PT Asabri Kukuh Tidak Mau Dilebur ke BP Jamsostek
loading...
A
A
A
"Dengan adanya hal tersebut dapat dikatakan akan timbul potensi kerugian dalam hal kemunduran pelayanan program jangka panjang tersebut apabila dialihkan ke BPJS," ujarnya.
Sonny menjelaskan, dalam menjalankan program pensiun, sebenarnya PT Asabri saat ini memberikan jaminan pensiun melalui skema pay as you go. Skema ini, ujar dia, memberikan kepastian dan keamanan bagi kelangsungan pembayaran pensiun bagi para pensiunan prajurit TNI maupun Polri yang telah mengabdi seumur hidupnya kepada negara.
"Sedangkan dalam BPJS, ditetapkan skema fully funded yang memungkinkan menjadi unfunded jika terjadi kesalahan dalam pengelolaan," katanya.
Dia memaparkan, dengan adanya rencana pengalihan program asuransi sosial bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN Kemhan Polri ke BP Jamsostek sesuai Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) UU BPJS jelas sekali menimbulkan banyak pertanyaan dari peserta Asabri baik peserta aktif maupun peserta yang sudah pensiun terkait manfaat yang akan diterima jika terjadi pengalihan program.
Pertanyaan yang muncul adalah apakah masih sama atau justru menjadi berkurang? Terlebih lagi saat saat ini ada rancangan perubahan PP Nomor 102 Tahun 2015 yang memberikan manfaat lebih dibandingkan dengan aturan sebelumnya.
"Kondisi pengalihan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi peserta Asabri," tuturnya.
Ketidakpastian tersebut, kata Sonny, karena tidak ada yang dapat memastikan dengan adanya pengalihan tersebut apakah para peserta Asabri, baik peserta aktif maupun pensiun, tidak akan mengalami penurunan terhadap layanan manfaatnya? Ditambah lagi, PT Asabri sebagai penyelenggara asuransi sosial bagi prajurit TNI, Polri, dan ASN Kemhan/Polri sangat memahami karakteristik utama yang dimiliki oleh prajurit TNI dan Polri dalam pengabdian seumur hidupnya, baik ketika dinas aktif maupun ketika sudah pensiun.
"Sehingga, PT Asabri sangat memahami adanya suasana kebatinan bagi peserta Asabri terkait dengan adanya rencana pengalihan yang belum ada jaminan atas pelayanan dan manfaat yang lebih baik. Dengan demikian, jaminan sosial yang telah diselenggarakan oleh PT Asabri (Persero) merupakan wujud perlindungan kesejahteraan sosial atas totalitas dan pengabdian para peserta," ucapnya.
Sonny menjelaskan, dalam menjalankan program pensiun, sebenarnya PT Asabri saat ini memberikan jaminan pensiun melalui skema pay as you go. Skema ini, ujar dia, memberikan kepastian dan keamanan bagi kelangsungan pembayaran pensiun bagi para pensiunan prajurit TNI maupun Polri yang telah mengabdi seumur hidupnya kepada negara.
"Sedangkan dalam BPJS, ditetapkan skema fully funded yang memungkinkan menjadi unfunded jika terjadi kesalahan dalam pengelolaan," katanya.
Dia memaparkan, dengan adanya rencana pengalihan program asuransi sosial bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN Kemhan Polri ke BP Jamsostek sesuai Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) UU BPJS jelas sekali menimbulkan banyak pertanyaan dari peserta Asabri baik peserta aktif maupun peserta yang sudah pensiun terkait manfaat yang akan diterima jika terjadi pengalihan program.
Pertanyaan yang muncul adalah apakah masih sama atau justru menjadi berkurang? Terlebih lagi saat saat ini ada rancangan perubahan PP Nomor 102 Tahun 2015 yang memberikan manfaat lebih dibandingkan dengan aturan sebelumnya.
"Kondisi pengalihan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi peserta Asabri," tuturnya.
Ketidakpastian tersebut, kata Sonny, karena tidak ada yang dapat memastikan dengan adanya pengalihan tersebut apakah para peserta Asabri, baik peserta aktif maupun pensiun, tidak akan mengalami penurunan terhadap layanan manfaatnya? Ditambah lagi, PT Asabri sebagai penyelenggara asuransi sosial bagi prajurit TNI, Polri, dan ASN Kemhan/Polri sangat memahami karakteristik utama yang dimiliki oleh prajurit TNI dan Polri dalam pengabdian seumur hidupnya, baik ketika dinas aktif maupun ketika sudah pensiun.
"Sehingga, PT Asabri sangat memahami adanya suasana kebatinan bagi peserta Asabri terkait dengan adanya rencana pengalihan yang belum ada jaminan atas pelayanan dan manfaat yang lebih baik. Dengan demikian, jaminan sosial yang telah diselenggarakan oleh PT Asabri (Persero) merupakan wujud perlindungan kesejahteraan sosial atas totalitas dan pengabdian para peserta," ucapnya.
(abd)