Soal Perdagangan Karbon, Senator Filep Sebut Perlunya Kepastian Regulasi bagi Daerah

Jum'at, 10 Mei 2024 - 14:19 WIB
loading...
Soal Perdagangan Karbon, Senator Filep Sebut Perlunya Kepastian Regulasi bagi Daerah
Senator Papua Barat, Filep Wamafma menyampaikan peluang perdagangan karbon sudah semestinya diikuti dengan regulasi yang tepat, utamanya soal kewenangan daerah. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Isu tentang perdagangan karbon atau carbon trading belakangan semakin banyak dibicarakan. Pasalnya, Indonesia berpeluang tinggi memanfaatkan perdagangan karbon ini dengan luasnya hutan yang dimiliki.

Berdasarkan penelusuran, data dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menunjukkan Indonesia memiliki hutan hujan tropis seluas 125,9 juta hektare (Ha) yang mampu menyerap emisi karbon sebesar 25,18 miliar ton.

Sedangkan, hutan mangrove mencapai 3,31 juta hektare yang mampu menyerap emisi karbon sekitar 33 miliar karbon dan lahan gambut dengan area 7,5 juta hektare yang mampu menyerap emisi karbon mencapai sekitar 55 miliar ton.

Total emisi karbon yang mampu diserap Indonesia kurang lebih sebesar 113,18 gigaton, dan jika pemerintah Indonesia dapat menjual kredit karbon dengan harga USD5 di pasar karbon, maka potensi pendapatan Indonesia mencapai USD565,9 miliar atau setara dengan Rp8.000 triliun.

Senator Papua Barat, Filep Wamafma menyampaikan peluang perdagangan karbon sudah semestinya diikuti dengan regulasi yang tepat, utamanya soal kewenangan daerah.

Misalnya, Provinsi Papua Barat saja saat masih digabung dengan Papua Barat Daya dengan luas sekitar 9.730.550 Ha memiliki luas hutan 8,810.248 Ha (89,88%) dan non hutan seluas 991.890 (10.20%), sedangkan hutan rawa seluas 746.924 ha (7,62%).

Analisis peta tutupan lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 1990-2017 menunjukkan total luas hutan rawa di Provinsi Papua Barat pada tahun 1990 seluas 748.317 Ha terdiri dari Hutan Rawa Primer (HRP) seluas 688.054 Ha, dan Hutan Rawa Sekunder (HRS) seluas 60.263 Ha.

"Dari analisis terhadap hutan rawa saja, dapat diketahui bahwa stok karbon hutan rawa Provinsi Papua Barat berdasarkan faktor emisi KLHK selama 27 tahun periode 1997-2017 sebesar 801.463.291 ton C terdiri dari 92% HRP dan HRS 8%. Di sinilah potensi perdagangan karbon menjadi semakin nyata,” ujar Senator Filep, Jumat (10/5/2024).

Filep menyebutkan, sejumlah dasar hukum terkait perdagangan karbon dalam rangka mengurangi emisi, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengesahan Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Protokol Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-bangsa Tentang Perubahan Iklim) (UU Nomor 17/2004).

Kemudian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana terakhir diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU OJK);

Selain itu, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-bangsa Mengenai Perubahan Iklim) (UU No. 16/2016).

"Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK)," ucapnya.

Termasuk Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Ada juga Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon;
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4137 seconds (0.1#10.140)