Mendudukkan Inpres Revolusi Mental

Senin, 26 Juni 2023 - 12:20 WIB
loading...
Mendudukkan Inpres Revolusi Mental
Kemala Atmojo - Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni. Foto/Dok Pribadi
A A A
Kemala Atmojo
Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni

Sudah tujuh tahun Instruksi Presiden (Inpres) tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) dikeluarkan, tapi masih ada saja yang kurang memahami apa maksudnya dan apa isinya, serta bagaimana kedudukan Inpres itu dalam sebuah birokrasi pemerintahan. Beberapa pertanyaan yang masih sering muncul, misalnya, apa maksudnya revolusi mental itu? Kita harus melakukan apa? Konkretnya bagaimana?

Karena itu, bagi pembaca yang tidak memiliki latar belakang hukum, semoga tulisan pendek ini bisa sedikit membantu memperjelasnya, baik yang menyangkut isi maupun kedudukan Inpres itu.
.
Pertama-tama, Inpres No. 12 Tahun 2016 itu dimaksudkan untuk memperbaiki dan membangun karakter bangsa Indonesia dengan melaksanakan revolusi mental, yang mengacu pada nilai-nilai integritas, etos kerja, dan gotong royong untuk membangun budaya bangsa yang bermartabat, modern, maju, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila.

Untuk itulah, pada 6 Desember 2016, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres yang ditujukan kepada 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Sekretaris Kabinet; 3. Jaksa Agung Republik Indonesia; 4. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 5. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 7. Para Kepala Sekretariat Lembaga Negara; 8. Para Gubernur; 9. Para Bupati/Walikota.

Kepada mereka itulah diinstruksikan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM). Apa isi instruksi atau programnya? Ada lima “program besarnya”. Pertama, Indonesia Melayani. Kedua, Indonesia Bersih. Ketiga, Indonesia Tertib. Keempat, Indonesia Mandiri; dan Kelima, Indonesia Bersatu.

Dalam program Indonesia Melayani, misalnya, difokuskan pada: a. peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara; b. peningkatan penegakan disiplin Aparatur Pemerintah dan Penegak Hukum; c. penyempurnaan standar pelayanan dan sistem pelayanan yang inovatif (e-government); d. penyempurnaan sistem manajemen kinerja (performance-based management system) Aparatur Sipil Negara; e. peningkatan perilaku pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan responsif; f. penyempurnaan peraturan perundang-undangan (deregulasi); g. penyederhanaan pelayanan birokrasi (debirokratisasi); h. peningkatan penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan publik; i. peningkatan penegakan hukum dan aturan di bidang pelayanan publik; dan j. penerapan sistem penghargaan dan sanksi beserta keteladanan pimpinan.

Demikian seterusanya. Dalam setiap “program besar” itu selalu ada fokus tindakan yang harus dilakukan. Adapun pelaksanaan kelima program sebagaimana di atas, dikoordinasikan oleh pertama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yang mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Melayani dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara yang melayani.

Kedua, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, yang mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Bersih dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang bersih. Ketiga, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), yang mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Tertib dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang tertib.

Keempat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Mandiri dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang mandiri. Kelima. Menteri Dalam Negeri, yang mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Bersatu dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang bersatu.

Koordinator masing-masing program itu kemudian diwajibkan menyampaikan hasil pelaksanaan Program Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) paling sedikit empat bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3182 seconds (0.1#10.140)