Menteri LHK Ungkap Pentingnya Carbon Governance, Ini Penjelasannya

Jum'at, 10 Mei 2024 - 14:06 WIB
loading...
Menteri LHK Ungkap Pentingnya Carbon Governance, Ini Penjelasannya
Menteri LHK, Siti Nurbaya menyatakan, carbon governance kunci perdagangan karbon. Carbon governance menjadi penting dengan elemen dan penerapannya. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) , Siti Nurbaya menyatakan, carbon governance kunci perdagangan karbon. Carbon governance menjadi penting dengan elemen dan penerapannya yang perlu menjadi perhatian bagi semua.

"Carbon governance merupakan instrumen koherensi aktualisasi pelaku bisnis dan pemerintah dalam proses yang diketahui secara terang dan dapat diikuti dengan baik oleh publik," kata Menteri Siti Nurbaya dalam pernyataan tertulis KLHK, Jumat (10/5/2024).

"Penerapan Carbon Governance akan menempatkan secara tepat sasaran aksi iklim dan nilai ekonomi karbon untuk kepentingan nasional," tambahnya.



Dalam kaitan ini Menteri LHK menyebut Perpres 98 yang merupakan refleksi kedaulatan sumber daya alam dengan nilai akhir yaitu karbon, yang harus menjadi pegangan nasional.

Ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahwa perdagangan karbon harus dengan tata kelola yang tepat. Artinya, harus ada carbon governance sebagai pedoman.

Dalam iklim dan karbon, peran pelaku bisnis cukup besar karena factor, pertama bisnis memiliki material yang cukup banyak; kedua, bisnis memiliki kekuatan finansial dan teknologi; ketiga, bisnis memiliki mobilitas transnasional dan menjadi konduktor pengembangan teknologi di dunia.

Kemudian keempat, bisnis dapat menjadi sentral dalam implementasi penurunan emisi dan di antaranya dengan aksi radikal dalam hal teknologi, serta kelima, bisnis merupakan mesin pertumbuhan.

Ditegaskan Menteri LHK, penerapan yang sembrono atas offset karbon hutan dapat berimplikasi pengurangan kawasan hutan yang berpindah ke Luar Negeri tanpa terkendali sehingga akan berimplikasi pada "hilangnya kawasan negara".

"Karena hilangnya jurisdiksi kewenangan pengaturan wilayah atau kawasan negara tersebut akibat kontrak swasta/korporat berkenaan dengan kontrak dagang karbon yang mereka lakukan dengan land management agreement," jelasnya.

Terkait ancaman hilangnya kawasan negara, Kementerian LHK sudah menangani kasus yang membahayakan kedaulatan negara sehingga harus diambil tindakan fan sanksi kepada yang bersangkutan dan bisa diambil contohnya di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1533 seconds (0.1#10.140)