Implikasi Hukum Putusan MK Nomor 90 dan Putusan MA 23 Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 06:03 WIB
loading...
Implikasi Hukum Putusan...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

KERIBUTAN dan hiruk-pikuk tentang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 tampaknya telah usai, akan tetapi sesungguhnya belum selesai karena terhadap putusan aquo masih tersisa beberapa pertanyaan sebagai berikut.

Pertama, apakah dibolehkan menurut UU, seorang Hakim memiliki hubungan baik secara langsung atau tidak langsung atau ada hubungan keluarga dalam pememeriksaan suatu perkara permohonan uji materi yang di dalannya menyebut secara langsung kepentingan pencalonan seseorang dalam jabatan penyelenggara negara ?

Pertanyaan mendasar terkait putusan MKRI Nomor 90 Tahun 2023 yang memerlukan penjelasan secara transparan dan sistematis normatif diperlukan sebagai bahan pemikiran para ahli dan pembentuk UU bagaimana menyikapi masalah yang sama di masa yang akan datang, khususnya di era pemerintahan Prabowo Subianto?

Fakta pemeriksaan perkara Nomor 90 mengenai permohonan uji materi atas ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya pemilihan calon presiden dan wakil presiden ditemukan masalah hukum yaitu pertama, terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa ketua MK yang merangkap Ketua Majelis dalam Perkara Nomor 90 telah melakukan pelanggaran atas ketentuan larangan Nepotisme. Hal ini dibuktikan dari isi permohonan perkara no 90 yang antara lain menyatakan: angka 16. Bahwa Pemohon adalah pengagum dari Wali Kota Surakarta pada periode tahun 2020-2025 yaitu Gibran Rakabuming Raka, yang saat dalam pemerintahan Gibran Rakabuming Raka pertumbuhan ekonomi di Surakarta meningkat 6,25 persen dari yang awal saat menjabat wali kota pertumbuhan ekonomi minus 1,74 persen.

Bahwa pertumbuhan ekonomi di Surakarta melebihi dua kota besar yaitu Yogyakarta dan Semarang, seperti yang kita tahu bahwasanya Solo bukanlah Ibu Kota Provinsi seperti Jawa Tengah maupun Yogyakarta, dan Solo hanya kota kecil yang memiliki wilayah geografis yang berukuran -/+ 44 KM dan bahkan Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 35 tahun sudah bisa membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral, dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Kaesang Saksikan Pelantikan...
Kaesang Saksikan Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji Lampung
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
Rekomendasi
Mac and Cheese Kian...
Mac and Cheese Kian Digemari Anak Muda, Macaroni Holic Hadirkan Rasa Creamy ala Kafe
Dominasi Bintang Liga...
Dominasi Bintang Liga Inggris di Piala Dunia 2026
Percepat Program Prioritas...
Percepat Program Prioritas Ketahanan Pangan, KKP Dorong Kolaborasi Nasional
Berita Terkini
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Infografis
5 Badan Intelijen Terbaik...
5 Badan Intelijen Terbaik pada 2025, Nomor 2 Paling Kejam dan Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved