Janji Kemerdekaan dan Pembangunan Kebudayaan

Senin, 07 Agustus 2023 - 16:40 WIB
loading...
A A A
Janji Kemerdekaan di Lapangan Kebudayaan
Alinea keempat UUD 1945 telah sangat jelas, mengatur bahwa negara memiliki kewajiban untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Kecerdasan dan pengetahuan yang luas---dalam hal ini lelaku merevolusi pemikiran secara nalar dan spiritual, melalui mental/psikologis, -- dalam konteks pembangunan berperspektif kebudayaan adalah merupakan cita-cita bersama dalam masyarakat yang setara dalam adab.

Sebaliknya, warga negara, dalam hal ini para intelektual berhak menagih janji pada negara, yang dalam kondisi apapun menggunakan nalar kritis mengontol jalannya tata-kelola negara. Apalagi, jika parlemen sebagai salah satu pilar lembaga demokrasi gagal menerapkan fungsinya mengontrol kekuasaan, maka keniscayaannya masyarakat terdidiklah yang bersuara.

UU Pemajuan Kebudayaan di Indonesia memberi penekanan empat langkah strategis dalam memajukan dan mengonstruksi kebudayaan, yakni: perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Setiap langkah melayani kebutuhan yang spesifik. Perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan bertujuan memperkuat unsur-unsur dalam ekosistem kebudayaan, sementara pembinaan bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam ekosistem kebudayaan.

Keempat langkah tersebut saling terhubung dan tak dapat dipisahkan. Pencapaian setiap langkah mendukung langkah-langkah strategis lainnya. Oleh karena itu, penerapan keempat langkah strategis bukan untuk dilakukan secara berjenjang atau setahap demi setahap, tapi secara bersamaan.

Hanya melalui penerapan serentak, tujuan UU Pemajuan Kebudayaan juga cita-cita Republik atas “masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan” bisa terwujud.

Cita-cita mulia itu dalam manifestasinya dalam kehidupan keseharian menemui jalan kendala yang meruyak banyak. Desain kebijakan UU Pemajuan Kebudayaan belum menempatkan masyarakat sipil (civil society)—seniman, ilmuwan, ulama dan para professional pun akademisi dan pelaku/praktisi budaya sebagai ujung tombak kebudayaan.

Partisipasi masyarakat adalah kunci utama dan syarat mutlak dalam terwujudnya empat langkah strategis perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.

Saat ini tak ada sistem dan data infomasi terpadu juga sumber daya manusia yang handal dan memungkinkan pembagian kerja yang efektif dan efisien diantara elemen pemajuan kebudayaan di seluruh pelosok Tanah Air yang mana pemerintah hanya sebagai fasilitator dan publik sebagai inti dari gerakan empat langkah strategi itu. Keterlibatan semata-mata hanya prosedural dan mengalir top-down dari pusat, yakni Kemendikbud.

Hal ini tak menjawab dinamika manusia-manusia unggul dan kompetitif di dunia yang mengglobal, sinergitas-kolaboratif dan peran keaktifan seluruh lapisan masyarakat belum termanifestasikan di UU Pemajuan Kebudayaan. Disanalah adanya peran lowong seorang pemimpin bangsa dalam Kepemimpinan Nasional di wilayah Kebudayaan diperlukan pada hajatan Pemilu 2024.

Jika Tan Malaka, dalam kalimat awal di esai ini menyampaikan tentang penderitaan-penderitaan untuk melahirkan pikiran demi perubahan, yakni: dari era kolonial ‘Menuju Indonesia Merdeka’. Maka, sewajarnya di tahun ke-78 kelahiran Republik ini, sudah semestinya kita menyandarkan harapan pada pemimpin baru, bagi bangsa ini yang mampu membumikan UU Pemajuan Kebudayaan dan keniscayaan prioritas perubahan dalam sebuah strategi riil yang memberi energi besar pembangunan manusia yang utuh sesuai janji kemerdekaan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1798 seconds (0.1#10.140)