MK soal Putusan Sistem Pemilu 2024: Bisa Jadi Dibacakan di Hari Libur

Rabu, 31 Mei 2023 - 14:40 WIB
loading...
MK soal Putusan Sistem...
MK segera menggelar rapat permusyawaratan hakim sebelum menguncapkan putusuan atas gugatan sistem Pemilu 2024. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang untuk mendengarkan kesimpulan para pihak terkait gugatan terhadap sistem pemilihan pada Pemilu 2024 . Pada sidang Rabu (23/11/2022) hari ini, ada 17 pihak yang menyampaikan pandangan.Namun, sejauh ini baru 10 pihak yang menyerahkan berkas.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan berkas tersebut akan diserahkan kepada hakim konstitusi yang akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Namun, belum diketahui agenda RPH dilaksanakan. "Saya belum bisa menyampaikan krn dari kepaniteraan belum menjadwalkan mudah-nudahan dalam waktu dekat, bahkan mungkin di hari libur, bisa jadi," ucapnya di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dia menuturkan, RPH dihadiri 9 hakim konstitusi dan pegawai yang diambil sumpahnya serta bersifat tertutup. Agendanya membahas perkara untuk mengambil kesimpulan. "Berapa lama RPH-nya, tergantung pada dinamika pembahasan itu, bisa jadi cepat, bisa jadi butuh waktu," katanya.



Di dalam RPH kata Fajar, para hakim akan membahas mendalam soal perkara tersebut. "Itu kan selalu terjadi karena masing-masing hakim punya pendapat, punya legal opinion," tuturnya.

Setelah RPH rampung, selanjutnya diagendakan sidang pengucapan keputusan. Fajar mengungkapkan bahwa tidak ada tenggat waktu RPH harus dirampungkan.

"Tidak ada yang baku terkait itu, tetapi kan ada proses ini, dibahas dulu, kemudian ambil keputusan, masing-masing hakim membuat LO, kemudian dibuat draf putusannya, setelah disisir semua, diteliti, sudah siap putusannya baru kemudian diagendakan sidang pembacaan putusan," jelasnya.

"Saya tidak bicara target, nggak maksimal (kapan dibacakan putusannya) karena di dalam perkara pengujian UU secara normatif tidak ada dibatasi waktu, MK juga tidak akan berlama-lama juga, MK kan juga mau perkara itu cepat selesai," tambahnya.

Diketahui, perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal sistem proporsional terbuka ini telah berlangsung sejak Rabu, (23/11/2022) lalu.

MK pun telah menyelesaikan sidang sampai ke mendengarkan semua pendapatan para pihak. Selanjutnya, sidang perkara Nomor Nomor 114/PUU-XX/2022 tengah berproses ke sidang putusan.



Untuk diketahui, Perkara yang menguji secara materiil Pasal 168 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan (PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Mereka meminta agar, sistem Pemilu untuk 2024 dikembalikan ke Proporsional tertutup.

Dalam hal ini, NasDem justru tak mengakui pelapor Yuwono Pintadi sebagai kadernya. Risky menegaskan Yuwono Pintadi bukan anggota atau kader Partai Nasdem karena yang bersangkutan tidak tercatat dalam sistem keanggotaan Partai Nasdem.

DPP Partai Nasdem telah mengeluarkan surat edaran atau kebijakan kepada seluruh anggota partai yang telah mempunyai kartu tanda anggota (KTA) yang mana KTA tersebut berakhir pada 2019 dan wajib memperbarui KTA.

“Jika tidak memperbaharui, maka dianggap mengundurkan diri. Menurutnya, perbuatan dan tindakan atas nama Yuwono Pintadi tersebut sama sekali tidak mewakili sikap Partai Nasdem dalam mengajukan permohonan a quo,” ungkap Risky.

Risky menyampaikan, pihak terkait berkepentingan langsung atas substansi atau pokok permohonan a quo tersebut. Hal ini karena persoalan yang dimohonkan oleh para Pemohon tersebut tentu akan memengaruhi hak konstitusional Pihak Terkait dari Partai Nasdem.

“Karena salah satu pemohon dalam permohonan a quo atas nama Yuwono Pintadi (Pemohon IV) telah menggunakan atribut dan identitas Partai Nasdem sebagai pemohon di MK,” ujarnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1567 seconds (0.1#10.140)