Penyelesaian Perkara Kasasi Lamban, Jangan Sandera Keadilan

Kamis, 30 Juli 2020 - 07:34 WIB
loading...
Penyelesaian Perkara...
Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) masih lamban menyelesaikan proses perkara di tahap kasasi ataupun peninjauan kembali (PK). Lambatnya proses tersebut tergambar dari proses pendaftaran perkara, distribusi kepada hakim agung, pembacaan berkas, minutasi putusan, penyampaian petikan putusan, dan salinan putusan ke pengadilan pengaju dan para pihak, hingga mengunggah salinan di laman Direktori Putusan.

Sejumlah perkara yang lama ditangani, di antaranya terpidana korupsi sejumlah proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Anas Urbaningrum. Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu mengajukan PK pada 4 Oktober 2018. Hingga akhir Juli 2020 belum ada putusannya dan masih berstatus dalam proses pemeriksaan oleh Tim CB pada Sub-Kamar Pidana Khusus Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian terpidana korupsi proyek e-KTP Setya Novanto. Mantan Ketua DPR dan mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu mengajukan PK pada Agustus 2019. Sampai saat ini belum ada putusan dan masih berstatus dalam proses pemeriksaan oleh Tim CB. (Baca: Lima Hal Ini jadi Kendala Persidangan Virtual Temuan MA)

Berbeda dengan perkara yang satu ini. Jika dua kasus tersebut belum ada putusannya, gugatan uji materiil yang diajukan Rachmawati Soekarnoputri kepada KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, hanya membutuhkan waktu lima hingga enam bulan. Perkara teregister di MA pada 14 Mei 2019 diputus 28 Oktober 2019 dan baru diunggah di laman Direktori Putusan MA pada 3 Juli 2020. Dalam perkara ini hanya proses unggahnya saja yang lama.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengungkapkan, jangka waktu penanganan perkara kasasi dan PK sudah diatur secara detail dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 214/KMA/SK/XII/2014 tentang 'Jangka Waktu Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia'. Misalnya soal kemampuan para hakim agung, bebannya, dan jumlah perkara yang masuk di MA.

Abdullah membeberkan, pada 2019 jumlah perkara yang ditangani MA sebanyak 20.000. Kemudian pada 2020 diperkirakan mencapai 22.000, meski ada pandemi Covid-19. Jumlah perkara itu tidak sebanding dengan jumlah hakim agung yang hanya 47 orang dan tersebar di sejumlah tempat seperti di kamar perdata, pidana, tata usaha negara (TUN), agama, dan militer. (Baca juga: Pria Pengaku Nabi Ini Tewas Ditembak 6 Kali di Ruang Sidang Pengadilan)

Jika diambil rata-rata misalnya, pada 2019 dengan jumlah 20.000 perkara dibagi 12 bulan, maka satu bulan ada sekitar 1.666 perkara yang harus diadili atau diputus. Artinya, untuk satu hakim agung menangani sekitar 35 perkara dalam satu bulan atau sekitar 425 perkara selama satu tahun. Sementara untuk satu perkara, masing-masing terdiri atas tiga hakim baik di tahap kasasi maupun PK.

“Jadi kalau kita disuruh cepat, bisa-bisa saja. Tapi perkara yang masuk di MA kan tidak sedikit. Apalagi sekarang ada Covid-19, paling tidak menambah jumlah tunggakan perkara," ujar Abdullah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
Deadline 60 Hari Terlewati,...
Deadline 60 Hari Terlewati, Trump Terancam Langgar Hukum Perang AS?
Rekomendasi
Iran Kecam Perlakuan...
Iran Kecam Perlakuan Buruk AS di Piala Dunia: Tim yang Paling Ditindas
Ketika Sampah Menjadi...
Ketika Sampah Menjadi Sumber Daya, Strategi Sirkular Lippo Karawaci
4.576 Polisi Diterjunkan...
4.576 Polisi Diterjunkan untuk Jaga Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini
Berita Terkini
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Qodari: Kalau Hanya Tuntutan, Bukan Demokrasi
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo Ardianto
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
Said Didu ke Presiden...
Said Didu ke Presiden Prabowo: Kawan Bapak Tuh Ada di Luar, Bukan di Dalam
Infografis
Sandera Israel yang...
Sandera Israel yang Dibebaskan Hamas Kesehatannya Jauh Lebih Baik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved