Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia: UUD 1945, Tap MPR, Undang-Undang, hingga Perda

Selasa, 20 September 2022 - 02:36 WIB
loading...
Tata Urutan Peraturan...
Undang-Undang (UU) merupakan salah satu jenis peraturan tertulis yang masuk dalam tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Selain UU, terdapat jenis peraturan lainnya. Ilustrasi/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Undang-Undang (UU) merupakan salah satu jenis peraturan tertulis yang masuk dalam tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Selain UU, terdapat jenis peraturan lainnya.

Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia ini perlu kita ketahui dan pahami. Tata urutan peraturan perundang-undangan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur pada Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011. Pasal 7 ayat (1) ini berisi tentang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Urutannya sebagai berikut:

1. Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945)

UUD 1945 dibahas pertama kali oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan ditetapkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai Undang-Undang Dasar Indonesia pada 18 Agustus 1945.

Setelah Reformasi 1998, tepatnya dalam Sidang Umum MPR tahun 1999 hingga 2022, UUD 1945 diamendemen. Perubahan atau amendemen tersebut dilakukan sebanyak empat kali.



2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)

Tap MPR merupakan salah satu bentuk keputusan yang dirumuskan langsung dalam sidang MPR. Isinya mengenai hal-hal yang bersifat beschikking atau penetapan yang terdiri dari dua macam yaitu:

Ketetapan yaitu keputusan MPR yang mengikat baik ke dalam maupun ke luar majelis. Sementara, Keputusan yaitu keputusan MPR yang hanya mengikat ke dalam majelis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1279 seconds (0.1#10.140)