Urgensi Indonesia Melawan UE Menjegal Nikel

Senin, 10 Juli 2023 - 05:20 WIB
loading...
Urgensi Indonesia Melawan...
Ilustrasi: Win Cahyono/SINDONews
A A A
TEKANAN negara-negarabaratterhadap Indonesia seolah datang silih berganti. Belum berhenti Uni Eropa (UE) menghajarproduk kelapa sawit (CPO), teranyar giliran International Monetery Fund ( IMF ) berupaya menjegal hilirisasi nikel yang tengah digenjotIndonesia.

baca juga: Jokowi Resmi Larang Ekspor Bijih Bauksit mulai Juni 2023

Sejauh ini pemerintah RI tidak menggubris langkah tersebut dan memilih meneruskan kebijakan yang sudah digulirkan. Dalam artikel IV Consultation, IMF meminta pemerintah Indonesia mempertimbangkan pencabutan larangan ekspor bijih nikel dan tidak memperluas pelarangan ekspor ke komoditas tambang lainnya.

Alasannya, kebijakan larangan ekspor komoditas tersebut memberikan dampak rambatan bagi negara lainnya. Langkah IMF menegaskan kepentingan selaras mereka dengan UE yang telah melayangkan gugatan persoalan sama ke organisasi perdagangan dunia ( WTO ).

Bahkan lembaga itu pun telah memutuskan Indonesia kalah dalam gugatan itu. Pelarangan ekspor bijih nikel yang diberlakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak Januari 2022 seiring dengan kebijakan hilirisasi bijih nikel.

baca juga: Jokowi Resmi Larang Ekspor Bijih Bauksit di 2023, Berikut Kendala Terbesarnya

Rencananya kebijakan itu juga bakal diterapkan untuk komoditas tambang lain seperti tembaga, bauksit dan timah. Dengan hilirisasi, Indonesia akan mendapatkan nilai tambah ekonomi atas kekayaan, menciptakan lapangan kerja,danpada akhirnya memaksimalkan pendapatan negara.

Namun, apapun dalih dan modusnya, Jokowi telah berkali-kali menegaskan sikapnya melawan intervensi barat terhadap nikel. Ia menyatakan tidak gentar atas digugatnya larangan ekspor bijih nikel ke WTO.

Malahan mantan wali kota Solotersebut merilis terobosan anyar dengan melarang ekspor bauksit mulai Juni 2023 ini. Sikap ini harus diambil karena sudah diamanatkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

baca juga: Larang Ekspor Nikel hingga Bauksit, Jokowi Tak Takut Digugat

Kepada UE, Jokowi meminta mereka tidak selalu memaksa Indonesia terus mengizinkan ekspor bahan mentah, karena pelarangan ekspor komoditas tambang mentah dibutuhkan untuk memberi nilai tambah pada sumber daya alam yang dimiliki negeri ini. Di sisi lain Indonesia sangat terbuka terhadap kerja sama hilirisasi sumber daya alam dengan perusahaan asing atau negara manapun.

Mempertahankan Posisi Juragan

Mengapa UE berupaya begitu keras menjegal kebijakan hilirisasi nikel dan komoditas tambang lain? Padahal, pemerintah telah membuka pintu perusahaan atau negara asing bekerja sama membuat industri hilirasi dan pengembangan produk turunan lain sehingga bisa bersama-sama menikmati berkah alam tersebut?

Jawabannya, tidak beranjak dari upaya untuk mempertahankan hegemoni mereka. Negara-negara UE, dan lebih luas negara-negara dengan aliansinya, masih merasa sebagai sebagai center atau pusat dan menganggap Indonesia dan negara-negara berkembang sebagai pheriphery atau pinggiran.

baca juga: Berkaca pada Nikel, Jokowi Bakal Larang Ekspor Timah dan Tembaga Mentah

Ilmuwan Amerika Latin, Presbich (1949), mendefinisikan model center-pheriphery ini sebagai bentuk ekonomi global yang dicirikan adanya hubungan terstruktur antara pusat-pusat ekonomi yang menggunakan kekuatan militer, politik, dan perdagangan mengekstrasi surplus ekonomi dari negara-negara pinggiran atau bawahan.

Muara teori ini mengarah pada adanya pengabadian bahkan pelebaran kesenjangan. Karena negara-negara pinggiran harus mengekspor produk-produk primer selama jangka waktu lama dan dalam jumlah meningkat untuk ditukar dengan komoditas impor yang berasal dari negara maju atau pusat dalam jumlah sama.

Realitas yang terjadi tidak seperti teori comparative advantage, tapi perdagangan internasional model ini memunculkan transfer surplus ekonomi dari pinggiran ke pusat.

baca juga: Kalah di Panel WTO, Indonesia Akan Ajukan Banding Soal Ekspor Bijih Nikel

Teori Presbich dipertajam Singer (1950). Dalam pandangannya, keuntungan yang dinikmati negara-negara pinggiran semakin merosot sebagai akibat dari elastisitas pendapatan yang lebih rendah dari permintaan produk primer dibandingkan dengan produk industri. Musababnya, kenaikan harga komoditas industri lebih tinggi dibandingkan komoditas primer.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan
Legalisasi Tambang Rakyat...
Legalisasi Tambang Rakyat Beri Kepastian Hukum Penambang Kecil
Peran Yuan China Dalam...
Peran Yuan China Dalam Tata Keuangan Dunia Baru
Prabowo Dorong Percepatan...
Prabowo Dorong Percepatan Hilirisasi di 13 Lokasi di Tanah Air
Habib Ja’far Sebut...
Habib Ja’far Sebut Hilirisasi Solusi Atasi Kolonialisasi Modern Pengelolaan SDA
Habib Ja’far: Kekayaan...
Habib Ja’far: Kekayaan Alam Harus Dikelola dengan Amanah demi Kemaslahatan Bangsa
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
IMF, Bank Dunia, dan...
IMF, Bank Dunia, dan IEA Ketar-ketir Kelangkaan BBM di Depan Mata
Berantas Mafia Tambang,...
Berantas Mafia Tambang, DPRPT Dorong Izin Tambang Rakyat Diserahkan ke Provinsi
Rekomendasi
Richard Lee Resmi Dilimpahkan...
Richard Lee Resmi Dilimpahkan ke Kejati Banten, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang Perdana
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
Negara Mayoritas Islam...
Negara Mayoritas Islam Ini Sangkal Jadi Markas Pasukan Elite Israel untuk Perang Melawan Iran
Berita Terkini
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Infografis
8 PTS Terbaik Indonesia...
8 PTS Terbaik Indonesia Masuk THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved