Akademisi: RUU Cipta Kerja Batasi TKA di Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2020 - 11:40 WIB
loading...
Akademisi: RUU Cipta...
Tenaga kerja baru yang didominasi anak-anak muda dinilai tak perlu khawatir dengan ketentuan TKA boleh bekerja di Indonesia yang diatur dalam RUU Cipta Kerja. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tenaga kerja baru yang didominasi anak-anak muda dinilai tak perlu khawatir dengan ketentuan tenaga kerja asing (TKA) boleh bekerja di Indonesia yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.

(Baca juga: Vaksin Corona Jadi Penentu Pelaksanaan Olimpiade Tokyo)

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Johannes Ibrahim Kosasih mengatakan, ketentuan yang membolehkan TKA bekerja di Indonesia dalam RUU Cipta Kerja tak perlu menjadi kehawatiran. Sebab, pemerintah melalui RUU Cipta Kerja telah membatasi akses tenaga kerja asing yang akan mencari kerja di Indonesia.

(Baca juga: Kebutuhan Belanja Masyarakat Lewat Online Kian Masif)

"Jadi negara ini, pemerintah, sudah mengupayakan perlindungan hukum kepada WNI khususnya tenaga kerja baru sehingga pekerja asing dibatasi hanya untuk hal-hal tertentu," kata Johannes, Sabtu (25/7/2020). (Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata Anak Selama Belajar Online)

Johannes menyebutkan sejumlah pasal dalam RUU Cipta Kerja yang berisi pembatasan bagi warga negara asing yang hendak bekerja di Indonesia. Ketentuan Pasal 42 misalnya, pekerjaan untuk tenaga kerja hanya untuk jabatan dan jangka waktu tertentu saja.

"Jadi tetap ada batasannya. Batasan lainnya misalnya RUU Cipta Kerja juga memuat ketentuan pemberi kerja perorangan dilarang memberikan pekerjaan kepada warga negara asing," kata Johannes.

Sementara itu, lanjut Johannes, ketentuan Pasal 45 juga menekankan bahwa setiap pekerja asing wajib memiliki seorang pendamping yang merupakanwarga negara Indonesia.

"Dari sini bisa kita lihat, tidak mudah bagi pemberi kerja mempekerjakan pekerja asing. Ada batasan-batasan yang secara tidak langsung melindungi kepentingan warga negara Indonesia," kata Johannes.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1487 seconds (0.1#10.140)