Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hadi menyatakan penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkup Dinas PUPR Kalsel tidak sah.
Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan hakim dalam putusan terkait penetapan tersangka Sahbirin Noor atau Paman Birin itu.
"Menimbang bahwa, oleh karena dari keseluruhan butki-bukti yang diajukan termohon, tak pernah melakukan pemanggilan secara sah dan resmi pada pemohon. Hakim praperadilan menilai termohon tak serius dalam melaksanakan pemanggilan sehingga hakim membuat kesimpulan pemohon atau tersangka tak berstatus melarikan diri atau DPO," ujarnya di persidangan, Selasa (12/11/2024).
Afrizal menilai, dalam proses penyelidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kalsel tersebut, KPK tak pernah memanggil Gubernur Kalsel sebagai calon tersangka. Hal itu tertuang dalam bukti-bukti yang disampaikan dalam sidang praperadilan.
Hakim pun menilai, Sahbirin Noor berhak untuk mengajukan praperadilan tersebut, begitu juga dengan pemeriksaan inabsensia terhadap Sahbirin Noor di penyidikan tak dapat dibenarkan.
Menyangkut persoalan tertangkap tangan, hakim pun menilai Sahbirin Noor tak bisa disebutkan telah tertangkap tangan oleh KPK lantaran tak sedang berada di lokasi saat operasi tangkap tangan digelar.
"Hakim tak sependapat dengan ahli dari Termohon yang berpendapat orang tak berada di tempat peradilan tertangkap tangan disamakan dengan orang tertangkap tangan, orang tersebut sebagai pelaku penyertaan juga harus berada di tempat operasi tersebut," tuturnya.
Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan hakim dalam putusan terkait penetapan tersangka Sahbirin Noor atau Paman Birin itu.
"Menimbang bahwa, oleh karena dari keseluruhan butki-bukti yang diajukan termohon, tak pernah melakukan pemanggilan secara sah dan resmi pada pemohon. Hakim praperadilan menilai termohon tak serius dalam melaksanakan pemanggilan sehingga hakim membuat kesimpulan pemohon atau tersangka tak berstatus melarikan diri atau DPO," ujarnya di persidangan, Selasa (12/11/2024).
Afrizal menilai, dalam proses penyelidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kalsel tersebut, KPK tak pernah memanggil Gubernur Kalsel sebagai calon tersangka. Hal itu tertuang dalam bukti-bukti yang disampaikan dalam sidang praperadilan.
Hakim pun menilai, Sahbirin Noor berhak untuk mengajukan praperadilan tersebut, begitu juga dengan pemeriksaan inabsensia terhadap Sahbirin Noor di penyidikan tak dapat dibenarkan.
Menyangkut persoalan tertangkap tangan, hakim pun menilai Sahbirin Noor tak bisa disebutkan telah tertangkap tangan oleh KPK lantaran tak sedang berada di lokasi saat operasi tangkap tangan digelar.
"Hakim tak sependapat dengan ahli dari Termohon yang berpendapat orang tak berada di tempat peradilan tertangkap tangan disamakan dengan orang tertangkap tangan, orang tersebut sebagai pelaku penyertaan juga harus berada di tempat operasi tersebut," tuturnya.