Pengamat Cium Aroma Politis soal Ekspor Pasir Laut di Ujung Jabatan Jokowi

Jum'at, 27 September 2024 - 14:37 WIB
loading...
Pengamat Cium Aroma...
Pengamat Politik Pieter C Zulkifli mencium aroma politis di balik kebijakan membuka lebar keran ekspor pasir laut di ujung masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Pengamat Politik Pieter C Zulkifli mencium aroma politis di balik kebijakan membuka lebar keran ekspor pasir laut di ujung masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menilai kebijakan pemerintah tersebut menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.

“Apakah ini murni kebijakan ekonomi atau justru ada agenda politik di baliknya?" kata Pieter C Zulkifli dalam keterangannya, Jumat (27/9/2024).

Pieter dalam catatan kritisnya mempertanyakan sikap Jokowi yang memberikan izin terhadap penambangan pasir di akhir masa kekuasaan. Bahkan, Pieter menilai wajar jika banyak pihak menaruh curiga dengan keputusan Jokowi untuk membuka keran ekspor pasir laut tersebut.





Pasalnya, masih banyak masalah negara yang lebih krusial untuk segera diselesaikan. Dia memberikan contoh beberapa kasus yang seharusnya menjadi prioritas diselesaikan Jokowi seperti perbaikan penegakan hukum, restorasi lembaga pendidikan nasional, pelayanan kesehatan yang belum berpihak pada keselamatan rakyat, penerbitan PP tentang Omnibus Law Kesehatan, hingga penindakan tegas terhadap tambang-tambang ilegal.

"Bukankah itu yang sangat dibutuhkan masyarakat? Keselamatan rakyat seharusnya menjadi prioritas utama negara," kata mantan Ketua Komisi III DPR ini.

Dia memandang Jokowi selama kepemimpinannya dikenal gigih melindungi sumber daya alam (SDA) Indonesia. Apalagi, penambangan pasir laut dinilai dapat merusak ekosistem, menyebabkan abrasi, dan mengancam kehidupan masyarakat pesisir.



Dia menambahkan, pemerintahan Jokowi bahkan tak segan-segan menindak tegas para penambang ilegal. Namun, kata Pieter, menjelang Jokowi lengser justru melonggarkan kebijakan tersebut sehingga menciptakan spekulasi tentang motif di balik keputusan itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2189 seconds (0.1#10.140)