Penyelesaian Perkara Kasasi Lamban, Jangan Sandera Keadilan

Kamis, 30 Juli 2020 - 07:34 WIB
loading...
A A A
Pakar hukum pidana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta JM Muslimin menilai, pada 2020 ini ada sekitar 22.000 perkara yang ditangani MA. Jika dihitung, maka rata-rata setiap bulan ada 40 perkara yang ditangani dan diputus per hakim agung. Artinya, jumlah itu melebihi hari efektif kerja dalam satu bulan. Karenanya, menurut dia, hal tersebut kerja yang tidak ringan. Di sisi lain, kata dia, MA tetap dituntut oleh publik untuk melakukan percepatan penanganan dan penyelesaian perkara. (Baca juga: DPR Desak Kemendikbud Benahi Sistem Pendidikan Jarak Jauh)

"MA sebagai judex jurist, etape akhir, dan puncak admin peradilan, dituntut untuk cepat, tidak berbelit-belit, dan murah. Harus lebih dari admin peradilan yang lain. Itu asas dan prinsip good corporate culture yang harus bisa dibuktikan," tegas Muslimin.

Mantan dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menggariskan, ada beberapa cara agar perkara di MA tidak menumpuk dan cepat prosesnya sehingga tidak memberikan celah kolusi dan untuk efisiensi.

Pertama, MA memaksimalkan sistem admin dengan teknologi informasi yang aman (terproteksi) dan tersistem. Penelaahan berkas tidak harus selalu langsung berkasnya, tetapi bisa bersifat portabel. Sistem tersebut bisa diakses di manapun oleh kalangan internal MA yang memiliki kewenangan. "Begitu juga di semua jenjang peradilan di bawahnya. Tanpa IT, sudah tidak memungkinkan. Tetapi tetap asas kecermatan dan kehati-hatian diperlukan," paparnya.

Kedua, banyaknya perkara di MA mengindikasikan bahwa tata peradilan di bawahnya masih kurang efektif. Akibatnya, banyak yang ingin sampai kasasi. Maka untuk mengatasinya, kata dia, peningkatan koordinasi, pelatihan, dan efisiensi serta efektivitas harus dilakukan serempak di semua tingkatan peradilan. Ini berarti koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi harus terus ter-update, dilakukan, dan dijalankan MA. Tentu tanpa menghilangkan prinsip hak dan keadilan bagi pencarinya. (Baca juga: Program Bantuan Produktif UMKM Dikawal Ketat Satgas Pemulihan Ekonomi)

Ketiga, putusan dan administrasinya dilakukan oleh orang yang terlatih, terbatas dan tersumpah. Admin putusan menyerupai admin top secret dan terlatih lainnya. Jika di rumah sakit ada admin untuk operasi pasien, di penerbangan ada admin untuk kru penerbangan, dan di perbankan ada admin keuangan, maka di MA pasti ada administrator untuk pekerjaan-pekerjaan kunci. Karenanya sangat dibutuhkan tim khusus, cepat, terlatih, dan terampil di MA. "Di sini hakim agung harus mampu untuk partisipasi dalam menggerakkan dan sekaligus mengawasinya bersama-sama sistem dan organisasi MA" ungkap Muslimin.

Advokat sekaligus Ketua Komite Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Patra M Zen menilai, jika dibandingkan sebelumnya penyelesaian perkara di MA jauh lebih cepat. Namun demikian, tetap saja perlu dilakukan peningkatan. Dia membeberkan, jumlah perkara yang naik bisa disebabkan perkara yang dimintakan kasasi atau peninjauan kembali ke MA juga melonjak.

Jadi, kata Patra, tidak bisa hanya dibandingkan dengan jumlah tunggakan perkara per tahun. Harus juga dibandingkan total jumlah perkara yang diajukan kasasi dan peninjauan kembali. Contoh, tutur dia, data jumlah perkara di pengadilan tingkat pertama pada 2006 sebanyak 2.787.053 perkara, kemudian melonjak pada 2007 menjadi 3.514.709. "Kalau semua perkara itu diajukan ke tingkat banding sampai kasasi, berapa pun jumlah hakim agung, pasti tetap kewalahan," kata Patra.

Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini membeberkan, hakikatnya yang perlu diperhatikan adalah perkara yang dapat diajukan kasasi. Selama ini, semua perkara yang sudah diputus di tingkat banding, maka hampir semuanya diajukan kasasi. (Lihat videonya: Akibat Hubungan Arus Pendek Listrik, Gudang Penyimpanan Beras Terbakar)

Dia menambahkan, putusan pidana di tingkat kasasi sekarang ini juga tidak lagi tebal. Musababnya, telah ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 197 ayat (1) KUHAP. Dengan putusan tersebut, kemudian sudah memperpendek durasi para pencari keadilan bisa menerima salinan putusan kasasi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2786 seconds (0.1#10.140)