Ekspansi Modal Picu 'Ocean Grabbing'

Kamis, 11 Februari 2021 - 05:05 WIB
loading...
Ekspansi Modal Picu...
Muhammad Qustam Sahibuddin (Foto: Istimewa)
A A A
Muhammad Qustam Sahibuddin
Peneliti PKSPL-LPPM IPB University

MARAKNYA kegiatan investasi yang dilakukan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memberikan pertanda bahwa adanya aktivitas ekspansi modal besar-besaran yang memaksa pada pembentukan ruang baru (daratan) guna memperoleh keuntungan yang besar dari potensi sumber daya yang dimiliki oleh wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Di samping itu, juga dukungan dan jaminan dari pemerintah melalui Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja yang disahkan 5 Oktober 2020 bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang berkualitas dan mempermudah proses investasi di Indonesia.

Berkembangnya kegiatan investasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil menandakan bahwa wilayah tersebut memiliki potensi besar untuk dikembangkan di masa depan baik untuk kegiatan wisata maupun pusat perekonomian baru.

Kegiatan investasi pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia dilakukan guna memperoleh ruang baru dalam bentuk lahan dengan jalan reklamasi, baik itu reklamasi di wilayah pantai maupun perairan dangkal. Anggalih Bayu dan Muh Kamin 2020, menyebutkan bahwa Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) telah mencatat sebanyak 41 kegiatan reklamasi yang telah dilakukan di Indonesia untuk kepentingan investasi. Sementara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan, terdapat 37 lokasi yang sudah direncanakan akan dikembangkan melalui kegiatan reklamasi, 17 di antaranya telah berjalan (Himawan dan Tolen, 2016).

Reklamasi sendiri menurut Peraturan Menteri Perhubungan No PM 52/2011 adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan atau kontur kedalaman perairan yang ada. Tentunya kegiatan reklamasi mengubah bentang alam yang ada serta berdampak buruk terhadap ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil. Di samping dampak buruk terhadap ekosistem, kegiatan reklamasi menciptakan keterbatasan akses masyarakat lokal terhadap ruang baru tersebut dan sumber daya yang ada. Dengan kata lain, ekspansi modal besar-besaran di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil menunjukkan adanya fenomena ocean grabbing.

“Ocean Grabbing”
Ocean grabbing menurut Bennet et al 2015, adalah tindakan pengambilan kontrol, akses, dan penguasaan ruang perairan laut dari penggunaan sebelumnya (masyarakat lokal/adat) kepada pemegang hak yang lain (pengusaha/pemilik modal). Artinya, telah terjadi tindakan perampasan hak-hak masyarakat pesisir atas ruang dan sumber daya yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka. Dengan demikian, pemanfaatan, pengontrolan, dan serta akses sudah berpindah tangan dari masyarakat lokal/adat kepada pemilik modal/pengusaha.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Bangun 1.582...
Prabowo Bangun 1.582 Kapal Penangkap Ikan, Bakal Dibagikan ke Nelayan
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polda Bali Berhasil Bongkar TPPO KM Awindo A2
BNPP Perkuat Kolaborasi...
BNPP Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Kesejahteraan Masyarakat Pesisir
Menteri Trenggono Ungkap...
Menteri Trenggono Ungkap 100 Titik Kampung Nelayan Rampung Mei 2026
Restorasi Bakau Penting...
Restorasi Bakau Penting untuk Pemulihan Lingkungan Pesisir
BMKG: Waspada Banjir...
BMKG: Waspada Banjir Rob Selama Libur Lebaran hingga 27 Maret 2026
KKP Tegaskan Tambang...
KKP Tegaskan Tambang di Pulau Kecil Dibolehkan Asal Penuhi Syarat Ketat
Pemkab Mimika-Bea Cukai...
Pemkab Mimika-Bea Cukai Papua Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan dan UMKM
Ingin Nelayan Sejahtera,...
Ingin Nelayan Sejahtera, Prabowo: Bukan Kapal Asing yang Ambil Ikan di Laut Kita
Rekomendasi
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Mercedes-Benz Luncurkan...
Mercedes-Benz Luncurkan eActros Lowliner, Truk Logistik Jarak Jauh
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Berita Terkini
Kejagung Ungkap Tersangka...
Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui
Tersangka Korupsi, Silmy...
Tersangka Korupsi, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan dari Jabatan
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Menteri Imipas Dukung Proses Penegakan Hukum
Harta Kekayaan Silmy...
Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Sony Sanjaya Tulis Pesan...
Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
Infografis
Pertengkaran Trump dan...
Pertengkaran Trump dan Zelensky Picu Perpecahan NATO
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved