Kemendagri Tingkatkan Sinergitas Pembentukan Produk Hukum Daerah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) meningkatkan sinergitas penyelenggaraan pembentukan produk hukum daerah. Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri menggelar rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka verifikasi penilaian indeks kepatuhan daerah dalam pembentukan peraturan daerah pada 10-12 November 2022.
Pemangku materi yang dianggap memiliki kapasitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam koridor pembentukan peraturan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dihadirkan pada kegiatan dalam bentuk focus group discussion (FGD) itu. Pentingnya pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai asas dan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik disampaikan para narasumber kepada peserta rapat.
Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Makmur Marbun menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan antara lain capacity building dalam rangka memberikan pandangan kepada pemerintah pusat serta pemerintahan daerah terkait urgensi pembentukan perda melalui instrumentasi berupa indeks kepatuhan terhadap pembentukan peraturan daerah yang terdiri dari beberapa indikator penilaian.
Kegiatan itu juga bertujuan untuk membangun kesempatan kepada penyelenggara pemerintahan di daerah untuk bersama-sama meningkatkan awareness terhadap pentingnya pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan asas dan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
"Pembahasan dan permasalahan yang menjadi fokus dalam pertemuan tersebut, yaitu melakukan koordinasi bersama dengan narasumber ahli beserta stakeholders terkait, dalam rangka membangun persepsi bersama mengenai instrumen penilaian dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah terutama terhadap pembentukan produk hukum daerah berupa indeks kepatuhan daerah terhadap pembentukan peraturan daerah," kata Makmur, Senin (14/11/2022).
Dia menambahkan, indeks disusun dengan memperhatikan metode dalam penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni metode yuridis normatif. Adapun metode yuridis normatif merupakan metode yang dilakukan melalui studi pustaka dengan menelaah (terutama) data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian, kontrak, atau dokumen hukum lainnya, serta hasil penelitian, hasil pengkajian, dan referensi lainnya.
Metode yuridis normatif yang dijabarkan pada kegiatan itu dalam kerangka penilaian indeks kepatuhan terhadap pembentukan peraturan daerah yang terdiri dari susunan lima aspek, 12 variabel, dan 39 indikator dengan susunan parametrik yang didasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Salah satu pembicara dalam kegiatan itu adalah Koordinator Bidang Aparatur dan Kelembagaan Pemerintah Daerah, Direktorat Pembangunan Daerah, Kementerian PPN/Bappenas Alen Ermanita. Dia menyampaikan materi mengenai indeks kepatuhan daerah dalam pembentukan peraturan daerah sebagai salah satu program prioritas nasional.
Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Ramandhika Suryasmara menyampaikan materi dengan tema mekanisme pelaksanaan penilaian indeks kepatuhan daerah, sehingga memastikan pemda telah menyusun peraturan daerah sesuai dengan mekanisme pembentukan.
Makmur membeberkan bahwa penting bagi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah sebagai pembina dan pengawas umum penyelenggaraan pemda untuk membuka ruang koordinasi kepada penyelenggara pemerintahan, baik pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah dalam rangka mengawal pelaksanaan penilaian indeks kepatuhan terhadap pembentukan peraturan daerah.
"Dengan dibukanya ruang koordinasi sebagaimana dimaksud, diharapkan dapat meningkatkan sinergitas penyelenggaraan pembentukan produk hukum daerah yang meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta menjamin perlindungan terhadap kehidupan masyarakat," pungkas Makmur.
Pemangku materi yang dianggap memiliki kapasitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam koridor pembentukan peraturan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dihadirkan pada kegiatan dalam bentuk focus group discussion (FGD) itu. Pentingnya pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai asas dan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik disampaikan para narasumber kepada peserta rapat.
Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Makmur Marbun menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan antara lain capacity building dalam rangka memberikan pandangan kepada pemerintah pusat serta pemerintahan daerah terkait urgensi pembentukan perda melalui instrumentasi berupa indeks kepatuhan terhadap pembentukan peraturan daerah yang terdiri dari beberapa indikator penilaian.
Kegiatan itu juga bertujuan untuk membangun kesempatan kepada penyelenggara pemerintahan di daerah untuk bersama-sama meningkatkan awareness terhadap pentingnya pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan asas dan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
"Pembahasan dan permasalahan yang menjadi fokus dalam pertemuan tersebut, yaitu melakukan koordinasi bersama dengan narasumber ahli beserta stakeholders terkait, dalam rangka membangun persepsi bersama mengenai instrumen penilaian dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah terutama terhadap pembentukan produk hukum daerah berupa indeks kepatuhan daerah terhadap pembentukan peraturan daerah," kata Makmur, Senin (14/11/2022).
Dia menambahkan, indeks disusun dengan memperhatikan metode dalam penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni metode yuridis normatif. Adapun metode yuridis normatif merupakan metode yang dilakukan melalui studi pustaka dengan menelaah (terutama) data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian, kontrak, atau dokumen hukum lainnya, serta hasil penelitian, hasil pengkajian, dan referensi lainnya.
Metode yuridis normatif yang dijabarkan pada kegiatan itu dalam kerangka penilaian indeks kepatuhan terhadap pembentukan peraturan daerah yang terdiri dari susunan lima aspek, 12 variabel, dan 39 indikator dengan susunan parametrik yang didasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Salah satu pembicara dalam kegiatan itu adalah Koordinator Bidang Aparatur dan Kelembagaan Pemerintah Daerah, Direktorat Pembangunan Daerah, Kementerian PPN/Bappenas Alen Ermanita. Dia menyampaikan materi mengenai indeks kepatuhan daerah dalam pembentukan peraturan daerah sebagai salah satu program prioritas nasional.
Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Ramandhika Suryasmara menyampaikan materi dengan tema mekanisme pelaksanaan penilaian indeks kepatuhan daerah, sehingga memastikan pemda telah menyusun peraturan daerah sesuai dengan mekanisme pembentukan.
Makmur membeberkan bahwa penting bagi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah sebagai pembina dan pengawas umum penyelenggaraan pemda untuk membuka ruang koordinasi kepada penyelenggara pemerintahan, baik pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah dalam rangka mengawal pelaksanaan penilaian indeks kepatuhan terhadap pembentukan peraturan daerah.
"Dengan dibukanya ruang koordinasi sebagaimana dimaksud, diharapkan dapat meningkatkan sinergitas penyelenggaraan pembentukan produk hukum daerah yang meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta menjamin perlindungan terhadap kehidupan masyarakat," pungkas Makmur.
(rca)