Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Wapres: Serahkan kepada MK

Kamis, 03 Agustus 2023 - 17:05 WIB
loading...
Soal Gugatan Batas Usia...
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin. Foto/Tangkapan Layar YouTube BPMI Setwapres
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin ikut merespons soal gugatan aturan syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun pada Pilpres 2024 . Wapres mengatakan pemerintah akan menyerahkan hal itu kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mengenai soal umur capres-cawapres ya kalau saya serahkan nanti kepada MK mempertimbangkan baik dan buruknya ya. Apakah mempertahankan di atas 40 atau misalnya membolehkan sampai ke umur 35. Saya kira kita sudah punya lembaganya untuk mempertimbangkan dan membincangkan itu, itu Mahkamah Konstitusi," kata Wapres dalam keterangannya seusai menghadiri acara di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (3/8/2023).

Wapres menegaskan, jika telah diputuskan oleh MK mengenai batas usia capres dan cawapres, putusan ini adalah final dan mengikat. "Nah, kalau memang misalnya Mahkamah Konstitusi memutuskan tetap atau berubah, saya kira pemerintah hanya bisa mengikuti keputusan. Karena keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan binding, mengikat. Saya kira itu jawaban saya," tegasnya.



Dalam Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ada 20 poin persyaratan menjadi capres dan cawapres.

Berikut ini persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
c. suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
e. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika; f. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
h. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
i. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; k. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;
l. terdaftar sebagai Pemilih;
m. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
n. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
o. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
p. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
s. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; dan
t. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

Dari persyaratan tersebut di atas diketahui bahwa usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun.

Sebelumnya, MK menggelar sidang lanjutan pada 1 Agustus 2023 terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk capres dan cawapres yang digugat oleh tiga kelompok sekaligus.

Pada Perkara 55/PUU-XXI/2023, penggugatnya yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.

Lalu, perkara 29/PUU-XXI/2023 penggugatnya yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakilkan Sekretaris PSI Dedek Prayudi, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Anthony Winza Probowo, Wakil Sekjen PSI Danik Eka Rahmaningtyas, dan kader PSI Mikhail Gorbachev.



Kemudian, Perkara 51/PUU-XXI/2023 penggugatnya dari Partai Garuda yang diwakilkan oleh Ketua umum Pimpinan Pusat Partai Garuda Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Garuda Yohanna Murtika.

Dalam sidang tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah memberikan sinyal setuju perubahan batas usia capres dan cawapres.

Sinyal tersebut disampaikan DPR RI yang diwakili oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman dan Jokowi diwakili oleh Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Togap Simangunsong. Mereka menyampaikan dalam sidang lanjutan terkait gugatan batas usia capres cawapres dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).

Habiburokhman mulanya menjelaskan soal persyaratan usia agar seseorang dapat mengikuti suatu jabatan dalam lembaga negara adalah hal yang telah lazim diatur dalam perundang-undangan sebagai bentuk tertib administrasi dan kepastian hukum.

Persyaratan usia untuk dapat diangkat menjadi calon pejabat atau jabatan tertentu digunakan sebagai parameter menentukan seseorang. Dengan batas usia tertentu dianggap sudah memiliki kapasitas atau kemampuan baik dari segi intelektualitas, spiritualitas, emosi, maupun kematangan perilaku dalam memegang dan menjalankan suatu jabatan tertentu.

"Orang kalau menjabat di negara siap menjabat jabatan terbentuk, dapat menjalankan tugas dan kewajibannya secara bijak kepada masyarakat dan bangsa dan negara," ujarnya di hadapan para hakim konstitusi.

Kata dia, MK dalam beberapa putusannya telah mempertimbangkan batasan usia minimum dalam jabatan pemerintahan merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Hal ini, lanjut dia, sewaktu-waktu bisa diubah oleh pembentuk undang-undang sebab tidak dilarang selama tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Kemudian, kata Habiburokhman, beberapa pendapat hukum soal Putusan MK Nomor 15/PUU/V/2007 tentang uji materi persyaratan usia untuk menduduki jabatan dalam lembaga negara pada awalnya sebagai kebijakan hukum terbuka.

Namun demikian, pendirian MK ternyata tidak bertindak absolut dan menjadi yurisprudensi dalam setiap perkara pengujian uu terkait penetapan angka dan usia. "Terdapat beberapa pergeseran pendirian MK dalam beberapa putusan terakhir dari semula legal policy menjadi inkonstitulionalkan sebagaimana norma dapat dilihat dari pertimbangan hukum dari beberapa putusan berikut," katanya.

