Masihkah Koperasi Dibutuhkan?

Rabu, 12 Juli 2023 - 05:16 WIB
loading...
Masihkah Koperasi Dibutuhkan?
Ilustrasi: Win Cahyono/SINDONews
A A A
JULI menjadi bulannya koperasi . Peringatan ini berlaku sejak ditetapkannya 1 Juli 1992 sebagai Hari Koperasi Internasional oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), dan mulai dirayakan di bawah naungan PBB sejak 2005.

baca juga: Koperasi Pensiunan ASN Kembangkan Platform Digital

Secara nasional, Indonesia juga memperingati Hari Koperasi Nasional setiap 12 Juli. Tanggal ini diabadikan sebagai Hari Koperasi Nasional, karena pada 12 Juli 1947, diselenggarakan Kongres Gerakan Koperasi Pertama di Tasikmalaya.

Jauh sebelum kongres tersebut, sejarah mencatat koperasi pertama di Indonesia terbentuk pada 18 Desember 1886. Didirikan oleh R Aria Wiraatmadja Patih Purwokerto dengan nama Hulp en Spaarbank. Koperasi ini didirikan dengan tujuan untuk menolong kaum priyai dari jeratan lintah darat.

Pada Kongres Koperasi II pada 1953 di Bandung, menetapkan Muhammad Hatta (Bung Hatta) sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Bung Hatta diangggap berjasa dalam memajukan koperasi di Indonesia, di tengah kondisi ekonomi yang belum mapan. Maklum saja, kala itu Indonesia baru saja lahir, belum genap berusia 10 tahun.

Salahsatu buah pikiran Bung Hatta tentang koperasi tertuang dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun, Bung Hatta juga lah yang mendorong koperasi diajarkan sebagai mata pelajaran di sekolah-sekolah.

baca juga: Perlunya Koperasi Bertransformasi

Jika melihat kondisi koperasi saat ini, boleh jadi Bung Hatta di alam sana akan menangis. Koperasi saat ini makin tergerus perubahan jaman, mulai ditinggalkan, citra koperasi di tengah masyarakat terus merosot. Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya salah satu contohnya. KSP Indosurya mengalami gagal bayar pada 2020.

Kasus ini membuat heboh publik, karena menyebabkan kerugianRp106 triliundengan jumlah korban sebanyak 23.000. Kasus KSP Indosurya ini pun tercatat sebagai kasus penggelapan dengan nilai kerugian terbesar di Indonesia.

Ironisnya terdakwa Henry Surya, Bos Indosurya, dinyatakan bebas dari dakwaan pidananya oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Januari 2023. Sebanyak 896 korban KSP Indosurya, tidak terima dengan putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1539 seconds (0.1#10.140)