Aspek Hukum Polemik Kasus Basarnas

Sabtu, 29 Juli 2023 - 15:17 WIB
loading...
A A A
Subjek hukum KPK tidak terbatas pada pegawai negeri dalam kedudukan eselon terendah melainkan juga pejabat tinggi setingkat menteri. Bahkan seorang presiden tidak ada perbedaan perlakuan hukum (equality before the law) kecuali peraturan protokoler yang merupakan etika lembaga kenegaraan saja.

Dari aspek pemberlakuan suatu UU dikenal asas lex posteriori derogate lege priori, undang-undang terdahulu (UU Tahun 1997) dikesampingkan UU yang berlaku kemudian (UU 2004).

Bertolak dari asas hukum universal dalam sistem perundangan-undangan Indonesia tersebut dapat disimpulkan bahwa jika pemberlakuan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UU TNI, maka UU Peradilan Militer tidak berlaku.

Begitu juga merujuk ketentuan Pasal 65 UU Tahun 1997, UU Peradilan Militer tidak berlaku absolut bagi seorang anggota militer yang melakukan kejahatan, terutama tindak pidana korupsi. Hanya berlaku absolut terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana (KUHP Militer). Kewenangan peradilan militer berdasarkan UU Peradilan Militer (1997) tidak bersifat rigid (kaku) dan masih terdapat pilihan (opsi) kewenangannya dalam hal memeriksa anggota miiter yang melakukan tindak pidana umum, sehingga dapat diadili di peradilan umum.

UU Peradilan Militer (1997) sejatinya hanya berlaku untuk anggota militer yang melakukan tindak pidana umum. Hal ini diperkuat secara tegas dalam UU TNI (2004) bahwa pertama, prajurit siswa tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit. Kedua, prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.

Ketiga, apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat dua tidak berfungsi, maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang diatur dengan undang-undang.

Pertanyaan muncul dari ketentuan tersebut bagaimana hal jika anggota militer melakukan tindak pidana korupsi? Tidak secara eksplsit bahwa UU Peradilan Militer berlaku juga bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana korupsi (delik khusus), melainkan hanya untuk tindak pidana militer dan tindak pidana umum (delik umum).

Berdasarkan uraian di atas semakin memastikan bahwa polemik OTT KPK atas Basarnas khusus terhadap anggota militer dan anggota militer lain yang turut terlibat (Kepala Basarnas) tidak perlu terjadi jika masing-masing pihak tidak mengedepankan ego sectoral masing-masing.

Akan tetapi melihat kasus tipikor sebagai masalah bersama antarlembaga negara untuk kepentingan Indonesia, baik di dalam negeri maupun imejnya terhadap pandangan masyarakat internasional.

Ke depan perlu dipertimbangkan serius koordinasi dan sinkronisasi antara Mabes TNI dan KPK dalam bentuk sebuah Perpres yang lebih lengkap dan rinci hukum acara peradilan militer disertai perubahan hukumm acara UU Tipikor mengatur khusus anggota militer yang melakukan tindak pidana korupsi dan yang melakukan secara bersama-sama dengan anggota masyarakat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1130 seconds (0.1#10.140)