Urgensi Indonesia Melawan UE Menjegal Nikel
loading...
A
A
A
TEKANAN negara-negarabaratterhadap Indonesia seolah datang silih berganti. Belum berhenti Uni Eropa (UE) menghajarproduk kelapa sawit (CPO), teranyar giliran International Monetery Fund ( IMF ) berupaya menjegal hilirisasi nikel yang tengah digenjotIndonesia.
baca juga: Jokowi Resmi Larang Ekspor Bijih Bauksit mulai Juni 2023
Sejauh ini pemerintah RI tidak menggubris langkah tersebut dan memilih meneruskan kebijakan yang sudah digulirkan. Dalam artikel IV Consultation, IMF meminta pemerintah Indonesia mempertimbangkan pencabutan larangan ekspor bijih nikel dan tidak memperluas pelarangan ekspor ke komoditas tambang lainnya.
Alasannya, kebijakan larangan ekspor komoditas tersebut memberikan dampak rambatan bagi negara lainnya. Langkah IMF menegaskan kepentingan selaras mereka dengan UE yang telah melayangkan gugatan persoalan sama ke organisasi perdagangan dunia ( WTO ).
Bahkan lembaga itu pun telah memutuskan Indonesia kalah dalam gugatan itu. Pelarangan ekspor bijih nikel yang diberlakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak Januari 2022 seiring dengan kebijakan hilirisasi bijih nikel.
baca juga: Jokowi Resmi Larang Ekspor Bijih Bauksit di 2023, Berikut Kendala Terbesarnya
Rencananya kebijakan itu juga bakal diterapkan untuk komoditas tambang lain seperti tembaga, bauksit dan timah. Dengan hilirisasi, Indonesia akan mendapatkan nilai tambah ekonomi atas kekayaan, menciptakan lapangan kerja,danpada akhirnya memaksimalkan pendapatan negara.
Namun, apapun dalih dan modusnya, Jokowi telah berkali-kali menegaskan sikapnya melawan intervensi barat terhadap nikel. Ia menyatakan tidak gentar atas digugatnya larangan ekspor bijih nikel ke WTO.
Malahan mantan wali kota Solotersebut merilis terobosan anyar dengan melarang ekspor bauksit mulai Juni 2023 ini. Sikap ini harus diambil karena sudah diamanatkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
baca juga: Larang Ekspor Nikel hingga Bauksit, Jokowi Tak Takut Digugat
baca juga: Jokowi Resmi Larang Ekspor Bijih Bauksit mulai Juni 2023
Sejauh ini pemerintah RI tidak menggubris langkah tersebut dan memilih meneruskan kebijakan yang sudah digulirkan. Dalam artikel IV Consultation, IMF meminta pemerintah Indonesia mempertimbangkan pencabutan larangan ekspor bijih nikel dan tidak memperluas pelarangan ekspor ke komoditas tambang lainnya.
Alasannya, kebijakan larangan ekspor komoditas tersebut memberikan dampak rambatan bagi negara lainnya. Langkah IMF menegaskan kepentingan selaras mereka dengan UE yang telah melayangkan gugatan persoalan sama ke organisasi perdagangan dunia ( WTO ).
Bahkan lembaga itu pun telah memutuskan Indonesia kalah dalam gugatan itu. Pelarangan ekspor bijih nikel yang diberlakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak Januari 2022 seiring dengan kebijakan hilirisasi bijih nikel.
baca juga: Jokowi Resmi Larang Ekspor Bijih Bauksit di 2023, Berikut Kendala Terbesarnya
Rencananya kebijakan itu juga bakal diterapkan untuk komoditas tambang lain seperti tembaga, bauksit dan timah. Dengan hilirisasi, Indonesia akan mendapatkan nilai tambah ekonomi atas kekayaan, menciptakan lapangan kerja,danpada akhirnya memaksimalkan pendapatan negara.
Namun, apapun dalih dan modusnya, Jokowi telah berkali-kali menegaskan sikapnya melawan intervensi barat terhadap nikel. Ia menyatakan tidak gentar atas digugatnya larangan ekspor bijih nikel ke WTO.
Malahan mantan wali kota Solotersebut merilis terobosan anyar dengan melarang ekspor bauksit mulai Juni 2023 ini. Sikap ini harus diambil karena sudah diamanatkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
baca juga: Larang Ekspor Nikel hingga Bauksit, Jokowi Tak Takut Digugat