Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Beberkan 4 Kejanggalan Dakwaan KPK
Rabu, 12 Maret 2025 - 22:10 WIB
loading...
Koordinator Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah memberikan keterangan kepada media di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta, Rabu (12/3/2025). FOTO/FELLDY UTAMA
A
A
A
JAKARTA - Koordinator Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto , Febri Diansyah menyebut setidaknya ada empat kejanggalan dalam dakwaan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya. Keempatnya menunjukkan pertentangan antara dakwaan KPK dengan fakta hukum yang telah diuji dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.
Pertama, penggunaan data yang salah dalam dakwaan. Pada poin nomor 22, dakwaan KPK menyebutkan bahwa Nazarudin Kiemas memperoleh suara nol dalam pemilihan legislatif. Padahal, fakta hukum yang telah diuji dalam Putusan Nomor 18 menunjukkan bahwa Nazarudin Kiemas justru memperoleh suara terbanyak.
"Ini bertentangan dengan fakta yang ada dan menimbulkan kesan seolah-olah ada kepentingan lain di balik dakwaan ini," kata Febri dalam jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Dua, pertemuan tidak resmi yang diklaim KPK. Di poin nomor 23, dakwaan menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto pernah melakukan pertemuan tidak resmi dengan Wahyu Setiawan. Namun, fakta hukum dalam putusan nomor 28 yang mengadili Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio menyatakan bahwa pertemuan Hasto dengan KPU adalah pertemuan resmi saat rekapitulasi suara pada April dan Mei 2019.
Pertama, penggunaan data yang salah dalam dakwaan. Pada poin nomor 22, dakwaan KPK menyebutkan bahwa Nazarudin Kiemas memperoleh suara nol dalam pemilihan legislatif. Padahal, fakta hukum yang telah diuji dalam Putusan Nomor 18 menunjukkan bahwa Nazarudin Kiemas justru memperoleh suara terbanyak.
"Ini bertentangan dengan fakta yang ada dan menimbulkan kesan seolah-olah ada kepentingan lain di balik dakwaan ini," kata Febri dalam jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Dua, pertemuan tidak resmi yang diklaim KPK. Di poin nomor 23, dakwaan menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto pernah melakukan pertemuan tidak resmi dengan Wahyu Setiawan. Namun, fakta hukum dalam putusan nomor 28 yang mengadili Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio menyatakan bahwa pertemuan Hasto dengan KPU adalah pertemuan resmi saat rekapitulasi suara pada April dan Mei 2019.
Lihat Juga :