Implikasi Hukum Putusan MK Nomor 90 dan Putusan MA 23 Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 06:03 WIB
loading...
Implikasi Hukum Putusan...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

KERIBUTAN dan hiruk-pikuk tentang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 tampaknya telah usai, akan tetapi sesungguhnya belum selesai karena terhadap putusan aquo masih tersisa beberapa pertanyaan sebagai berikut.

Pertama, apakah dibolehkan menurut UU, seorang Hakim memiliki hubungan baik secara langsung atau tidak langsung atau ada hubungan keluarga dalam pememeriksaan suatu perkara permohonan uji materi yang di dalannya menyebut secara langsung kepentingan pencalonan seseorang dalam jabatan penyelenggara negara ?

Pertanyaan mendasar terkait putusan MKRI Nomor 90 Tahun 2023 yang memerlukan penjelasan secara transparan dan sistematis normatif diperlukan sebagai bahan pemikiran para ahli dan pembentuk UU bagaimana menyikapi masalah yang sama di masa yang akan datang, khususnya di era pemerintahan Prabowo Subianto?

Fakta pemeriksaan perkara Nomor 90 mengenai permohonan uji materi atas ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya pemilihan calon presiden dan wakil presiden ditemukan masalah hukum yaitu pertama, terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa ketua MK yang merangkap Ketua Majelis dalam Perkara Nomor 90 telah melakukan pelanggaran atas ketentuan larangan Nepotisme. Hal ini dibuktikan dari isi permohonan perkara no 90 yang antara lain menyatakan: angka 16. Bahwa Pemohon adalah pengagum dari Wali Kota Surakarta pada periode tahun 2020-2025 yaitu Gibran Rakabuming Raka, yang saat dalam pemerintahan Gibran Rakabuming Raka pertumbuhan ekonomi di Surakarta meningkat 6,25 persen dari yang awal saat menjabat wali kota pertumbuhan ekonomi minus 1,74 persen.

Bahwa pertumbuhan ekonomi di Surakarta melebihi dua kota besar yaitu Yogyakarta dan Semarang, seperti yang kita tahu bahwasanya Solo bukanlah Ibu Kota Provinsi seperti Jawa Tengah maupun Yogyakarta, dan Solo hanya kota kecil yang memiliki wilayah geografis yang berukuran -/+ 44 KM dan bahkan Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 35 tahun sudah bisa membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral, dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Momen Prabowo Bincang...
Momen Prabowo Bincang dengan Megawati, Gibran, hingga JK saat Hari Lahir Pancasila
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
BPIP Undang Jokowi dan...
BPIP Undang Jokowi dan Gibran di Upacara Harlah Pancasila, PDIP: Insya Allah Megawati Hadir
Kasasi Perkuat Vonis...
Kasasi Perkuat Vonis 1,5 Tahun Penjara, Razman Nasution: Saya Menerima Putusan MA
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
Rakorwil di Papua Barat...
Rakorwil di Papua Barat Daya, Kaesang Minta Kader PSI Lengkapi Struktur Sampai Bawah
Rekomendasi
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
140 Drone Ukraina Hajar...
140 Drone Ukraina Hajar St Petersburg, Rusia: Serangan Ini Belum Pernah Terjadi Sebelumnya
Berita Terkini
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Infografis
Profil 10 Pahlawan Nasional...
Profil 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025 dan Jasanya bagi Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved