Kemendagri: PP Nomor 19/2022 Perjelas Perbedaan Dekonsentrasi Atributif dan Delegatif

Selasa, 01 November 2022 - 08:14 WIB
loading...
Kemendagri: PP Nomor...
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal menyebut ada perbedaan antara dekonsentrasi atributif dengan delegatif. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal menyebut ada perbedaan antara dekonsentrasi atributif dengan delegatif.

Hal itu disampaikan Safrizal dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) sosialisasi pelaksanaan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Baca juga: Kemendagri Minta Pemda Tak Ragu Gunakan APBD untuk Kendalikan Inflasi

"Dekonsentrasi dibagi menjadi dua yaitu, dekonsentrasi kepada gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dan delegatif," ujarnya di Jakarta, Senin (31/10/2022).

Safrizal menjelaskan dekonsentrasi GWPP merupakan amanat langsung UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang bersifat mandatori dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari tugas wewenang GWPP.

Di mana saat ini, kata Safrizal, telah diidentifikasi 46 tugas dan wewenang GWPP yang dilimpahkan oleh Presiden. "Dekonsentrasi bersifat atributif tidak boleh ditolak oleh Satker yang ditunjuk menerima dekonsentrasi karena akan menyalahi konstitusi," ucapnya.

Sementara itu, dekonsentrasi delegatif merupakan pelimpahan Kementerian dan Lembaga (K/L) yang diberikan sesuai urusan pemerintahan di mana masing-masing K/L bertindak selaku binwas teknis melalui instrumen Norma, Standard, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan.

"Terbitnya PP Nomor 19 Tahun 2022 diharapkan mampu menjadi pedoman dalam memetakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan Kementerian/Lembaga sesuai dengan pembagian urusan, sehingga tidak lagi tumpang tindih dengan urusan desentralisasi. PP ini juga menghilangkan konsepsi fisik dan nonfisik dalam penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan," katanya.

Rapat Koordinasi yang dibuka Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro ini dihadiri sejumlah narasumber. Antara lain, Direktur Asisten Deputi Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Kementerian Sekretariat Negara, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Selain itu, Direktur Pembangunan Daerah, Kemen/PPN Bappenas RI, Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum Deputi Bidkoor Hukum Dan Ham, Kemenko Polhukam, dan Direktur Sistem Penganggaran, Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Saya berharap dengan terbitnya PP Nomor 19 Tahun 2022, Kementerian Dalam Negeri dapat menjadi pelopor penertiban penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diselenggarakan oleh seluruh Kementerian/Lembaga," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lucky Hakim Disanksi...
Lucky Hakim Disanksi 3 Bulan Magang di Kemendagri usai Liburan Tanpa Izin
Kemendagri-Asbanda Teken...
Kemendagri-Asbanda Teken MoU SPD2 Online pada SPID
Kemenkum Segera Selesaikan...
Kemenkum Segera Selesaikan 8 RUU dan 3 RPP
Wamendagri Sebut 9 Daerah...
Wamendagri Sebut 9 Daerah Siap Gelar Pilkada Ulang Pada 16-19 April, Ini Daftarnya
Sanksi untuk Lucky Hakim...
Sanksi untuk Lucky Hakim Diputuskan dalam 14 Hari sejak Pemeriksaan
Lucky Hakim Jalani Pemeriksaan...
Lucky Hakim Jalani Pemeriksaan di Inspektorat Kemendagri Buntut Liburan ke Jepang
5 Fakta Menarik Lucky...
5 Fakta Menarik Lucky Hakim, Bupati Indramayu Liburan ke Jepang Tanpa Izin dan Ditegur Wamendagri
Kemendagri Bakal Panggil...
Kemendagri Bakal Panggil Lucky Hakim Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin
Sahkan PP Perlindungan...
Sahkan PP Perlindungan Anak, Prabowo: Teknologi Bawa Kemajuan, Tapi Juga Bisa Merusak
Rekomendasi
Jadwal Pemutihan Pajak...
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2025
Daftar Pajak Mobil Honda...
Daftar Pajak Mobil Honda BR-V Setiap Tahun, Baca Sebelum Beli!
Pemkab Malang Restui...
Pemkab Malang Restui Arema Berkandang di Stadion Kanjuruhan
Berita Terkini
Halaqah Ulama dan Kader...
Halaqah Ulama dan Kader PPP Sepakat Muktamar Pilih Ketum Baru
20 menit yang lalu
Prabowo Gelar Rapat...
Prabowo Gelar Rapat Perluasan Cakupan Makan Bergizi Gratis
1 jam yang lalu
Hari Kebebasan Pers...
Hari Kebebasan Pers Sedunia, IJTI Serukan Perlindungan Jurnalis dan Kedaulatan Informasi
2 jam yang lalu
Mutasi 7 Perwira Tinggi...
Mutasi 7 Perwira Tinggi Dibatalkan, Hendardi: TNI Tidak Boleh Menjadi Alat Politik Kekuasaan
3 jam yang lalu
Kemenag Jembatani Mahasiswa...
Kemenag Jembatani Mahasiswa PTKI Masuk Dunia Kerja
3 jam yang lalu
BAKN DPR Dukung Program...
BAKN DPR Dukung Program Tanam Sejuta Pohon
3 jam yang lalu
Infografis
Pakistan dan India Diambang...
Pakistan dan India Diambang Perang Habis-habisan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved