Masihkah Koperasi Dibutuhkan?

Rabu, 12 Juli 2023 - 05:16 WIB
loading...
A A A
Peran koperasi yang dulu merangkul, membina mendampingi pengusaha UMKM kini mulai tergantikan dengan kehadiran BUMN yang secara langsung membina pengusaha UMKM, seperti PT Permodalan Nasional Madani(PMN).

BUMN besar lainnya seperti PLN, Pertamina, Telkom dan lain-lain melalui kegiatan corporate social responsibility juga ikut membina, mendampingi jutaan pengusaha kecil.

baca juga: Ini Peran Pemerintah dalam Memajukan Koperasi

Termasuk menyediakan pasar melalui jaringan bisnis yang dimiliki. Begitu juga yang dilakukan group perusahan besar lainnya seperti Astra Group, HM Sampoerna, Sinar Mas Group, Bakrie, Ciputra dan masih banyak lagi.

Meski harus menghadapi perubahan jaman dan kebijakan yang kurang menguntungkan, nyatanya koperasi masih dapat bertahan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah koperasi aktif di Indonesia sebanyak 130.354 unit dengan volume usaha sebesar Rp197,88 triliun pada 2022.

Jumlah tersebut meningkat 1,96% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak 127.846 unit dengan volume usaha Rp182,35 triliun. Dari data ini tersirat ternyata koperasi masih bisa eksis dan dibutuhkan.

Di sisi lain, koperasi masih diurus dan diperhatikan pemerintah. Buktinya hingga kini masih ada kementerian koperasi. Dewan Koperasi Indonesia, sebagai wadah gerakan koperasi di negeri ini juga masih eksis.

Tetapi memang akan banyak sekali pekerjaan rumah yang harus dibenahi jika menginginkan koperasi masih bisa tumbuh dan berkembang. Mungkin bisa dimulai dari membuat kebijakan yang lebih berpihak kepada koperasi, sehingga memiliki ruang gerak untuk lebih berkembang.

Lalu juga memberikan solusi bagi 23.000 korban kasus KSP Indosurya. Koperasi juga harus melek digital, agar tidak tergerus jaman. Selamat Hari Koperasi Nasional 2023.
(hdr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2277 seconds (0.1#10.140)