Mendudukkan Inpres Revolusi Mental
loading...
A
A
A
Sedangkan khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bertugas melakukan: a. koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Gerakan Nasional Revolusi Mental; b. penyusunan dan penetapan Peta Jalan dan Pedoman Umum Gerakan Nasional Revolusi Mental; c. pembentukan dan penetapan Gugus Tugas Nasional Gerakan Nasional Revolusi Mental yang anggotanya berasal dari unsur kementerian/lembaga, tenaga ahli, tokoh masyarakat, dunia usaha, organisasi profesi, dan akademisi untuk melaksanakan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Gerakan Nasional Revolusi Mental; d. pelaporan hasil pelaksanaan Gerakan Nasional Revolusi Mental kepada Presiden paling sedikit enam bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Dan khusus Menteri Dalam Negeri, ditugaskan untuk mengoordinasikan pembentukan, pelaksanaan, pembinaan, dan pelaporan Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental di setiap provinsi dan kabupaten/kota yang melibatkan satuan kerja perangkat daerah, kelompok masyarakat, kelompok dunia usaha, organisasi profesi, dan akademisi.
Dalam kelima program tersebut di atas, selalu ada unsur yang berkaitan dengan pentingnya peningkatan sumber daya manusia, baik dalam bentuk pembentukan karakter, perilaku pelayanan dan sebagainya. Maka, jika kelima program besar itu diringkas lagi, khususnya di bidang sumber daya manusia (SDM), akan terdapat 3 (tiga) nilai instrumental di dalamnya, yakni masalah integritas; etos kerja; dan perilaku saling tolong menolong atau gotong royong. Jadi yang hendak direvolusi adalah cara pandang, cara pikir, sikap, perilaku, dan cara kerja bangsa Indonesia.
Kedudukan Inpres
Sekarang tentang Inpres. Jadi, pertama-tama Inpres itu ditujukan kepada lembaga atau aparat pemerintahan yang dibawahi presiden. Inpres tidak ditujukan langsung kepada masyarakat. Maka, segala instruksi dan fokus kegiatanya juga harus dilakukan di lingkungan yang diberi instruksi tersebut terlebih dahulu. Baru kemudian menteri koordinator atau yang ditunjuk bersama menteri terkait mengambil langkah-langkah berikutnya, misalnya, melakukan sosialisasi, mengeluarkan peraturan atau keptusan menteri, serta kegiatan lain yang mengajak masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas yang menjadi fokus di tiap-tiap programnya.
Dengan cara itu GNRM bisa menjadi gerakan yang lebih luas atau massal. Tidak sekadar menjadi wacana atau cita-cita belaka. Kalau toh selama ini Kemenko PMK sangat aktif dalam mengadakan berbagai kegiatan sehubungan dengan GNRM, itu karena Muhadjir Effendy sebagai Menko PMK sangat peduli terhadap Inpres tersebut. Selain itu, Kemenko PMK memang mendapat tugas-tugas khusus lainnya seperti yang sudah disebut di atas.
Perlu dipahami juga, bahwa Instruksi Presiden (Inpres) itu bukan undang-undang atau ada dalam hirarki peraturan perundangan-undangan. Sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan terdiri atas: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu); Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Hirarki di atas sekaligus menunjukkan kekuatan hukumnya. Dan tidak ada Instruksi Presiden (Inpres) di situ.
Selain itu, ada beberapa jenis peraturan lain yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Apa saja itu? Misalnya, peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
Jadi, yang namanya “instruksi” selalu merupakan perintah atasan kepada bawahan. Maka Inpres merupakan perintah tertulis yang dikeluarkan oleh Presiden kepada lembaga pemerintah atau pejabat tertentu untuk melaksanakan tugas atau kegiatan tertentu. Biasanya, Inpres digunakan untuk mengatur kebijakan dan tindakan khusus yang terkait dengan pelaksanaan program pemerintah.
Dan khusus Menteri Dalam Negeri, ditugaskan untuk mengoordinasikan pembentukan, pelaksanaan, pembinaan, dan pelaporan Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental di setiap provinsi dan kabupaten/kota yang melibatkan satuan kerja perangkat daerah, kelompok masyarakat, kelompok dunia usaha, organisasi profesi, dan akademisi.
Dalam kelima program tersebut di atas, selalu ada unsur yang berkaitan dengan pentingnya peningkatan sumber daya manusia, baik dalam bentuk pembentukan karakter, perilaku pelayanan dan sebagainya. Maka, jika kelima program besar itu diringkas lagi, khususnya di bidang sumber daya manusia (SDM), akan terdapat 3 (tiga) nilai instrumental di dalamnya, yakni masalah integritas; etos kerja; dan perilaku saling tolong menolong atau gotong royong. Jadi yang hendak direvolusi adalah cara pandang, cara pikir, sikap, perilaku, dan cara kerja bangsa Indonesia.
Kedudukan Inpres
Sekarang tentang Inpres. Jadi, pertama-tama Inpres itu ditujukan kepada lembaga atau aparat pemerintahan yang dibawahi presiden. Inpres tidak ditujukan langsung kepada masyarakat. Maka, segala instruksi dan fokus kegiatanya juga harus dilakukan di lingkungan yang diberi instruksi tersebut terlebih dahulu. Baru kemudian menteri koordinator atau yang ditunjuk bersama menteri terkait mengambil langkah-langkah berikutnya, misalnya, melakukan sosialisasi, mengeluarkan peraturan atau keptusan menteri, serta kegiatan lain yang mengajak masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas yang menjadi fokus di tiap-tiap programnya.
Dengan cara itu GNRM bisa menjadi gerakan yang lebih luas atau massal. Tidak sekadar menjadi wacana atau cita-cita belaka. Kalau toh selama ini Kemenko PMK sangat aktif dalam mengadakan berbagai kegiatan sehubungan dengan GNRM, itu karena Muhadjir Effendy sebagai Menko PMK sangat peduli terhadap Inpres tersebut. Selain itu, Kemenko PMK memang mendapat tugas-tugas khusus lainnya seperti yang sudah disebut di atas.
Perlu dipahami juga, bahwa Instruksi Presiden (Inpres) itu bukan undang-undang atau ada dalam hirarki peraturan perundangan-undangan. Sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan terdiri atas: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu); Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Hirarki di atas sekaligus menunjukkan kekuatan hukumnya. Dan tidak ada Instruksi Presiden (Inpres) di situ.
Selain itu, ada beberapa jenis peraturan lain yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Apa saja itu? Misalnya, peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
Jadi, yang namanya “instruksi” selalu merupakan perintah atasan kepada bawahan. Maka Inpres merupakan perintah tertulis yang dikeluarkan oleh Presiden kepada lembaga pemerintah atau pejabat tertentu untuk melaksanakan tugas atau kegiatan tertentu. Biasanya, Inpres digunakan untuk mengatur kebijakan dan tindakan khusus yang terkait dengan pelaksanaan program pemerintah.