Dia lantas mengungkapkan data Badan Pusat Statistik (BPS) diperkirakan Indonesia memasuki masa bonus demografi dengan periode puncak antara 2020-2030. Hal ini menunjukkan dengan jumlah penduduk usia produksi dua kali lipat jumlah penduduk usia anak dan lansia.

"Jumlah penduduk produktif menyediakan sumber tenaga kerja, pelaku usaha dan konsumen potensial yang sangat berperan dalam percepatan pembangunan. Sebab itu penduduk usia produktif dapat berperan serta dalam pembangunan nasional di antaranya untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres," katanya.

Kemudian, kata Habiburokhman, sebanyak 45 negara di dunia telah mengatur batas usia capres cawapres yakni minimal 35 tahun. "Di antaranya Amerika Serikat, Rusia, India, dan Portugal. Terdapat kurang lebih 38 negara di dunia yang memberikan syarat minimal 40 tahun, seperti Korea Selatan dan Jerman," ungkapnya.

Sementara, Togap Simangunsong mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 menyatakan, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Menurutnya, hal ini mengandung makna bahwa siapa pun warga negara memiliki hak yang sama untuk mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan memerhatikan penalaran logis atas kemampuan melaksanakan tugas-tugas kenegaraaan.

Kata dia, bahwa atas objek permohonan yang diajukan pemohon, Mahkamah Konstitusi pernah memutuskan perkara serupa yaitu nomor 15/PUU-V/2007 pada 27 November 2007.

"Dalam perhitungan hukum paragraf 3, 20, angka 6, menyatakan bahwa mahkamah menegaskan kembali bahwa jabatan maupun aktivitas pemerintahan berbagai ragamnya. Sehingga kebutuhan dan ukuran yang menjadi tuntutannya berbeda-beda di antara berbagai jabatan aktivitas pemerintah tersebut," jelasnya.

"Kaitannya dengan kriteria usia UUD 1945 tidak menentukan batas usia minimum tertentu, sebagai kriteria yang berlaku umum untuk jabatan atau aktivitas pemerintahan. Hal itu berarti, UUD 1945 menyerahkan penentuan batas usia tersebut kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya," tambahnya.

Namun, Togap menyerahkan sepenuhnya putusan gugatan soal batas usia capres cawapres oleh MK. Dia berharap MK dapat memberikan putusan seadil-adilnya.

"Namun apabila Yang Mulia ketua dan anggota majelis hakim MKRI berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya," katanya.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan terdapat perbedaan keterangan dari keduanya, terutama dalam kebutuhannya. Dia lantas mencium adanya sinyal dari DPR dan Jokowi setuju mengubah peraturan batas usia capres cawapres.

"Itu sama sekali tidak dieksplisitkan setting politik dan kebutuhan politik apa yang menyebabkan kita harus mengubah batas usia minimum. Tolong dieksplisitkan juga Pak Habiburokhman, supaya kita, mahkamah ini, paham kenapa itu harus diubah. Karena selama ini betul kata Pak Habiburokhman, kata DPR dan pemerintah, soal angka itu open legal policy kecuali ada alasan yang membenarkan untuk menerobos itu," jelasnya.

Dia pun meminta penjelasan terkait ketika membahas Undang-Undang Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 2004 dan 2008. Kala itu usia dibatasi minimal 35 tahun, kemudian dalam UU Pemilu 2017 itu dinaikkan menjadi 40 tahun.

"Bagaimana pembentuk UU mengkonteskan dua batas usia berbeda ini ke konstitusi. Tolong kami dijelaskan karena dua undang-undang sebelumnya, 35 tahun, kemudian diubah mejadi 40 tahun ketika UU Pemilu disatukan menjadi satu undang-undang, apa perdebatan pembentuk undang-undang ketika mengkonteskan ke konstitusi karena di konsittusi kan tidak ada syarat minimal berapa minimal usia menjadi capres dan cawapres," jelasnya.

Kata Saldi, pertanyaan besar MK yakni batas usia yang digugat pada 35 tahun. Menurutnya, mengapa tidak di usia 30 atau 25 tahun.

Bila dibandingkan dengan negara lain, kata Saldi, terdapat negara yang membatasi usia capres dan cawapres hingga 18 tahun. Ada juga yang 50 tahun.

"Untuk bisa menjadi kepala pemerintahan. Kalau kita bandingkan misalnya, persyaratan jadi presiden di Amerika Serikat dan Filipina, karena Filipina itu turunan konstitusi Amerika Serikat, di AS 35, di Filipina 40. Itu kan ada suasana yang tidak bisa dipersalahkan untuk segala hal itu," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1862 seconds (0.1#10.140)