Penyelesaian Perkara Kasasi Lamban, Jangan Sandera Keadilan

Kamis, 30 Juli 2020 - 07:34 WIB
loading...
Penyelesaian Perkara...
Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) masih lamban menyelesaikan proses perkara di tahap kasasi ataupun peninjauan kembali (PK). Lambatnya proses tersebut tergambar dari proses pendaftaran perkara, distribusi kepada hakim agung, pembacaan berkas, minutasi putusan, penyampaian petikan putusan, dan salinan putusan ke pengadilan pengaju dan para pihak, hingga mengunggah salinan di laman Direktori Putusan.

Sejumlah perkara yang lama ditangani, di antaranya terpidana korupsi sejumlah proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Anas Urbaningrum. Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu mengajukan PK pada 4 Oktober 2018. Hingga akhir Juli 2020 belum ada putusannya dan masih berstatus dalam proses pemeriksaan oleh Tim CB pada Sub-Kamar Pidana Khusus Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian terpidana korupsi proyek e-KTP Setya Novanto. Mantan Ketua DPR dan mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu mengajukan PK pada Agustus 2019. Sampai saat ini belum ada putusan dan masih berstatus dalam proses pemeriksaan oleh Tim CB. (Baca: Lima Hal Ini jadi Kendala Persidangan Virtual Temuan MA)

Berbeda dengan perkara yang satu ini. Jika dua kasus tersebut belum ada putusannya, gugatan uji materiil yang diajukan Rachmawati Soekarnoputri kepada KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, hanya membutuhkan waktu lima hingga enam bulan. Perkara teregister di MA pada 14 Mei 2019 diputus 28 Oktober 2019 dan baru diunggah di laman Direktori Putusan MA pada 3 Juli 2020. Dalam perkara ini hanya proses unggahnya saja yang lama.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengungkapkan, jangka waktu penanganan perkara kasasi dan PK sudah diatur secara detail dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 214/KMA/SK/XII/2014 tentang 'Jangka Waktu Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia'. Misalnya soal kemampuan para hakim agung, bebannya, dan jumlah perkara yang masuk di MA.

Abdullah membeberkan, pada 2019 jumlah perkara yang ditangani MA sebanyak 20.000. Kemudian pada 2020 diperkirakan mencapai 22.000, meski ada pandemi Covid-19. Jumlah perkara itu tidak sebanding dengan jumlah hakim agung yang hanya 47 orang dan tersebar di sejumlah tempat seperti di kamar perdata, pidana, tata usaha negara (TUN), agama, dan militer. (Baca juga: Pria Pengaku Nabi Ini Tewas Ditembak 6 Kali di Ruang Sidang Pengadilan)

Jika diambil rata-rata misalnya, pada 2019 dengan jumlah 20.000 perkara dibagi 12 bulan, maka satu bulan ada sekitar 1.666 perkara yang harus diadili atau diputus. Artinya, untuk satu hakim agung menangani sekitar 35 perkara dalam satu bulan atau sekitar 425 perkara selama satu tahun. Sementara untuk satu perkara, masing-masing terdiri atas tiga hakim baik di tahap kasasi maupun PK.

“Jadi kalau kita disuruh cepat, bisa-bisa saja. Tapi perkara yang masuk di MA kan tidak sedikit. Apalagi sekarang ada Covid-19, paling tidak menambah jumlah tunggakan perkara," ujar Abdullah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
IJTI: Menghormati Profesi...
IJTI: Menghormati Profesi Jurnalis Wujud Kepatuhan Hukum
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
JPU Tolak Permohonan...
JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani Terkait Kasus ITE dan TPPU
Rekomendasi
Mahasiswa Universitas...
Mahasiswa Universitas Paramadina Pelajari Investasi Syariah Bersama MNC Sekuritas
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
Ruben Onsu Bongkar Bukti...
Ruben Onsu Bongkar Bukti Transfer Rp11,3 Miliar untuk Rumah Sarwendah
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Infografis
Bukti Kemenangan Hamas,...
Bukti Kemenangan Hamas, 3 Sandera Israel Ditukar 90 Tahanan Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved