Ditjen Bina Adwil Kemendagri Evaluasi Manajemen PPNS Penegak Perda
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 19:58 WIB
loading...
Direktorat Jenderal Bina Adwil Kemendagri mengevaluasi manajeman Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda). Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) mengevaluasi manajeman Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda). Hal itu untuk mendukung kelancaran penindakan pelanggar perda.
Direktur Pol PP dan Linmas Bernhard E. Rondonuwu menegaskan langkah itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan itu, mengamanatkan bahwa penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilaksanakan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
"Pejabat penyidik yang dimaksud yakni PPNS. Dalam pelaksanaan tugasnya, PPNS merupakan bagian tak terpisah dari Satpol PP sebagaimana amanat PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, dalam melaksanakan penegakan perda, Satpol PP bertindak sebagai koordinator PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah," kata Bernhadrd, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Kemendagri Buka Ruang Diskusi Pemda Terkait Penyerapan Anggaran
Untuk mewujudkan langkah itu, Benhard akan melakukan pendataan terhadap Satpol PP dari 40 daerah terpilih sebagai sample dan berfokus pada manajemen SDM PPNS yang dilaksanakan oleh Satpol PP.
Baca juga: Mendagri: Dana Rp3,6 Triliun Cukup untuk Tahapan Pemilu di 2022
Benhard beranggapan manajemen SDM PPNS merupakan langkah penting yang perlu dilaksanakan Satpol PP guna membentuk PPNS yang sesuai dengan kewenangan dan tugasnya.
Direktur Pol PP dan Linmas Bernhard E. Rondonuwu menegaskan langkah itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan itu, mengamanatkan bahwa penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilaksanakan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
"Pejabat penyidik yang dimaksud yakni PPNS. Dalam pelaksanaan tugasnya, PPNS merupakan bagian tak terpisah dari Satpol PP sebagaimana amanat PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, dalam melaksanakan penegakan perda, Satpol PP bertindak sebagai koordinator PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah," kata Bernhadrd, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Kemendagri Buka Ruang Diskusi Pemda Terkait Penyerapan Anggaran
Untuk mewujudkan langkah itu, Benhard akan melakukan pendataan terhadap Satpol PP dari 40 daerah terpilih sebagai sample dan berfokus pada manajemen SDM PPNS yang dilaksanakan oleh Satpol PP.
Baca juga: Mendagri: Dana Rp3,6 Triliun Cukup untuk Tahapan Pemilu di 2022
Benhard beranggapan manajemen SDM PPNS merupakan langkah penting yang perlu dilaksanakan Satpol PP guna membentuk PPNS yang sesuai dengan kewenangan dan tugasnya.
Lihat Juga :