PT Asabri Kukuh Tidak Mau Dilebur ke BP Jamsostek
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) bersikukuh tidak mau dileburkan dan bergabung dengan BP Jamsostek karena karakteristik progam asuransi Asabri berbeda dengan asuransi sosial masyarakat umum.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Utama PT Asabri (Persero) Letnan Jenderal TNI (purn) Sonny Widjaja saat memberikan keterangan sebagai pihak termohon terkait dalam persidangan lanjutan atas uji materiil perkara nomor: 6/PUU-XVIII/2020, di hadapan hakim konstitusi, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Selain Sonny Widjaja, turut hadir dan memberikan keterangan sebagai pihak termohon terkait yakni Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek Sumarjono dan Direktur Utama PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.( )
Perkara nomor: 6/PUU-XVIII/2020 secara spesifik terkait dengan uji materiil Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) terhadap UUD 1945.
Perkara ini diajukan oleh empat pemohon. Mereka yakni Mayor Jenderal TNI (Purn) Endang Hairudin, Laksamana Pertama TNI (Purn) M Dwi Purnomo, Marsma TNI (Purn) Adis Banjere, dan Kolonel CHB (Purn) Adieli Hulu. Khusus Endang, saat ini menjadi tenaga profesional Bidang Geopolitik dan Geografi Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
Sonny Widjaja menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJNS) dinyatakan bahwa PT Asabri (Persero) dinyatakan tetap mengelola program jaminan sosial (jamsos) khusus prajurit TNI, anggota Polri, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertahanan dan Polri. Namun, eksistensi program jamsos yang selama ini diberikan khusus oleh pemerintah kepada prajurit TNI dan anggota Polri yang memiliki karakteristik yang khas, ternyata akan dilakukan pengalihan program kepada BP Jamsostek paling lambat pada 2029. Ketentuan pengalihan itu, sebagaimana terdapat pada Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) UU BPJS.
Sonny menegaskan, dalam rangka memenuhi penjelasan amanat Pasal 65 ayat (1) UU BPJS, maka PT Asabri (Persero) telah membuat peta jalan atau roadmap PT Asabri tahun 2015-2029 yang disusun berdasarkan tiga asumsi. Asumsi pertama, PT Asabri tetap eksis seperti sekarang. Asumsi kedua, tidak ada pengalihan program karena PT Asabri tidak menyelenggarakan program yang sama dengan SJSN. Asumsi ketiga, asuransi sosial TNI atau Polri terpisah dari jaminan sosial umum.(Baca Juga: Aset Merosot, Asabri Minta HH dan BTj Bertanggung Jawab)
Berdasarkan asumsi-asumsi tersebut, lanjut Sonny, PT Asabri menetapkan dua sasaran strategis yang dicapai sampai dengan 2029. Pertama, PT Asabri bertransformasi menjadi BPJS TNI atau Polri paling lambat tahun 2029. Kedua, merancang program yang memiliki manfaat sebanding dengan risiko yang dihadapi peserta dengan tidak bertentangan dengan prinsip SJSN. Roadmap yang telah disusun PT Asabri dilampirkan dalam berkas jawaban ke MK.
"Sehubungan dengan pengalihan program asuransi sosial prajurit TNI dan Polri ke asuransi umum berdasarkan best practice di negara-negara lain, sebagaimana sebagian besar tidak menggabungkan program asuransi sosial antara militer dengan warga sipil atau masyarakat umum. Hal tersebut sangat didukung karena adanya karakteristik yang khas bagi prajurit TNI dan anggota Polri, sehingga penyelenggaraan jaminan sosial bagi prajurit TNI dan anggota Polri perlu dipisahkan dikelola tersendiri," kata Sonny di hadapan hakim konstitusi.
Mantan Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad) ini mengungkapkan, selain itu program yang dialihkan PT Asabri kepada BP Jamsostek merupakan program jangka panjang, yaitu program tunjangan hari tua (THT) dan program pensiun. Sedangkan dalam hal ini, tutur Sonny, BP Jamsostek belum memiliki penanganan baik terhadap program pensiun untuk PNS maupun untuk pensiunan TNI/Polri.
"Dengan adanya hal tersebut dapat dikatakan akan timbul potensi kerugian dalam hal kemunduran pelayanan program jangka panjang tersebut apabila dialihkan ke BPJS," ujarnya.
Sonny menjelaskan, dalam menjalankan program pensiun, sebenarnya PT Asabri saat ini memberikan jaminan pensiun melalui skema pay as you go. Skema ini, ujar dia, memberikan kepastian dan keamanan bagi kelangsungan pembayaran pensiun bagi para pensiunan prajurit TNI maupun Polri yang telah mengabdi seumur hidupnya kepada negara.
