Kasus Dugaan Suap, MA Bisa Nonaktifkan Hasbi Hasan

Kamis, 08 Juni 2023 - 15:24 WIB
loading...
Kasus Dugaan Suap, MA...
Sekretaris MA Hasbi Hasan memberikan keterangan kepada media terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dinilai bisa menonaktifkan Hasbi Hasan dari jabatan Sekretaris MA. Langkah tersebut sebagai tanggung jawab etika dan moral mengingat Hasbi Hasan berstatus tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Pakar Hukum Adminitrasi Negara (HAN) Universitas Bengkulu Beni Kurnia Ilahi mengatakan, dugaan menerima suap Hasbi Hasan merupakan bentuk perbuatan penyimpangan terhadap institusi peradilan. Karena itu, tak bisa hanya dijerat dengan hukum pidana, tetapi harus ada sanksi moral.

"Perbuatan dia ini sudah mencoreng institusi peradilan. Jadi bukan hanya penegakan hukum, tapi harus ada penegakan etika dan moral yang dilaksanakan oleh Ketua MA," kata Beni dalam keterangan tertulis, Kamis (9/6/2023).

Baca juga: KPK Yakin Sekretaris MA Hasbi Hasan Turut Nikmati Uang Suap Miliaran Rupiah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), ketika seorang PNS berstatus sebagai tersangka dan ditahan, aparat penegak hukum dapat menginstruksikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memberhentikan sementara pejabat tersebut. Selanjutnya, setelah keluar keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tersangka dapat diberhentikan secara tidak hormat.

"Dalam kasus ini yang dapat memberhentikan adalah ketua MA," papar Beni.

Ia berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat memberikan rekomendasi kepada Ketua MA untuk menindak bawahan yang tersangkut kasus korupsi. Sebagai kepala pemerintahan, presiden punya wewenang karena institusi MA menjadi bagian yang menjalankan fungsi yudikatif di pemerintahan.

Apalagi selama ini institusi peradilan, khususnya MA dan lembaga peradilan di level bawah telah menjadi sorotan masyarakat dan media. Perlu adanya sikap presiden untuk memperbaiki citra lembaga peradilan di Tanah Air.

Terpisah, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, kasus yang menimpa Hasbi Hasan bukan pertama kali terjadi. Penyimpangan juga pernah dilakukan sejumlah hakim agung, sekretaris, dan sejumlah pegawai MA. Hal ini mengesankan adanya keterlibatan di semua level dengan berbagai posisi jabatan dalam kasus jual beli perkara.

"Ini menunjukan telah terjadi kerusakan moral secara sistemik. Sudah seperti kanker yang menggegrogoti tubuh MA," kata Zaenur.

Baca juga: Sidang Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan Lawan KPK Digelar 12 Juni

Dia menduga penyebab dari berulangnya kasus di internal MA adalah faktor kebiasaan. Terjadinya kasus gratifikasi serta jual beli perkara menunjukkan seakan menjadi budaya yang sudah berlangsung sejak puluhan tahun sampai hari ini.

"Karena sudah menjadi budaya, faktor pertama adalah mengubah kultur korup dari lembaga peradilan. Perlu perbaikin mendasar, perbaikan sistem pengawasannya, dan pengawasan internal oleh Bawas MA, dan eksternal KY," kata Zaenur.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan dan pihak swasta Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diketahui muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam dakwaan tersebut, Hasbi Hasan disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Dadan Tri Yudianto.

Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.

KPK sudah mengantongi bukti aliran dana terkait dugaan suap pengurusan perkara untuk Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Dugaan aliran dana tersebut telah dikonfirmasi penyidik KPK kepada Hasbi Hasan pada Kamis, 9 Maret 2023.

KPK baru menahan Dadan Tri Yudianto pada Selasa (6/6/2023) malam ini. Sementara Hasbi belum ditahan bahkan sedang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Periksa 20 Petinggi Forwarder
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Bukan Uang Tunai, Suap...
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Keseret Kasus Suap, Purbaya: Tunggu Putusan Sidang
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Rekomendasi
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
Berita Terkini
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Isu Dana Dapur MBG Belum...
Isu Dana Dapur MBG Belum Cair, Nanik S Deyang Sebut Hoaks
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved