Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia: UUD 1945, Tap MPR, Undang-Undang, hingga Perda

Selasa, 20 September 2022 - 02:36 WIB
loading...
Tata Urutan Peraturan...
Undang-Undang (UU) merupakan salah satu jenis peraturan tertulis yang masuk dalam tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Selain UU, terdapat jenis peraturan lainnya. Ilustrasi/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Undang-Undang (UU) merupakan salah satu jenis peraturan tertulis yang masuk dalam tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Selain UU, terdapat jenis peraturan lainnya.

Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia ini perlu kita ketahui dan pahami. Tata urutan peraturan perundang-undangan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur pada Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011. Pasal 7 ayat (1) ini berisi tentang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Urutannya sebagai berikut:

1. Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945)

UUD 1945 dibahas pertama kali oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan ditetapkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai Undang-Undang Dasar Indonesia pada 18 Agustus 1945.

Setelah Reformasi 1998, tepatnya dalam Sidang Umum MPR tahun 1999 hingga 2022, UUD 1945 diamendemen. Perubahan atau amendemen tersebut dilakukan sebanyak empat kali.

Baca juga: Amendemen UUD 1945 Dinilai Tak Perlu

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)

Tap MPR merupakan salah satu bentuk keputusan yang dirumuskan langsung dalam sidang MPR. Isinya mengenai hal-hal yang bersifat beschikking atau penetapan yang terdiri dari dua macam yaitu:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bambang Saputra: Musyawarah...
Bambang Saputra: Musyawarah Harus Jadi Dasar Pembentukan UU
Aliansi Mahasiswa Menjawab...
Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak Penguatan Pasal 33 UUD 1945 Hadapi Tantangan Global
Polemik Lomba Cerdas...
Polemik Lomba Cerdas Cermat, MPR Evaluasi Penggunaan Speaker
Diundang Gibran, Josepha...
Diundang Gibran, Josepha Alexandra: Jadi Semangat Kami untuk Terus Melangkah Maju
Disrupsi Teknologi Picu...
Disrupsi Teknologi Picu Polarisasi, Ida Fauziyah Dorong 4 Pilar sebagai Filter Digital
Laporkan Saiful Mujani...
Laporkan Saiful Mujani ke Bareskrim, MPSI: Perbuatan Melawan Hukum dan Kategori Makar
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Deddy Corbuzier Soroti...
Deddy Corbuzier Soroti Kontroversi LCC Empat Pilar MPR, Tantang Juri Adu Pintar
Ketua MPR Ungkap Alasan...
Ketua MPR Ungkap Alasan Juri Cerdas Cermat Tak Ucapkan Minta Maaf ke Publik
Rekomendasi
Ruben Onsu Tegur Giorgio...
Ruben Onsu Tegur Giorgio Antonio: Jangan Rendahkan Saya di Depan Anak-anak
Kontroversi VAR di Balik...
Kontroversi VAR di Balik Lolosnya Argentina ke Perempat Final
Drama 6 Gol Injury Time...
Drama 6 Gol Injury Time Bikin Babak 16 Besar Piala Dunia 2026 Sulit Dilupakan
Berita Terkini
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Pakar Hukum Pidana: Tak Batalkan Status Tersangka dan Pokok Perkara
Prabowo Puji India:...
Prabowo Puji India: Penduduk 1,4 Miliar, Transisi Pemerintahan Damai
Napi Diusulkan Ikut...
Napi Diusulkan Ikut Komcad usai Amnesti, Menteri Imipas: Belum Final
Kepala BPOM Dorong ASEAN...
Kepala BPOM Dorong ASEAN Perkuat Sistem Darurat Keamanan Pangan
Menhaj Buka Peluang...
Menhaj Buka Peluang BPIH Haji 2027 Turun jika Harga Minyak Dunia Terus Merosot
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Resmikan Konservasi Candi Prambanan Pagi Ini
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved