Kemendagri Tingkatkan Sinergitas Pembentukan Produk Hukum Daerah
Senin, 14 November 2022 - 22:20 WIB
loading...
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meningkatkan sinergitas penyelenggaraan pembentukan produk hukum daerah. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) meningkatkan sinergitas penyelenggaraan pembentukan produk hukum daerah. Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri menggelar rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka verifikasi penilaian indeks kepatuhan daerah dalam pembentukan peraturan daerah pada 10-12 November 2022.
Pemangku materi yang dianggap memiliki kapasitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam koridor pembentukan peraturan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dihadirkan pada kegiatan dalam bentuk focus group discussion (FGD) itu. Pentingnya pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai asas dan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik disampaikan para narasumber kepada peserta rapat.
Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Makmur Marbun menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan antara lain capacity building dalam rangka memberikan pandangan kepada pemerintah pusat serta pemerintahan daerah terkait urgensi pembentukan perda melalui instrumentasi berupa indeks kepatuhan terhadap pembentukan peraturan daerah yang terdiri dari beberapa indikator penilaian.
Baca juga: Kemendagri Dorong Produk Hukum Mampu Jawab Kebutuhan Lokal
Pemangku materi yang dianggap memiliki kapasitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam koridor pembentukan peraturan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dihadirkan pada kegiatan dalam bentuk focus group discussion (FGD) itu. Pentingnya pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai asas dan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik disampaikan para narasumber kepada peserta rapat.
Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Makmur Marbun menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan antara lain capacity building dalam rangka memberikan pandangan kepada pemerintah pusat serta pemerintahan daerah terkait urgensi pembentukan perda melalui instrumentasi berupa indeks kepatuhan terhadap pembentukan peraturan daerah yang terdiri dari beberapa indikator penilaian.
Baca juga: Kemendagri Dorong Produk Hukum Mampu Jawab Kebutuhan Lokal
Lihat Juga :