Forkopi Audiensi dengan Fraksi Gerindra, Dorong Penguatan Koperasi lewat RUU Perkoperasian
Kamis, 27 Februari 2025 - 22:03 WIB
loading...
Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) audiensi dengan Fraksi Partai Gerindra DPR di Ruang Rapat Fraksi Gerindra, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) audiensi dengan Fraksi Partai Gerindra DPR di Ruang Rapat Fraksi Gerindra, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025). Dalam pertemuan itu, Forkopi mendorong penguatan koperasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian.
Rombongan Forkopi diterima langsung oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan didampingi jajaran Fraksi Gerindra, antara lain Andre Rosiade (Wakil Ketua Fraksi), Bambang Haryadi (Sekretaris Fraksi), Kawendra Lukistian (Wakil Sekretaris Fraksi), serta anggota Komisi VI DPR Mulan Jameela dan Khilmi.
Dalam pertemuan ini, Forkopi menyampaikan berbagai masukan terkait RUU Perkoperasian. Salah satu poin utama yang disoroti adalah perlunya regulasi yang lebih kuat guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
Perwakilan Forkopi yang juga Ketua Umum Angkatan Muda Koperasi Indonesia (AMKI) Frans Meroga Panggabean menekankan bahwa kepastian hukum yang jelas sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap koperasi. Ia juga menyoroti pentingnya digitalisasi koperasi agar tidak terbentur regulasi perbankan.
"Jika diperlukan, kami siap dengan koperasi berbasis teknologi yang canggih, SDM dan infrastruktur pun sudah tersedia. Namun, untuk bisa diluncurkan, tetap dibutuhkan landasan hukum yang kuat," kata Frans.
Forkopi berkomitmen untuk terus mengawal RUU Perkoperasian agar berpihak kepada gerakan koperasi serta sejalan dengan visi pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menaruh perhatian besar terhadap pertumbuhan koperasi di Indonesia.
Dalam kesempatan ini, Frans mengatakan bahwa Forkopi mengajukan sejumlah poin penting yang perlu dimasukkan dalam perubahan UU Perkoperasian, di antaranya, terkait Definisi Koperasi yang lebih kuat. "Koperasi harus diakui sebagai badan hukum yang sah untuk menjalankan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong-royong," ujarnya.
Rombongan Forkopi diterima langsung oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan didampingi jajaran Fraksi Gerindra, antara lain Andre Rosiade (Wakil Ketua Fraksi), Bambang Haryadi (Sekretaris Fraksi), Kawendra Lukistian (Wakil Sekretaris Fraksi), serta anggota Komisi VI DPR Mulan Jameela dan Khilmi.
Dalam pertemuan ini, Forkopi menyampaikan berbagai masukan terkait RUU Perkoperasian. Salah satu poin utama yang disoroti adalah perlunya regulasi yang lebih kuat guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
Perwakilan Forkopi yang juga Ketua Umum Angkatan Muda Koperasi Indonesia (AMKI) Frans Meroga Panggabean menekankan bahwa kepastian hukum yang jelas sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap koperasi. Ia juga menyoroti pentingnya digitalisasi koperasi agar tidak terbentur regulasi perbankan.
"Jika diperlukan, kami siap dengan koperasi berbasis teknologi yang canggih, SDM dan infrastruktur pun sudah tersedia. Namun, untuk bisa diluncurkan, tetap dibutuhkan landasan hukum yang kuat," kata Frans.
Forkopi berkomitmen untuk terus mengawal RUU Perkoperasian agar berpihak kepada gerakan koperasi serta sejalan dengan visi pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menaruh perhatian besar terhadap pertumbuhan koperasi di Indonesia.
Dalam kesempatan ini, Frans mengatakan bahwa Forkopi mengajukan sejumlah poin penting yang perlu dimasukkan dalam perubahan UU Perkoperasian, di antaranya, terkait Definisi Koperasi yang lebih kuat. "Koperasi harus diakui sebagai badan hukum yang sah untuk menjalankan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong-royong," ujarnya.
Lihat Juga :