Sidang Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan Lawan KPK Digelar 12 Juni
Sabtu, 27 Mei 2023 - 07:19 WIB
loading...
Sekretaris MA Hasbi Hasan menggugat praperadilan KPK ke PN Jaksel atas penetapan tersangkanya terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangkanya terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pun membenarkan permohonan praperadilan tersebut telah diterima pada Jumat 26 Mei 2023. Sidang perdana akan digelar pada 12 Juni 2023 mendatang.
Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel
"Memang benar bahwa pada hari Jumat 26 mei, telah masuk permohonan praperadilan yang diajukan oleh Dr H Hasbi Hasan dengan termohon KPK," ujar Jumyanto dalam keterangan video yang diterima MNC Portal, Jumat (26/5/2023).
"Dan untuk hari sidang pertama telah ditetapkan yaitu tanggal 12 Juni 2023," sambungnya.
Lebih lanjut, Djuyamto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menentukan hakim yang akan mengadili gugatan praperadilan tersebut. Dia adalah Alimin Ribut Sujono, hakim yang pernah terlibat dalam pemutusan vonis lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
"Oleh ketua pengadilan, terhadap permohonan praperadilan tersebut telah ditunjuk hakim tunggal yaitu Yang Mulia Bapak Alimin Ribut Sujono," kata Djuyamto.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pun membenarkan permohonan praperadilan tersebut telah diterima pada Jumat 26 Mei 2023. Sidang perdana akan digelar pada 12 Juni 2023 mendatang.
Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel
"Memang benar bahwa pada hari Jumat 26 mei, telah masuk permohonan praperadilan yang diajukan oleh Dr H Hasbi Hasan dengan termohon KPK," ujar Jumyanto dalam keterangan video yang diterima MNC Portal, Jumat (26/5/2023).
"Dan untuk hari sidang pertama telah ditetapkan yaitu tanggal 12 Juni 2023," sambungnya.
Lebih lanjut, Djuyamto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menentukan hakim yang akan mengadili gugatan praperadilan tersebut. Dia adalah Alimin Ribut Sujono, hakim yang pernah terlibat dalam pemutusan vonis lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
"Oleh ketua pengadilan, terhadap permohonan praperadilan tersebut telah ditunjuk hakim tunggal yaitu Yang Mulia Bapak Alimin Ribut Sujono," kata Djuyamto.
Lihat Juga :