Kemendagri Dorong Produk Hukum Mampu Jawab Kebutuhan Lokal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) Akmal Malik menyampaikan pentingnya penyelarasan produk hukum di Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Rakornas yang digelar Ditjen Otda Kemendagri bekerja sama dengan Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) itu diharapkan produk hukum menjawab kebutuhan lokal di setiap daerah.
Rakornas itu dihadiri ketua DPRD, sekretaris Dewan, dan ketua Bapemperda se-Indonesia, baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota, serta sejumlah kementerian. Rakornas digelar sebagai tindak lanjut Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Rakornas ini menjadi momentum menata kembali standar pembentukan peraturan yang ideal, khususnya terkait Bapemperda DPRD provinsi, kabupaten, kota," kata Akmal Malik yang juga sebagai Pj Gubernur Sulbar di Grand Maleo Hotel Mamuju, Kamis (6/10/2022).
Akmal Malik menuturkan, pelaksanaan rakornas bertujuan membangun kolaborasi dengan mengajak partisipasi seluruh peserta melakukan penajaman dan penyelarasan pembentukan perda dengan peraturan perundang-undangan.
"Untuk itulah melalui rakornas menjadi proses dan awal melakukan kolaborasi, membangun solidaritas menyinergikan pembentukan produk hukum daerah. Rakornas ini menjadi momentum menata kembali standar pembentukan peraturan yang ideal, khususnya terkait Bapemperda DPRD provinsi kabupaten kota," kata Akmal yang berharap semua daerah harus saling membantu sama lain.
Panitia pelaksana Makmur Marbun membeberkan tiga poin penting yang diharapkan dalam rakornas ini. Salah satunya, terwujudnya kesamaan pemahaman fungsi Bapemperda DPRD provinsi, kabupaten/kota sebagai ujung tombak dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Kedua, terwujudnya sinergitas antara pembentukan peraturan perundang-undangan tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota.
"Ketiga optimalisasi fungsi sekretariat DPRD sebagai unsur pendukung DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif," kata Direktur Produk Hukum Ditjen Otda Kemendagri ini.
Rakornas itu dihadiri ketua DPRD, sekretaris Dewan, dan ketua Bapemperda se-Indonesia, baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota, serta sejumlah kementerian. Rakornas digelar sebagai tindak lanjut Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Rakornas ini menjadi momentum menata kembali standar pembentukan peraturan yang ideal, khususnya terkait Bapemperda DPRD provinsi, kabupaten, kota," kata Akmal Malik yang juga sebagai Pj Gubernur Sulbar di Grand Maleo Hotel Mamuju, Kamis (6/10/2022).
Akmal Malik menuturkan, pelaksanaan rakornas bertujuan membangun kolaborasi dengan mengajak partisipasi seluruh peserta melakukan penajaman dan penyelarasan pembentukan perda dengan peraturan perundang-undangan.
"Untuk itulah melalui rakornas menjadi proses dan awal melakukan kolaborasi, membangun solidaritas menyinergikan pembentukan produk hukum daerah. Rakornas ini menjadi momentum menata kembali standar pembentukan peraturan yang ideal, khususnya terkait Bapemperda DPRD provinsi kabupaten kota," kata Akmal yang berharap semua daerah harus saling membantu sama lain.
Panitia pelaksana Makmur Marbun membeberkan tiga poin penting yang diharapkan dalam rakornas ini. Salah satunya, terwujudnya kesamaan pemahaman fungsi Bapemperda DPRD provinsi, kabupaten/kota sebagai ujung tombak dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Kedua, terwujudnya sinergitas antara pembentukan peraturan perundang-undangan tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota.
"Ketiga optimalisasi fungsi sekretariat DPRD sebagai unsur pendukung DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif," kata Direktur Produk Hukum Ditjen Otda Kemendagri ini.
(abd)