Asas Praduga Tak Bersalah dan Sila Kemanusiaan Pancasila

Rabu, 21 Juni 2023 - 18:05 WIB
loading...
Asas Praduga Tak Bersalah...
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

ASAS hukum ini sangat dikenal di seluruh sistem hukum, kecuali di negara dengan sistem pemerintahan otoritarian. Asas Praduga Tak Bersalah (APTB) yang merupakan terjemahan dari presumption of innocence telah dijadikan ketentuan undang-undang di beberapa negara. Terutama negara penganut sistem hukum Common Law dan beberapa negara penganut sistem hukum Civil Law, termasuk Indonesia.

Makna APDTB sejatinya menanamkan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab di dalam penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan terdakwa di hadapan sidang pengadilan. Asas hukum universal ini ditujukan secara khusus terhadap aparatur hukum termasuk majelis hakim dengan maksud agar tercipta peradilan yang jujur dan adil (fair and just trial).

Kewajiban menyelenggarakan peradilan yang jujur dan adil semakin menguat dalam sistem peradilan pidana Indonesia dengan ratifikasi ICCPR tahun 1966 berdasarkan UU No 12/2005 yang kemudian diperkuat dengan pembentukan UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

Kelengkapan perangkat hukum yang menjadi landasan hukum pengakuan dan implementasi asas praduga tak bersalah tidak lagi diragukan di Indonesia. Sayangnya dalam praktik penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terdakwa di muka sidang pengadilan sering terjadi pelecehan dan pelanggaran atas asas praduga tak bersalah tanpa sanksi terhadap pelaku-pelakunya.

Penerapan APDTB dalam praktik berbanding terbalik dengan nilai kemanusiaan, salah satu sila Pancasila. Sejak proses penangkapan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai pemeriksaan sidang pengadilan.

Salah satu yang mencolok adalah tidak ada upaya penyelidik atau penyidik membacakan hak-hak terduga tindak pidana bahwa dia berhak didampingi penasehat hukum. Bahkan sampai pada awal sidang pengadilan kecuali hakim memerintahkannya dalam perkara pidana berat saja.

Kesadaran aparatur hukum untuk jujur kepada terduga tindak pidana yang pada umumnya awam hukum sangat diperlukan untuk menciptakan proses peradilan yang jujur dan adil. Bahkan sering terjadi dalam surat panggilan menghadap petugas penyidik, tuduhan kepada calon tersangka tidak juga dicantumkan. Status seseorang dipanggil untuk diperiksa terkadang belum jelas, sebagai tersangka atau saksi.

Praktik hukum yang menyesatkan sering dilakukan penasihat hukum ketika tersangka (klien) minta secara jujur tuduhannya. Di mana dikemukakan (terhadap klien) bahwa perkaranya mudah, padahal sulit. Sesungguhnya ekses negatif yang menimpa klien atau bermasalah hukum dikembalikan kepada masalah kesadaran hukum yang belum merata menyentuh kalangan awan.

Akibatnya ada praktik hukum yang memilukan di mana pemegang kuasa atas hukum dengan mudahnya melecehkan aspek nilai kemanusiaan seseorang di mata hukum. Setelah bermasalah hukum, tertimpa pula keawaman tentang hukum.

Di sinilah letak sila kemanusiaan yang adil dan beradab dihadapkan kepada kenyataan praktik hukum yang bertentangan. Bahkan melanggar APTB dan digantikan dengan asas praduga bersalah (presumption of guilt/APB).

Tiga pilar penyangga nilai kemanusiaan yang adil dan beradab di dalam sistem peradilan pidana, penyidik, penuntut dan hakim sangat menentukan ada tidaknya kemuliaan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab di dalam sistem peradilan Indonesia sebagai negara hukum Pancasila.

Namun ketiga pilar sistem peradilan pidana tersebut bukan satu jaminan tunggal keberadaan nilai kemanusiaan tersebut. Ada banyak faktor yang mempengaruhinya.

Faktor yang dimaksud dan terpenting adalah sistem birokrasi di dalam proses bekerjanya sistem peradilan pidana sehingga secara individual dan secara organisatoris, lembaga penyidikan, penuntutan dan bahkan lembaga peradilan menjadi tidak lagi independen bebas dari kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Salah satu upaya pemerintah di Era Reformasi berkaitan dengan hal tersebut adalah dilepaskannya direktorat jenderal badan peradilan dari struktur organisasi Kementerian Kehakiman (Hukum dan HAM) yang kemudian ditempatkan di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Upaya pemerintah tersebut terbukti tidak mampu mengatasi bahkan mencegah timbulnya intervensi kekuasaan, kolusi, dan nepotisme ke dalam sistem kekuasaan yudikatif.

Pemberlakuan UU No 28/1999 mengenai Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas KKN dilengkapi perubahan UU No 3/1971 dengan UU No 31/1999 yang telah diubah UU No 20/2001 terbukti tidak mengurangi atau menghentikan perbuatan koruptif, bahkan sebaliknya. Korupsi sejak 50 tahun lebih telah menjadi monster yang mencederai ketertiban, keamanan, kesejahteraan rakyat 260 juta penduduk Indonesia.

Contoh kasus Sengkon dan Karta, Misnah, dan masih banyak kasus lainnya mencerminkan bahwa hukum tidak berpihak kepada mereka yang miskin secara sosial ekonomi. Hukum tumpul kepada mereka yang berpunya.

Suatu fakta tentang kehidupan hukum yang telah diakui secara universal tetapi tidak ada resep khusus untuk mengatasinya sampai saat ini. Masyarakat Indonesia adalah umat beragama sehingga setidak-tidaknya nilai kemanusiaan yang adil dan beradab seharusnya dilengkapi dan diperkuat akan keyakinan manusia Indonesia kepada kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa.

Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab terbukti tidak lahir dari produk hukum/undang-undang dari pemegang kekuasaan dalam alam demokrasi modern sekalipun. Dia justru lahir dari lubuk hati terdalam setiap manusia akan kewajiban luhur sesama umat manusia sekalipun dalam dan terhadap status tersangka, terdakwa, atau terpidana.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Birokrasi dan Paradoks...
Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Perang Iran: Dari Bertahan...
Perang Iran: Dari Bertahan Hidup Menjadi Pengatur Kawasan?
Mengapa ‘Ekonomi Solid’,...
Mengapa ‘Ekonomi Solid’, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Asta Cita dan Reposisi...
Asta Cita dan Reposisi Peran Negara versus Pasar
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Komdigi Dorong Sinkronisasi...
Komdigi Dorong Sinkronisasi Penegakan Hukum Ruang Digital
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kejati DKI Percepat Proses Hukum Roy Suryo Cs
Rekomendasi
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Mau Traveling Keluarga...
Mau Traveling Keluarga Lebih Menyenangkan? Ikuti 5 Tips ala Tika Nurjanah
Berita Terkini
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved