Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Wapres: Serahkan kepada MK

Kamis, 03 Agustus 2023 - 17:05 WIB
loading...
A A A
Kata dia, bahwa atas objek permohonan yang diajukan pemohon, Mahkamah Konstitusi pernah memutuskan perkara serupa yaitu nomor 15/PUU-V/2007 pada 27 November 2007.

"Dalam perhitungan hukum paragraf 3, 20, angka 6, menyatakan bahwa mahkamah menegaskan kembali bahwa jabatan maupun aktivitas pemerintahan berbagai ragamnya. Sehingga kebutuhan dan ukuran yang menjadi tuntutannya berbeda-beda di antara berbagai jabatan aktivitas pemerintah tersebut," jelasnya.

"Kaitannya dengan kriteria usia UUD 1945 tidak menentukan batas usia minimum tertentu, sebagai kriteria yang berlaku umum untuk jabatan atau aktivitas pemerintahan. Hal itu berarti, UUD 1945 menyerahkan penentuan batas usia tersebut kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya," tambahnya.

Namun, Togap menyerahkan sepenuhnya putusan gugatan soal batas usia capres cawapres oleh MK. Dia berharap MK dapat memberikan putusan seadil-adilnya.

"Namun apabila Yang Mulia ketua dan anggota majelis hakim MKRI berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya," katanya.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan terdapat perbedaan keterangan dari keduanya, terutama dalam kebutuhannya. Dia lantas mencium adanya sinyal dari DPR dan Jokowi setuju mengubah peraturan batas usia capres cawapres.

"Itu sama sekali tidak dieksplisitkan setting politik dan kebutuhan politik apa yang menyebabkan kita harus mengubah batas usia minimum. Tolong dieksplisitkan juga Pak Habiburokhman, supaya kita, mahkamah ini, paham kenapa itu harus diubah. Karena selama ini betul kata Pak Habiburokhman, kata DPR dan pemerintah, soal angka itu open legal policy kecuali ada alasan yang membenarkan untuk menerobos itu," jelasnya.

Dia pun meminta penjelasan terkait ketika membahas Undang-Undang Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 2004 dan 2008. Kala itu usia dibatasi minimal 35 tahun, kemudian dalam UU Pemilu 2017 itu dinaikkan menjadi 40 tahun.

"Bagaimana pembentuk UU mengkonteskan dua batas usia berbeda ini ke konstitusi. Tolong kami dijelaskan karena dua undang-undang sebelumnya, 35 tahun, kemudian diubah mejadi 40 tahun ketika UU Pemilu disatukan menjadi satu undang-undang, apa perdebatan pembentuk undang-undang ketika mengkonteskan ke konstitusi karena di konsittusi kan tidak ada syarat minimal berapa minimal usia menjadi capres dan cawapres," jelasnya.

Kata Saldi, pertanyaan besar MK yakni batas usia yang digugat pada 35 tahun. Menurutnya, mengapa tidak di usia 30 atau 25 tahun.

Bila dibandingkan dengan negara lain, kata Saldi, terdapat negara yang membatasi usia capres dan cawapres hingga 18 tahun. Ada juga yang 50 tahun.

"Untuk bisa menjadi kepala pemerintahan. Kalau kita bandingkan misalnya, persyaratan jadi presiden di Amerika Serikat dan Filipina, karena Filipina itu turunan konstitusi Amerika Serikat, di AS 35, di Filipina 40. Itu kan ada suasana yang tidak bisa dipersalahkan untuk segala hal itu," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
KH Maruf Amin Jadi Khatib...
KH Maruf Amin Jadi Khatib Salat Idulfitri di Balai Kota Jakarta, Temanya Singgung Merajut Silaturahmi
Pramono dan Rano Salat...
Pramono dan Rano Salat Idulfitri 1447 H di Balai Kota, KH Maruf Amin Jadi Khatibnya
Rekomendasi
Susunan Pemain Timnas...
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik: Marselino dan Ole Romeny Ujung Tombak
Richard Lee Ditahan...
Richard Lee Ditahan Kejati, Dokter Detektif: Bukti Sudah Lengkap dan Siap Diuji di Pengadilan
Tak Ada Pergantian Menkeu,...
Tak Ada Pergantian Menkeu, Sentimen Pasar Berbalik Positif
Berita Terkini
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Infografis
PTUN Cabut SK Ketua...
PTUN Cabut SK Ketua MK Suhartoyo usai Anwar Usman Menang Gugatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved