Ditjen Bina Adwil Kemendagri Evaluasi Manajemen PPNS Penegak Perda

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 19:58 WIB
loading...
Ditjen Bina Adwil Kemendagri Evaluasi Manajemen PPNS Penegak Perda
Direktorat Jenderal Bina Adwil Kemendagri mengevaluasi manajeman Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda). Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) mengevaluasi manajeman Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda). Hal itu untuk mendukung kelancaran penindakan pelanggar perda.

Direktur Pol PP dan Linmas Bernhard E. Rondonuwu menegaskan langkah itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan itu, mengamanatkan bahwa penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilaksanakan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

"Pejabat penyidik yang dimaksud yakni PPNS. Dalam pelaksanaan tugasnya, PPNS merupakan bagian tak terpisah dari Satpol PP sebagaimana amanat PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, dalam melaksanakan penegakan perda, Satpol PP bertindak sebagai koordinator PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah," kata Bernhadrd, Jumat (12/8/2022).



Untuk mewujudkan langkah itu, Benhard akan melakukan pendataan terhadap Satpol PP dari 40 daerah terpilih sebagai sample dan berfokus pada manajemen SDM PPNS yang dilaksanakan oleh Satpol PP.



Benhard beranggapan manajemen SDM PPNS merupakan langkah penting yang perlu dilaksanakan Satpol PP guna membentuk PPNS yang sesuai dengan kewenangan dan tugasnya.

Nantinya dari hasil pendataan, basis pemetaan atas indikator-indikator yang perlu dibenahi oleh Satpol PP. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah minimnya dukungan terhadap operasional Sekretariat PPNS.

Termasuk dari daerah yang menjadi sample pengukuran, sebagian besar telah membentuk Sekretariat PPNS. Namun pembentukan Sekretariat ini tidak dibarengi dengan penganggaran operasional Sekretariat PPNS. Akibatnya, pelaksanaan tugas Sekretariat PPNS juga menjadi tidak maksimal.

Padahal dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah telah diatur ada delapan tugas Sekretariat PPNS yang secara garis besar mendukung pelaksanaan tugas PPNS di lingkungan pemerintah daerah.

"Karenanya tanpa pelaksanaan tugas oleh Sekretariat PPNS, maka kelancaran tugas penyidikan oleh PPNS juga berisiko menjadi terhambat," tutupnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1162 seconds (0.1#10.140)