Ditjen Bina Adwil Kemendagri Evaluasi Manajemen PPNS Penegak Perda

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 19:58 WIB
loading...
Ditjen Bina Adwil Kemendagri...
Direktorat Jenderal Bina Adwil Kemendagri mengevaluasi manajeman Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda). Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) mengevaluasi manajeman Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda). Hal itu untuk mendukung kelancaran penindakan pelanggar perda.

Direktur Pol PP dan Linmas Bernhard E. Rondonuwu menegaskan langkah itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan itu, mengamanatkan bahwa penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilaksanakan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

"Pejabat penyidik yang dimaksud yakni PPNS. Dalam pelaksanaan tugasnya, PPNS merupakan bagian tak terpisah dari Satpol PP sebagaimana amanat PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, dalam melaksanakan penegakan perda, Satpol PP bertindak sebagai koordinator PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah," kata Bernhadrd, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Kemendagri Buka Ruang Diskusi Pemda Terkait Penyerapan Anggaran

Untuk mewujudkan langkah itu, Benhard akan melakukan pendataan terhadap Satpol PP dari 40 daerah terpilih sebagai sample dan berfokus pada manajemen SDM PPNS yang dilaksanakan oleh Satpol PP.

Baca juga: Mendagri: Dana Rp3,6 Triliun Cukup untuk Tahapan Pemilu di 2022

Benhard beranggapan manajemen SDM PPNS merupakan langkah penting yang perlu dilaksanakan Satpol PP guna membentuk PPNS yang sesuai dengan kewenangan dan tugasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Dirjen Keuangan Daerah...
Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Award 2026
Satgas PRR dan DPR Tegaskan...
Satgas PRR dan DPR Tegaskan 37 Lokasi di Aceh Tamiang Siap Dibangun Huntap
Safrizal ZA: Penyusunan...
Safrizal ZA: Penyusunan RDTR Perlu Kepastian Wilayah Administrasi agar Tak Gagal Susun
Kemendagri Gelar Pameran...
Kemendagri Gelar Pameran Batik Guna Perkuat Nilai Kebinekaan pada Generasi Muda
Sultra Tembus Peringkat...
Sultra Tembus Peringkat Terbaik Nasional di Ajang Kemendagri
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan...
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan Inovasi Kota Mojokerto
Satpol PP DKI Jakarta...
Satpol PP DKI Jakarta Larang Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Trotoar
Rekomendasi
Senapan Pasukan Khusus...
Senapan Pasukan Khusus AS Bukan Hanya Sekadar Senjata, Ini 3 Keunggulannya
AS Serang Iran, Balas...
AS Serang Iran, Balas Jatuhnya Helikopter AH-64 Apache Dekat Selat Hormuz
Confeti Love hingga...
Confeti Love hingga Moonlit Blush, Ini Makna di Balik Pendant Koleksi Baru Nagita Slavina x ISAGO
Berita Terkini
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved