Akademisi: RUU Cipta Kerja Batasi TKA di Indonesia
Sabtu, 25 Juli 2020 - 11:40 WIB
loading...
Tenaga kerja baru yang didominasi anak-anak muda dinilai tak perlu khawatir dengan ketentuan TKA boleh bekerja di Indonesia yang diatur dalam RUU Cipta Kerja. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tenaga kerja baru yang didominasi anak-anak muda dinilai tak perlu khawatir dengan ketentuan tenaga kerja asing (TKA) boleh bekerja di Indonesia yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.
(Baca juga: Vaksin Corona Jadi Penentu Pelaksanaan Olimpiade Tokyo)
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Johannes Ibrahim Kosasih mengatakan, ketentuan yang membolehkan TKA bekerja di Indonesia dalam RUU Cipta Kerja tak perlu menjadi kehawatiran. Sebab, pemerintah melalui RUU Cipta Kerja telah membatasi akses tenaga kerja asing yang akan mencari kerja di Indonesia.
(Baca juga: Kebutuhan Belanja Masyarakat Lewat Online Kian Masif)
"Jadi negara ini, pemerintah, sudah mengupayakan perlindungan hukum kepada WNI khususnya tenaga kerja baru sehingga pekerja asing dibatasi hanya untuk hal-hal tertentu," kata Johannes, Sabtu (25/7/2020). (Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata Anak Selama Belajar Online)
(Baca juga: Vaksin Corona Jadi Penentu Pelaksanaan Olimpiade Tokyo)
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Johannes Ibrahim Kosasih mengatakan, ketentuan yang membolehkan TKA bekerja di Indonesia dalam RUU Cipta Kerja tak perlu menjadi kehawatiran. Sebab, pemerintah melalui RUU Cipta Kerja telah membatasi akses tenaga kerja asing yang akan mencari kerja di Indonesia.
(Baca juga: Kebutuhan Belanja Masyarakat Lewat Online Kian Masif)
"Jadi negara ini, pemerintah, sudah mengupayakan perlindungan hukum kepada WNI khususnya tenaga kerja baru sehingga pekerja asing dibatasi hanya untuk hal-hal tertentu," kata Johannes, Sabtu (25/7/2020). (Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata Anak Selama Belajar Online)
Lihat Juga :