Kemendagri: PP Nomor 19/2022 Perjelas Perbedaan Dekonsentrasi Atributif dan Delegatif

Selasa, 01 November 2022 - 08:14 WIB
loading...
Kemendagri: PP Nomor...
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal menyebut ada perbedaan antara dekonsentrasi atributif dengan delegatif. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal menyebut ada perbedaan antara dekonsentrasi atributif dengan delegatif.

Hal itu disampaikan Safrizal dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) sosialisasi pelaksanaan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Baca juga: Kemendagri Minta Pemda Tak Ragu Gunakan APBD untuk Kendalikan Inflasi

"Dekonsentrasi dibagi menjadi dua yaitu, dekonsentrasi kepada gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dan delegatif," ujarnya di Jakarta, Senin (31/10/2022).

Safrizal menjelaskan dekonsentrasi GWPP merupakan amanat langsung UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang bersifat mandatori dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari tugas wewenang GWPP.

Di mana saat ini, kata Safrizal, telah diidentifikasi 46 tugas dan wewenang GWPP yang dilimpahkan oleh Presiden. "Dekonsentrasi bersifat atributif tidak boleh ditolak oleh Satker yang ditunjuk menerima dekonsentrasi karena akan menyalahi konstitusi," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Rekomendasi
Penasaran dengan Isi...
Penasaran dengan Isi Kakbah yang dijadikan Kiblat Salat? Simak Penjelasannya di Sini!
Kekurangan Uang, Ukraina...
Kekurangan Uang, Ukraina Terpaksa Bersekongkol dengan Kartel Narkoba Meksiko
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Berita Terkini
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved