PT Asabri Kukuh Tidak Mau Dilebur ke BP Jamsostek

Kamis, 23 Juli 2020 - 20:43 WIB
loading...
PT Asabri Kukuh Tidak...
PT Asabri bersikukuh tidak mau dileburkan dan bergabung dengan BP Jamsostek karena karakteristik progam asuran Asabri berbeda dengan asuransi sosial masyarakat umum. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) bersikukuh tidak mau dileburkan dan bergabung dengan BP Jamsostek karena karakteristik progam asuransi Asabri berbeda dengan asuransi sosial masyarakat umum.

Pernyataan ini disampaikan Direktur Utama PT Asabri (Persero) Letnan Jenderal TNI (purn) Sonny Widjaja saat memberikan keterangan sebagai pihak termohon terkait dalam persidangan lanjutan atas uji materiil perkara nomor: 6/PUU-XVIII/2020, di hadapan hakim konstitusi, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Selain Sonny Widjaja, turut hadir dan memberikan keterangan sebagai pihak termohon terkait yakni Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek Sumarjono dan Direktur Utama PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.(Baca juga: Tingkatkan Layanan, Asabri Luncurkan Aplikasi Mobile )

Perkara nomor: 6/PUU-XVIII/2020 secara spesifik terkait dengan uji materiil Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) terhadap UUD 1945.

Perkara ini diajukan oleh empat pemohon. Mereka yakni Mayor Jenderal TNI (Purn) Endang Hairudin, Laksamana Pertama TNI (Purn) M Dwi Purnomo, Marsma TNI (Purn) Adis Banjere, dan Kolonel CHB (Purn) Adieli Hulu. Khusus Endang, saat ini menjadi tenaga profesional Bidang Geopolitik dan Geografi Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

Sonny Widjaja menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJNS) dinyatakan bahwa PT Asabri (Persero) dinyatakan tetap mengelola program jaminan sosial (jamsos) khusus prajurit TNI, anggota Polri, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertahanan dan Polri. Namun, eksistensi program jamsos yang selama ini diberikan khusus oleh pemerintah kepada prajurit TNI dan anggota Polri yang memiliki karakteristik yang khas, ternyata akan dilakukan pengalihan program kepada BP Jamsostek paling lambat pada 2029. Ketentuan pengalihan itu, sebagaimana terdapat pada Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) UU BPJS.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan MK Baru Langkah...
Putusan MK Baru Langkah Awal, IAW Dorong Restitusi Historis Kuota Internet Hangus
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
ASABRI Hadirkan Layanan...
ASABRI Hadirkan Layanan dan Kepedulian hingga Pulau Terpencil
ASABRI Tingkatkan Kesejahteraan...
ASABRI Tingkatkan Kesejahteraan Peserta Melalui Program Manfaat Tambahan
Rekomendasi
Viral di Media Sosial,...
Viral di Media Sosial, Jet Tempur AS Diduga Jatuh di Iran pada Serangan ke-13
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Malaysia Comeback, Tundukkan Myanmar 2-1
PT Astra International...
PT Astra International Tbk: Dari Rumah Koran di Desa Sejahtera Astra Kanreapia Menjadi Sentra Sayuran di Sulawesi Selatan
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Diborgol, Boyamin Saiman: Kejaksaan Agung Ceroboh
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved