Mantan Guru Besar IPB Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Menteri AHY
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Ing Mokoginta mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Rabu (8/5/2024). Dia menuntut keadilan terkait kasus dugaan praktik mafia tanah yang menimpa lahan Ing Mokoginta dan keluarga seluas 1,7 hektare.
Mokoginta bersama pengacara Fransiska dari LQ Indonesia Law Firm ingin beraudiensi dengan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Dalam rangka menanyakan surat balasan permintaan audiensi kami dengan Bapak Menteri AHY terkait kasus Prof Ing Mokoginta yang sudah sejak tahun 2017 hendak kami selesaikan," ujar Fransiska.
Mereka percaya hanya AHY sebagai pemimpin tertinggi di kementerian tersebut yang mampu menyelesaikan masalah tersebut dengan tepat. "Terutama memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas obyek tanah klien kami," ucapnya.
Kuasa hukum lain Mokoginta, Nathaniel Hutagaol mengungkapkan ada oknum Kementerian ATR/BPN telah ditetapkan tersangka dalam kasus yang sedang dihadapi kliennya.
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke polisi 7 tahun lalu dan awalnya ditangani Polda Sulawesi Utara yang kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
"Yang menjadi tersangka tunggal perkara kami sementara oknum BPN yang informasinya akan diangkat menjadi kepala pertanahan di wilayah Sulawesi Utara," kata Nathaniel.
Maka itu, dia meminta Menteri AHY menonaktifkan anak buahnya yang terlibat dalam kasus tersebut. "Kami meminta Kapolri dan Dirtipidum menahan oknum itu sekaligus membuka warkah 2567 agar perkara Prof Ing Mokoginta menjadi terang-benderang," ujarnya.
Kasus ini mencuat ke permukaan sebagai salah satu contoh dari permasalahan yang masih merajalela di Indonesia terkait keberadaan mafia tanah dan praktik korupsi di sektor pertanahan.
Adanya upaya penegakan hukum yang tegas diharapkan memberikan keadilan bagi korban-korban seperti Prof Ing Mokoginta dan keluarganya serta menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berniat untuk melakukan tindakan serupa di masa mendatang.
Mokoginta bersama pengacara Fransiska dari LQ Indonesia Law Firm ingin beraudiensi dengan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Dalam rangka menanyakan surat balasan permintaan audiensi kami dengan Bapak Menteri AHY terkait kasus Prof Ing Mokoginta yang sudah sejak tahun 2017 hendak kami selesaikan," ujar Fransiska.
Mereka percaya hanya AHY sebagai pemimpin tertinggi di kementerian tersebut yang mampu menyelesaikan masalah tersebut dengan tepat. "Terutama memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas obyek tanah klien kami," ucapnya.
Kuasa hukum lain Mokoginta, Nathaniel Hutagaol mengungkapkan ada oknum Kementerian ATR/BPN telah ditetapkan tersangka dalam kasus yang sedang dihadapi kliennya.
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke polisi 7 tahun lalu dan awalnya ditangani Polda Sulawesi Utara yang kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
"Yang menjadi tersangka tunggal perkara kami sementara oknum BPN yang informasinya akan diangkat menjadi kepala pertanahan di wilayah Sulawesi Utara," kata Nathaniel.
Maka itu, dia meminta Menteri AHY menonaktifkan anak buahnya yang terlibat dalam kasus tersebut. "Kami meminta Kapolri dan Dirtipidum menahan oknum itu sekaligus membuka warkah 2567 agar perkara Prof Ing Mokoginta menjadi terang-benderang," ujarnya.
Kasus ini mencuat ke permukaan sebagai salah satu contoh dari permasalahan yang masih merajalela di Indonesia terkait keberadaan mafia tanah dan praktik korupsi di sektor pertanahan.
Adanya upaya penegakan hukum yang tegas diharapkan memberikan keadilan bagi korban-korban seperti Prof Ing Mokoginta dan keluarganya serta menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berniat untuk melakukan tindakan serupa di masa mendatang.
(jon)