Kasus Dugaan Suap, MA Bisa Nonaktifkan Hasbi Hasan
loading...
A
A
A
Dia menduga penyebab dari berulangnya kasus di internal MA adalah faktor kebiasaan. Terjadinya kasus gratifikasi serta jual beli perkara menunjukkan seakan menjadi budaya yang sudah berlangsung sejak puluhan tahun sampai hari ini.
"Karena sudah menjadi budaya, faktor pertama adalah mengubah kultur korup dari lembaga peradilan. Perlu perbaikin mendasar, perbaikan sistem pengawasannya, dan pengawasan internal oleh Bawas MA, dan eksternal KY," kata Zaenur.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan dan pihak swasta Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diketahui muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam dakwaan tersebut, Hasbi Hasan disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Dadan Tri Yudianto.
Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
KPK sudah mengantongi bukti aliran dana terkait dugaan suap pengurusan perkara untuk Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Dugaan aliran dana tersebut telah dikonfirmasi penyidik KPK kepada Hasbi Hasan pada Kamis, 9 Maret 2023.
KPK baru menahan Dadan Tri Yudianto pada Selasa (6/6/2023) malam ini. Sementara Hasbi belum ditahan bahkan sedang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK.
(abd)