PT Asabri Kukuh Tidak Mau Dilebur ke BP Jamsostek
Kamis, 23 Juli 2020 - 20:43 WIB
loading...
PT Asabri bersikukuh tidak mau dileburkan dan bergabung dengan BP Jamsostek karena karakteristik progam asuran Asabri berbeda dengan asuransi sosial masyarakat umum. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) bersikukuh tidak mau dileburkan dan bergabung dengan BP Jamsostek karena karakteristik progam asuransi Asabri berbeda dengan asuransi sosial masyarakat umum.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Utama PT Asabri (Persero) Letnan Jenderal TNI (purn) Sonny Widjaja saat memberikan keterangan sebagai pihak termohon terkait dalam persidangan lanjutan atas uji materiil perkara nomor: 6/PUU-XVIII/2020, di hadapan hakim konstitusi, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Selain Sonny Widjaja, turut hadir dan memberikan keterangan sebagai pihak termohon terkait yakni Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek Sumarjono dan Direktur Utama PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.(Baca juga: Tingkatkan Layanan, Asabri Luncurkan Aplikasi Mobile )
Perkara nomor: 6/PUU-XVIII/2020 secara spesifik terkait dengan uji materiil Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) terhadap UUD 1945.
Perkara ini diajukan oleh empat pemohon. Mereka yakni Mayor Jenderal TNI (Purn) Endang Hairudin, Laksamana Pertama TNI (Purn) M Dwi Purnomo, Marsma TNI (Purn) Adis Banjere, dan Kolonel CHB (Purn) Adieli Hulu. Khusus Endang, saat ini menjadi tenaga profesional Bidang Geopolitik dan Geografi Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
Sonny Widjaja menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJNS) dinyatakan bahwa PT Asabri (Persero) dinyatakan tetap mengelola program jaminan sosial (jamsos) khusus prajurit TNI, anggota Polri, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertahanan dan Polri. Namun, eksistensi program jamsos yang selama ini diberikan khusus oleh pemerintah kepada prajurit TNI dan anggota Polri yang memiliki karakteristik yang khas, ternyata akan dilakukan pengalihan program kepada BP Jamsostek paling lambat pada 2029. Ketentuan pengalihan itu, sebagaimana terdapat pada Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) UU BPJS.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Utama PT Asabri (Persero) Letnan Jenderal TNI (purn) Sonny Widjaja saat memberikan keterangan sebagai pihak termohon terkait dalam persidangan lanjutan atas uji materiil perkara nomor: 6/PUU-XVIII/2020, di hadapan hakim konstitusi, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Selain Sonny Widjaja, turut hadir dan memberikan keterangan sebagai pihak termohon terkait yakni Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek Sumarjono dan Direktur Utama PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.(Baca juga: Tingkatkan Layanan, Asabri Luncurkan Aplikasi Mobile )
Perkara nomor: 6/PUU-XVIII/2020 secara spesifik terkait dengan uji materiil Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) terhadap UUD 1945.
Perkara ini diajukan oleh empat pemohon. Mereka yakni Mayor Jenderal TNI (Purn) Endang Hairudin, Laksamana Pertama TNI (Purn) M Dwi Purnomo, Marsma TNI (Purn) Adis Banjere, dan Kolonel CHB (Purn) Adieli Hulu. Khusus Endang, saat ini menjadi tenaga profesional Bidang Geopolitik dan Geografi Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
Sonny Widjaja menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJNS) dinyatakan bahwa PT Asabri (Persero) dinyatakan tetap mengelola program jaminan sosial (jamsos) khusus prajurit TNI, anggota Polri, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertahanan dan Polri. Namun, eksistensi program jamsos yang selama ini diberikan khusus oleh pemerintah kepada prajurit TNI dan anggota Polri yang memiliki karakteristik yang khas, ternyata akan dilakukan pengalihan program kepada BP Jamsostek paling lambat pada 2029. Ketentuan pengalihan itu, sebagaimana terdapat pada Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) UU BPJS.
Lihat Juga :