Aspek Hukum Polemik Kasus Basarnas

Sabtu, 29 Juli 2023 - 15:17 WIB
loading...
Aspek Hukum Polemik...
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

POLEMIK kasus Basarnas merebak setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pengadaan barang/jasa Basarnas yang melibatkan dua orang pelaku usaha dan anggota militer.

Hal ini dberitakan luas di medsos setelah terjadi protes dari Mabes TNI terhadap proses penetapan tersangka anggota militer dan ditindaklanjuti bersama KPK dan petinggi militer yang diakhiri dengan ucapan permintaan maaf KPK kepada Mabes TNI atas kesalahan/kekeliruan/kelupaan penyelidik/penyidik KPK atas penetapan status tersangka anggota militer dan penahanan terhadapnya.

Intinya, protes petinggi militer adalah masalah kewenangan pemeriksaan anggota militer yang melakukan tindak pidana korupsi/suap oleh penyelidik/penyidik KPK yang dipandang melanggar ketentuan mengenai koneksitas yang telah diatur dalam Pasal 89 hingga Pasal 94 KUHAP, dan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Akan tetapi dalam kasus ini tidak dapat diabaikan berlakunya UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor), serta UU Nomor 28 Tahun 1999 (KKN).

Dari aspek historis dan maksud dan tujuan pembentukan UU TIpikor (teleleogi), UU Tipikor bertujuan menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa bebas KKN. Hal in diperkuat dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

Dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 dan UU Nomor 31 Tahun 1999, status anggota militer dan status sipil dalam kedudukan yang setara tidak dapat dibedakan lagi jika melakukan tindak pidana korupsi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT di Lombok Barat,...
OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
24 Penumpang KM Nurul...
24 Penumpang KM Nurul Salsa Belum Ditemukan, Basarnas Lanjutkan Pencarian
Rekomendasi
Menlu Rubio Ungkap AS...
Menlu Rubio Ungkap AS Masih Bersedia Negosiasi dengan Iran
China Pastikan Kendaraan...
China Pastikan Kendaraan Listrik Berukuran Besar Merusak Jalan
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Berita Terkini
MUI Soroti Penangkapan...
MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
Prabowo Tunjuk Asep...
Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jabat Jampidsus
Dilantik Prabowo Jadi...
Dilantik Prabowo Jadi Kepala BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wamentan
Profil Sudaryono, Wamentan...
Profil Sudaryono, Wamentan Anak Petani Grobogan yang Jadi Kepala BGN Baru
Breaking News! Wamentan...
Breaking News! Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Baru
Kisah Haru Anak Kuli...
Kisah Haru Anak Kuli Bangunan Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira TNI di Istana
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved