Reklamasi, Sedimentasi, dan Ekosistem Pesisir
Jum'at, 30 Juni 2023 - 18:43 WIB
loading...
Mahasiswa Doktoral FTK ITS, Suwardi. FOTO/DOK.PRIBADI
A
A
A
Suwardi, ST, M.Si
Mahasiswa Doktoral FTK ITS
Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Denpasar Kementerian Kelautan dan Perikanan
SEBAGAI negara kepulauan, Indonesia dikenal dengan potensi sumber daya laut yang melimpah seperti perikanan tangkap, perikanan budidaya hingga mineral energi. Kekayaan laut ini kemudian melahirkan industri turunan seperti pariwisata, perhubungan, farmakologi, dan industri jasa lainnya. Namun potensi ekonomi yang demikian besar bisa melayang bila aktivitas reklamasi serta pengerukan sebagai bagian dari proses pembangunan, tidak atau setidaknya kurang memperhatikan dampak yang dapat ditimbulkan terhadap ekosistem di sekitarnya.
Di sinilah peran regulator sangat menentukan. Sebagaimana diketahui, pemerintah sedang mendorong peningkatan dan percepatan investasi melalui pembangunan infrastruktur serta kemudahan dan integrasi perizinan berusaha, termasuk pada sektor kelautan. Regulasi terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 (PP 5/2021), mewajibkan pelaku usaha memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan/atau perizinan berusaha berbasis risiko.
Dalam Pasal 4 PP 5/2021, persyaratan dasar berusaha meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi. KKPR terdiri atas darat dan laut (KKPRL). KKPRL merupakan instrumen dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang laut, yang diberikan dalam bentuk Persetujuan KKPRL (PKKPRL) atau Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut (KKRL). PKKPRL diperuntukkan bagi kegiatan berusaha atau kegiatan non berusaha yang bersifat strategis nasional, sedangkan KKRL untuk kegiatan non usaha atau kegiatan pemerintah/pemerintah daerah atau kegiatan masyarakat lokal/masyarakat tradisonal/masyarakat hukum adat (Pasal 114 PermenKP 28/2021).
Penilaian PKKPRL/KKRL didasarkan pada kesesuaian tata ruang/zonasi yang saling melengkapi pada rencana tata ruang wilayah daratan dan rencana zonasi wilayah pesisir dan laut, baik level provinsi, antar wilayah, kawasan, maupun nasional. PKKPRL dapat diberikan mempertimbangkan kajian multidisipilin ilmu, sesuai Pasal 125 PermenKP 28/2021.
Beberapa di antaranya yaitu fungsi peruntukan zona (keilmuan geomatika/planologi); jenis kegiatan dan skala usaha (keilmuan ekonomi, insustri, dll); daya dukung dan daya tampung/ketersediaan ruang laut (keilmuan lingkungan); kebutuhan ruang untuk mendukung kepentingan kegiatan (keilmuan teknis kelautan, perikanan, sipil, kimia, dll); pemanfaatan ruang laut yang telah ada (keilmuan geografi); teknologi yang digunakan (keilmuan teknik lingkungan); dan potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan (keilmuan lingkungan, kimia, industri, dll).
Dengan demikian, luasan perairan yang diizinkan digunakan untuk kegiatan pemanfaatan ruang laut tidak serta merta hanya berdasarkan permohonan. Bisa saja permohonan PKKPRL ditolak atau disetujui namun dengan pengurangan luasan. Atau, justru ditambah luasannya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan keilmuan di atas.
Jenis kegiatan pemanfaatan ruang laut yang berbeda akan memiliki kesimpulan penilaian yang berbeda pula, kendati telah sesuai fungsi peruntukan zonanya. Misalnya berdasarkan pertimbangan bahwa daya dukung tidak cukup, atau dampak yang ditimbulkan dapat menurunkan kualitas ekosistem (lingkungan) yang cukup besar.
Sementara itu, dalam poin 7 Pasal 19 UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dinyatakan bahwa KKPRL diberikan untuk 17 kegiatan utama plus kegiatan pemanfaatan ruang laut lain. Dari ini, yang perlu mendapat kajian dan pertimbangan ketat di antaranya kegiatan yang akan mengubah rona lingkungan awal perairan laut, misalnya reklamasi, pengerukan, dan dumping.
Tiga aktivitas tersebut diperkirakan akan mengalirkan partikel-partikel ikutan (sedimen transport), baik dari material reklamasi atau material keruk/sedimen laut, ke lingkungan sekitar area kegiatan. Untuk itu, aktivitas pemanfataan ruang laut yang menghasilkan sedimen transport, terutama kegiatan pengerukan/pemanfaatan sedimen laut dan reklamasi, seharusnya berada sejauh mungkin dari batas kawasan konservasi, atau dapat dikendalikan dengan penerapan teknologi.
Dengan begitu, aktivitas reklamasi, pengerukan atau dumping tidak menurunkan kualitas lingkungan di bawah baku mutunya. Dengan kata lain, area kegiatan pengerukan/pemanfaatan sedimen atau reklamasi sesungguhnya bukan semata-mata luasan potensi sedimen yang akan dikeruk, tetapi dapat mencakup area sekitar yang terdampak secara fisik.
Oleh karena itu, PKKPRL bisa membatasi, mengurangi, atau menolak area pengerukan atau reklamasi baru karena di kawasan tersebut sudah over capacity. Sebab dampaknya bisa mempengaruhi lingkungan lebih luas seperti terjadi sedimentasi di alur pelayaran, area pantai umum, muara sungai, pelabuhan, atau yang merusak ekosistem sebagai habitat penting jenis ikan setempat.
Potensi dampak pada spesies bentik juga bergantung pada proses biologis termasuk mekanisme makan, tingkat mobilitas, karakteristik riwayat hidup, tahap perkembangan dan kondisi lingkungan (Fraser et al., 2017). Itu sebabnya pertimbangan lingkungan dan ekologi sangat ditekankan dalam proses pengerukan sedimen laut.
Mahasiswa Doktoral FTK ITS
Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Denpasar Kementerian Kelautan dan Perikanan
SEBAGAI negara kepulauan, Indonesia dikenal dengan potensi sumber daya laut yang melimpah seperti perikanan tangkap, perikanan budidaya hingga mineral energi. Kekayaan laut ini kemudian melahirkan industri turunan seperti pariwisata, perhubungan, farmakologi, dan industri jasa lainnya. Namun potensi ekonomi yang demikian besar bisa melayang bila aktivitas reklamasi serta pengerukan sebagai bagian dari proses pembangunan, tidak atau setidaknya kurang memperhatikan dampak yang dapat ditimbulkan terhadap ekosistem di sekitarnya.
Di sinilah peran regulator sangat menentukan. Sebagaimana diketahui, pemerintah sedang mendorong peningkatan dan percepatan investasi melalui pembangunan infrastruktur serta kemudahan dan integrasi perizinan berusaha, termasuk pada sektor kelautan. Regulasi terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 (PP 5/2021), mewajibkan pelaku usaha memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan/atau perizinan berusaha berbasis risiko.
Dalam Pasal 4 PP 5/2021, persyaratan dasar berusaha meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi. KKPR terdiri atas darat dan laut (KKPRL). KKPRL merupakan instrumen dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang laut, yang diberikan dalam bentuk Persetujuan KKPRL (PKKPRL) atau Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut (KKRL). PKKPRL diperuntukkan bagi kegiatan berusaha atau kegiatan non berusaha yang bersifat strategis nasional, sedangkan KKRL untuk kegiatan non usaha atau kegiatan pemerintah/pemerintah daerah atau kegiatan masyarakat lokal/masyarakat tradisonal/masyarakat hukum adat (Pasal 114 PermenKP 28/2021).
Penilaian PKKPRL/KKRL didasarkan pada kesesuaian tata ruang/zonasi yang saling melengkapi pada rencana tata ruang wilayah daratan dan rencana zonasi wilayah pesisir dan laut, baik level provinsi, antar wilayah, kawasan, maupun nasional. PKKPRL dapat diberikan mempertimbangkan kajian multidisipilin ilmu, sesuai Pasal 125 PermenKP 28/2021.
Beberapa di antaranya yaitu fungsi peruntukan zona (keilmuan geomatika/planologi); jenis kegiatan dan skala usaha (keilmuan ekonomi, insustri, dll); daya dukung dan daya tampung/ketersediaan ruang laut (keilmuan lingkungan); kebutuhan ruang untuk mendukung kepentingan kegiatan (keilmuan teknis kelautan, perikanan, sipil, kimia, dll); pemanfaatan ruang laut yang telah ada (keilmuan geografi); teknologi yang digunakan (keilmuan teknik lingkungan); dan potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan (keilmuan lingkungan, kimia, industri, dll).
Dengan demikian, luasan perairan yang diizinkan digunakan untuk kegiatan pemanfaatan ruang laut tidak serta merta hanya berdasarkan permohonan. Bisa saja permohonan PKKPRL ditolak atau disetujui namun dengan pengurangan luasan. Atau, justru ditambah luasannya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan keilmuan di atas.
Jenis kegiatan pemanfaatan ruang laut yang berbeda akan memiliki kesimpulan penilaian yang berbeda pula, kendati telah sesuai fungsi peruntukan zonanya. Misalnya berdasarkan pertimbangan bahwa daya dukung tidak cukup, atau dampak yang ditimbulkan dapat menurunkan kualitas ekosistem (lingkungan) yang cukup besar.
Sementara itu, dalam poin 7 Pasal 19 UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dinyatakan bahwa KKPRL diberikan untuk 17 kegiatan utama plus kegiatan pemanfaatan ruang laut lain. Dari ini, yang perlu mendapat kajian dan pertimbangan ketat di antaranya kegiatan yang akan mengubah rona lingkungan awal perairan laut, misalnya reklamasi, pengerukan, dan dumping.
Tiga aktivitas tersebut diperkirakan akan mengalirkan partikel-partikel ikutan (sedimen transport), baik dari material reklamasi atau material keruk/sedimen laut, ke lingkungan sekitar area kegiatan. Untuk itu, aktivitas pemanfataan ruang laut yang menghasilkan sedimen transport, terutama kegiatan pengerukan/pemanfaatan sedimen laut dan reklamasi, seharusnya berada sejauh mungkin dari batas kawasan konservasi, atau dapat dikendalikan dengan penerapan teknologi.
Dengan begitu, aktivitas reklamasi, pengerukan atau dumping tidak menurunkan kualitas lingkungan di bawah baku mutunya. Dengan kata lain, area kegiatan pengerukan/pemanfaatan sedimen atau reklamasi sesungguhnya bukan semata-mata luasan potensi sedimen yang akan dikeruk, tetapi dapat mencakup area sekitar yang terdampak secara fisik.
Oleh karena itu, PKKPRL bisa membatasi, mengurangi, atau menolak area pengerukan atau reklamasi baru karena di kawasan tersebut sudah over capacity. Sebab dampaknya bisa mempengaruhi lingkungan lebih luas seperti terjadi sedimentasi di alur pelayaran, area pantai umum, muara sungai, pelabuhan, atau yang merusak ekosistem sebagai habitat penting jenis ikan setempat.
Reklamasi, Pengerukan, dan Sedimentasi Laut
Mengapa aktivitas pengerukan dan reklamasi perlu dipertimbangkan dengan demikian panjang dan terkesan njelimet? Sebab kawasan pesisir atau pantai adalah kawasan yang subur, tempat terjadinya proses produksi bentik penting dalam mendukung produksi ikan demersal. Kegiatan pengerukan sedimen di dekat pantai dapat mempengaruhi tingkat kepekaan proses produksi bentik ini dan membutuhkan waktu yang panjang untuk pemulihan setelah penghentian pengerukan atau reklamasi (Newell, Seiderer and Hitchcock, 1998).Potensi dampak pada spesies bentik juga bergantung pada proses biologis termasuk mekanisme makan, tingkat mobilitas, karakteristik riwayat hidup, tahap perkembangan dan kondisi lingkungan (Fraser et al., 2017). Itu sebabnya pertimbangan lingkungan dan ekologi sangat ditekankan dalam proses pengerukan sedimen laut.
Lihat Juga :