Guru Besar, Motor Akademik, dan Sikap Rendah Hati

Selasa, 27 Juni 2023 - 20:49 WIB
loading...
Guru Besar, Motor Akademik, dan Sikap Rendah Hati
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar MA Ph.D. Foto/Dok/UIN Jakarta
A A A
Prof. Asep Saepudin Jahar MA Ph.D.
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

JUMAT 23 Juni 2023 kemarin, kabar bahagia kembali menyapa sivitas akademika UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Pasalnya, 12 dosen dari sejumlah fakultas/program studi ditetapkan Menteri Agama RI Gus Yaqut Cholil Qoumas sebagai Guru Besar dalam rumpun ilmu masing-masing.

12 dosen UIN Jakarta ini merupakan bagian dari 100 guru besar berbagai perguruan tinggi keagamaan se-Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri Agama. Alhamdulillah dan dengan penuh kerendahan hati, melalui 12 dosen ini, UIN Jakarta menjadi satu dari beberapa perguruan tinggi keagamaan dengan jumlah dosen terbanyak yang ditetapkan sebagai guru besar.

Adapun 12 dosen yang ditetapkan jadi guru besar antara lain Dr. Imam Subchi MA, Dr. Sururin MA, Syamsul Rijal MA Ph.D., Dr. Desmadi Saharudin, Muh. Nadratuzzaman Ph.D, Dr. Ade Sofyan Mulazid MA, dan Dr. Fuad Thohari MA. Lalu, Dr. Kamarusdiana MH, Dr. Muhammad Maksum MA. Lalu, Dr. Abdul Halim MA, JM Muslimin Ph.D, dan Dr. Isnawati Rais MA.

Sebelumnya, beberapa dosen UIN Jakarta juga ditetapkan sebagai guru besar oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Mas Nadiem Makarim. Di antaranya Dr. Fadhilah Suralaga M.Si, Dr. Nur Inayah M.Si, dan Dr. Dzuriyatun Toyibah M.Si, Dr. Nurrokhim, dan Dr. Fauzan.

Selaku Rektor sekaligus bagian dari sivitas akademika UIN Jakarta, saya sangat berbahagia atas penetapan guru besar sejumlah dosen yang merupakan kolega akademik di kampus ini. Sebab pencapaian menjadi guru besar bukan perkara mudah. Ada banyak jalan berliku dan terjal yang harus mereka lalui untuk menjadi seorang guru besar.

Secara administratif-akademik misalnya, seorang dosen yang akan ditetapkan jadi guru besar harus memenuhi sejumlah prasyarat. PermenpanRB No 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kredit misalnya mencatat sekurangnya empat syarat.

Keempatnya, berijazah Doktor (S3) atau sederajat, ijazah Doktor didapat paling singkat dalam tiga tahun untuk diajukan menjadi guru besar, memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional bereputasi, dan berpengalaman mengajar minimal 10 tahun.

Sekilas, berbagai syarat ini begitu ringkas dan mudah. Namun percayalah di belakangnya berlangsung perjuangan yang tidak mudah. Karya ilmiah terpublikasi jurnal internasional misalnya, sudah pasti harus diawali dari kegiatan riset dengan memperhatikan prinsip-prinsip ilmiah yang ketat, termasuk kebutuhan pendanaan riset yang tidak sedikit.

Jika kegiatan riset sudah dilakukan, tidak berarti selesai begitu saja. Ia perlu membaca kembali hasil temuan, menganalisis data, untuk kemudian menuliskannya dalam sebentuk draft artikel yang tentu harus betul-betul mematuhi kaidah penulisan artikel jurnal ilmiah skala internasional. Kesabaran dan komitmen tinggi akan sangat dibutuhkan dalam proses ini.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2753 seconds (0.1#10.140)