Mantan Guru Besar IPB Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Menteri AHY
Kamis, 09 Mei 2024 - 15:48 WIB
loading...
Mantan Guru Besar IPB Prof Ing Mokoginta mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Rabu (8/5/2024). Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Mantan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Ing Mokoginta mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Rabu (8/5/2024). Dia menuntut keadilan terkait kasus dugaan praktik mafia tanah yang menimpa lahan Ing Mokoginta dan keluarga seluas 1,7 hektare.
Mokoginta bersama pengacara Fransiska dari LQ Indonesia Law Firm ingin beraudiensi dengan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Dalam rangka menanyakan surat balasan permintaan audiensi kami dengan Bapak Menteri AHY terkait kasus Prof Ing Mokoginta yang sudah sejak tahun 2017 hendak kami selesaikan," ujar Fransiska.
Baca juga: Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, AHY Diminta Gebuk Mafia Tanah
Mereka percaya hanya AHY sebagai pemimpin tertinggi di kementerian tersebut yang mampu menyelesaikan masalah tersebut dengan tepat. "Terutama memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas obyek tanah klien kami," ucapnya.
Kuasa hukum lain Mokoginta, Nathaniel Hutagaol mengungkapkan ada oknum Kementerian ATR/BPN telah ditetapkan tersangka dalam kasus yang sedang dihadapi kliennya.
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke polisi 7 tahun lalu dan awalnya ditangani Polda Sulawesi Utara yang kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Mokoginta bersama pengacara Fransiska dari LQ Indonesia Law Firm ingin beraudiensi dengan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Dalam rangka menanyakan surat balasan permintaan audiensi kami dengan Bapak Menteri AHY terkait kasus Prof Ing Mokoginta yang sudah sejak tahun 2017 hendak kami selesaikan," ujar Fransiska.
Baca juga: Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, AHY Diminta Gebuk Mafia Tanah
Mereka percaya hanya AHY sebagai pemimpin tertinggi di kementerian tersebut yang mampu menyelesaikan masalah tersebut dengan tepat. "Terutama memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas obyek tanah klien kami," ucapnya.
Kuasa hukum lain Mokoginta, Nathaniel Hutagaol mengungkapkan ada oknum Kementerian ATR/BPN telah ditetapkan tersangka dalam kasus yang sedang dihadapi kliennya.
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke polisi 7 tahun lalu dan awalnya ditangani Polda Sulawesi Utara yang kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Lihat Juga :