RUU Perkoperasian Diharapkan Lindungi dan Kembangkan Koperasi
Selasa, 11 Februari 2025 - 19:28 WIB
loading...
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kuat dan melindungi gerakan koperasi di Indonesia. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kuat dan melindungi gerakan koperasi di Indonesia. Harapan itu diungkapkan Ketua Harian Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) Kartiko Adi Wibowo saat menjadi narasumber dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Fraksi Partai Nasdem, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Kartiko berpendapat, dalam revisi RUU ini, Forkopi mengajukan berbagai pokok pikiran di antaranya untuk menghindari kriminalisasi terhadap pengurus koperasi, memperjelas definisi koperasi, serta memperluas cakupan usaha simpan pinjam. “Kami berharap RUU Perkoperasian ini benar-benar mencerminkan semangat gotong royong dan memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi koperasi, khususnya dalam aspek pengelolaan dan pengawasannya," kata Kartiko.
Adapun salah satu poin utama yang diusulkan adalah pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPSK) yang didanai dari iuran anggota dan APBN, guna memberikan jaminan keamanan bagi dana simpanan anggota koperasi. Forkopi juga mendorong agar koperasi dapat memiliki hak milik atas tanah serta memperoleh insentif perpajakan guna memperkuat sektor ekonomi berbasis koperasi.
Baca juga: Kemenkum Sahkan Kepengurusan Dekopin, Ketua Bambang Haryadi dan Sekjen Gilang Juragan 99
Kemudian, Forkopi menekankan pentingnya digitalisasi koperasi melalui Sistem Teknologi Informasi Koperasi (STIK), yang memungkinkan transaksi keuangan dilakukan secara digital, termasuk pembayaran, transfer dana, serta pengelolaan simpanan dan kredit anggota.
Kartiko berpendapat, dalam revisi RUU ini, Forkopi mengajukan berbagai pokok pikiran di antaranya untuk menghindari kriminalisasi terhadap pengurus koperasi, memperjelas definisi koperasi, serta memperluas cakupan usaha simpan pinjam. “Kami berharap RUU Perkoperasian ini benar-benar mencerminkan semangat gotong royong dan memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi koperasi, khususnya dalam aspek pengelolaan dan pengawasannya," kata Kartiko.
Adapun salah satu poin utama yang diusulkan adalah pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPSK) yang didanai dari iuran anggota dan APBN, guna memberikan jaminan keamanan bagi dana simpanan anggota koperasi. Forkopi juga mendorong agar koperasi dapat memiliki hak milik atas tanah serta memperoleh insentif perpajakan guna memperkuat sektor ekonomi berbasis koperasi.
Baca juga: Kemenkum Sahkan Kepengurusan Dekopin, Ketua Bambang Haryadi dan Sekjen Gilang Juragan 99
Kemudian, Forkopi menekankan pentingnya digitalisasi koperasi melalui Sistem Teknologi Informasi Koperasi (STIK), yang memungkinkan transaksi keuangan dilakukan secara digital, termasuk pembayaran, transfer dana, serta pengelolaan simpanan dan kredit anggota.
Lihat Juga :