Komisi I Sebut Revisi UU TNI Penting untuk Kebutuhan Pertahanan Modern
Kamis, 13 Maret 2025 - 21:58 WIB
loading...
Anggota Komisi I DPR Gavriel Novanto mengungkapkan, revisi UU TNI penting untuk kebutuhan pertahanan negara. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Gavriel Novanto mengungkapkan, salah satu aspek utama dalam revisi UU TNI adalah penegasan batasan yang lebih rigid terhadap peran TNI di luar tugas-tugas pertahanan. Hal itu penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan memperkuat profesionalisme TNI.
“Revisi ini untuk memastikan bahwa prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan instansi lain,” kata Gavriel, Kamis (13/03/2025).
Mengenai kekhawatiran kembalinya dwifungsi TNI sebagai akibat revisi UU TNI, Gavriel menjelaskan, DPR tetap berkomitmen menjunjung tinggi supremasi sipil. Menurut Gavriel, revisi UU TNI ini justru hendak mengatur batasan yang jelas mengenai kedudukan dan tugas-tugas pokok TNI, termasuk kementerian atau lembaga apa saja yang boleh diisi oleh prajurit aktif.
Baca juga: Ikuti Apa pun Hasil Revisi UU TNI, KSAD: Enggak Usah Bikin Ribut, Ini Itu Orde Baru
“Sebenarnya hanya perluasan saja. Penambahannya pun sangat terbatas, hanya ditambah 5, karena UU TNI yang berlaku saat ini sudah mengatur ada 10 lembaga sipil yang boleh diisi oleh prajurit aktif,” jelas Gavriel.
“Revisi ini untuk memastikan bahwa prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan instansi lain,” kata Gavriel, Kamis (13/03/2025).
Mengenai kekhawatiran kembalinya dwifungsi TNI sebagai akibat revisi UU TNI, Gavriel menjelaskan, DPR tetap berkomitmen menjunjung tinggi supremasi sipil. Menurut Gavriel, revisi UU TNI ini justru hendak mengatur batasan yang jelas mengenai kedudukan dan tugas-tugas pokok TNI, termasuk kementerian atau lembaga apa saja yang boleh diisi oleh prajurit aktif.
Baca juga: Ikuti Apa pun Hasil Revisi UU TNI, KSAD: Enggak Usah Bikin Ribut, Ini Itu Orde Baru
“Sebenarnya hanya perluasan saja. Penambahannya pun sangat terbatas, hanya ditambah 5, karena UU TNI yang berlaku saat ini sudah mengatur ada 10 lembaga sipil yang boleh diisi oleh prajurit aktif,” jelas Gavriel.
Lihat Juga :