika Serikat Unjuk...
Amerika Serikat Unjuk Kekuatan Nuklir di Tengah Ketegangan Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved