PT Asabri Kukuh Tidak Mau Dilebur ke BP Jamsostek

Kamis, 23 Juli 2020 - 20:43 WIB
loading...
PT Asabri Kukuh Tidak...
PT Asabri bersikukuh tidak mau dileburkan dan bergabung dengan BP Jamsostek karena karakteristik progam asuran Asabri berbeda dengan asuransi sosial masyarakat umum. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) bersikukuh tidak mau dileburkan dan bergabung dengan BP Jamsostek karena karakteristik progam asuransi Asabri berbeda dengan asuransi sosial masyarakat umum.

Pernyataan ini disampaikan Direktur Utama PT Asabri (Persero) Letnan Jenderal TNI (purn) Sonny Widjaja saat memberikan keterangan sebagai pihak termohon terkait dalam persidangan lanjutan atas uji materiil perkara nomor: 6/PUU-XVIII/2020, di hadapan hakim konstitusi, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Selain Sonny Widjaja, turut hadir dan memberikan keterangan sebagai pihak termohon terkait yakni Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek Sumarjono dan Direktur Utama PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.(Baca juga: Tingkatkan Layanan, Asabri Luncurkan Aplikasi Mobile )

Perkara nomor: 6/PUU-XVIII/2020 secara spesifik terkait dengan uji materiil Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) terhadap UUD 1945.

Perkara ini diajukan oleh empat pemohon. Mereka yakni Mayor Jenderal TNI (Purn) Endang Hairudin, Laksamana Pertama TNI (Purn) M Dwi Purnomo, Marsma TNI (Purn) Adis Banjere, dan Kolonel CHB (Purn) Adieli Hulu. Khusus Endang, saat ini menjadi tenaga profesional Bidang Geopolitik dan Geografi Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

Sonny Widjaja menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJNS) dinyatakan bahwa PT Asabri (Persero) dinyatakan tetap mengelola program jaminan sosial (jamsos) khusus prajurit TNI, anggota Polri, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertahanan dan Polri. Namun, eksistensi program jamsos yang selama ini diberikan khusus oleh pemerintah kepada prajurit TNI dan anggota Polri yang memiliki karakteristik yang khas, ternyata akan dilakukan pengalihan program kepada BP Jamsostek paling lambat pada 2029. Ketentuan pengalihan itu, sebagaimana terdapat pada Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) UU BPJS.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Tanggapi Gugatan MK...
Tanggapi Gugatan MK soal Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres, Jokowi: Hormati Proses Hukum
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
ASABRI Hadirkan Layanan...
ASABRI Hadirkan Layanan dan Kepedulian hingga Pulau Terpencil
ASABRI Tingkatkan Kesejahteraan...
ASABRI Tingkatkan Kesejahteraan Peserta Melalui Program Manfaat Tambahan
Rekomendasi
Partai Pro-Barat Menang...
Partai Pro-Barat Menang Pemilu Armenia, Pukulan Telak bagi Rusia
Akar Pelemahan Rupiah...
Akar Pelemahan Rupiah Dibeberkan Chatib Basri, Kredibilitas Fiskal Jadi Kunci
Darurat Rupiah, BI Kembali...
Darurat Rupiah, BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 5,50% dan Rilis 4 Operasi Moneter
Berita Terkini
Kapuspen Sebut Keterlibatan...
Kapuspen Sebut Keterlibatan TNI Tangani Begal Demi Kebutuhan Masyarakat
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved