Pemda Diminta Libatkan Publik dalam Penyusunan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Kamis, 28 Juli 2022 - 16:46 WIB
loading...
Pemda diminta melibatkan partisipasi publik agar kebijakan kawasan tanpa rokok diterima semua kalangan. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah kalangan meminta pemerintah daerah melibatkan partisipasi publik dalam dalam menyusun rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok .Pelibatan partisipasi publik bertujuan agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterima oleh banyak pihak. Terlebih lagi perihal kebijakan kawasan tanpa rokok banyak menyangkut perekonomian masyarakat dan hidup orang banyak.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Jakarta Trubus Rahardiansah menegaskan apabila sebuah regulasi itu rendah partisipasi publiknya maka berpotensi menimbulkan keresahan dan penolakan.
Baca juga: Malioboro Jadi Kawasan Tanpa Rokok, Perokok Disediakan 4 Tempat Khusus
"Akan muncul gugatan gugatan karena publik itu tidak puas, misalnya akan memberi dampak terhadapnya secara ekonomi dan sosial," ucapnya dalam diskusi Jakarta di Jakarta, Rabu (27/7/2022).
Ia menegaskan, jangan sampai pemerintah blunder seperti yang terjadi dalam kasus UU Cipta Kerja yang berujung pada konstitusional bersyarat. "Itu karena rendahnya partisipasi publik. Jangan sampai itu juga terjadi untuk aturan aturan lainnya, digugat, karena banyak sekali kepentingan ekonominya di sini," ujar Trubus.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Jakarta Trubus Rahardiansah menegaskan apabila sebuah regulasi itu rendah partisipasi publiknya maka berpotensi menimbulkan keresahan dan penolakan.
Baca juga: Malioboro Jadi Kawasan Tanpa Rokok, Perokok Disediakan 4 Tempat Khusus
"Akan muncul gugatan gugatan karena publik itu tidak puas, misalnya akan memberi dampak terhadapnya secara ekonomi dan sosial," ucapnya dalam diskusi Jakarta di Jakarta, Rabu (27/7/2022).
Ia menegaskan, jangan sampai pemerintah blunder seperti yang terjadi dalam kasus UU Cipta Kerja yang berujung pada konstitusional bersyarat. "Itu karena rendahnya partisipasi publik. Jangan sampai itu juga terjadi untuk aturan aturan lainnya, digugat, karena banyak sekali kepentingan ekonominya di sini," ujar Trubus.
Lihat Juga :