"Sedangkan dalam BPJS, ditetapkan skema fully funded yang memungkinkan menjadi unfunded jika terjadi kesalahan dalam pengelolaan," katanya.
Dia memaparkan, dengan adanya rencana pengalihan program asuransi sosial bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN Kemhan Polri ke BP Jamsostek sesuai Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) UU BPJS jelas sekali menimbulkan banyak pertanyaan dari peserta Asabri baik peserta aktif maupun peserta yang sudah pensiun terkait manfaat yang akan diterima jika terjadi pengalihan program.
Pertanyaan yang muncul adalah apakah masih sama atau justru menjadi berkurang? Terlebih lagi saat saat ini ada rancangan perubahan PP Nomor 102 Tahun 2015 yang memberikan manfaat lebih dibandingkan dengan aturan sebelumnya.
"Kondisi pengalihan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi peserta Asabri," tuturnya.
Ketidakpastian tersebut, kata Sonny, karena tidak ada yang dapat memastikan dengan adanya pengalihan tersebut apakah para peserta Asabri, baik peserta aktif maupun pensiun, tidak akan mengalami penurunan terhadap layanan manfaatnya? Ditambah lagi, PT Asabri sebagai penyelenggara asuransi sosial bagi prajurit TNI, Polri, dan ASN Kemhan/Polri sangat memahami karakteristik utama yang dimiliki oleh prajurit TNI dan Polri dalam pengabdian seumur hidupnya, baik ketika dinas aktif maupun ketika sudah pensiun.
"Sehingga, PT Asabri sangat memahami adanya suasana kebatinan bagi peserta Asabri terkait dengan adanya rencana pengalihan yang belum ada jaminan atas pelayanan dan manfaat yang lebih baik. Dengan demikian, jaminan sosial yang telah diselenggarakan oleh PT Asabri (Persero) merupakan wujud perlindungan kesejahteraan sosial atas totalitas dan pengabdian para peserta," ucapnya.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Utama PT Asabri (Persero) Letnan Jenderal TNI (purn) Sonny Widjaja saat memberikan keterangan sebagai pihak termohon terkait dalam persidangan lanjutan atas uji materiil perkara nomor: 6/PUU-XVIII/2020, di hadapan hakim konstitusi, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Selain Sonny Widjaja, turut hadir dan memberikan keterangan sebagai pihak termohon terkait yakni Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek Sumarjono dan Direktur Utama PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.( )
Perkara nomor: 6/PUU-XVIII/2020 secara spesifik terkait dengan uji materiil Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) terhadap UUD 1945.
Perkara ini diajukan oleh empat pemohon. Mereka yakni Mayor Jenderal TNI (Purn) Endang Hairudin, Laksamana Pertama TNI (Purn) M Dwi Purnomo, Marsma TNI (Purn) Adis Banjere, dan Kolonel CHB (Purn) Adieli Hulu. Khusus Endang, saat ini menjadi tenaga profesional Bidang Geopolitik dan Geografi Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
Sonny Widjaja menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJNS) dinyatakan bahwa PT Asabri (Persero) dinyatakan tetap mengelola program jaminan sosial (jamsos) khusus prajurit TNI, anggota Polri, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertahanan dan Polri. Namun, eksistensi program jamsos yang selama ini diberikan khusus oleh pemerintah kepada prajurit TNI dan anggota Polri yang memiliki karakteristik yang khas, ternyata akan dilakukan pengalihan program kepada BP Jamsostek paling lambat pada 2029. Ketentuan pengalihan itu, sebagaimana terdapat pada Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) UU BPJS.
Sonny menegaskan, dalam rangka memenuhi penjelasan amanat Pasal 65 ayat (1) UU BPJS, maka PT Asabri (Persero) telah membuat peta jalan atau roadmap PT Asabri tahun 2015-2029 yang disusun berdasarkan tiga asumsi. Asumsi pertama, PT Asabri tetap eksis seperti sekarang. Asumsi kedua, tidak ada pengalihan program karena PT Asabri tidak menyelenggarakan program yang sama dengan SJSN. Asumsi ketiga, asuransi sosial TNI atau Polri terpisah dari jaminan sosial umum.(Baca Juga: Aset Merosot, Asabri Minta HH dan BTj Bertanggung Jawab)
Berdasarkan asumsi-asumsi tersebut, lanjut Sonny, PT Asabri menetapkan dua sasaran strategis yang dicapai sampai dengan 2029. Pertama, PT Asabri bertransformasi menjadi BPJS TNI atau Polri paling lambat tahun 2029. Kedua, merancang program yang memiliki manfaat sebanding dengan risiko yang dihadapi peserta dengan tidak bertentangan dengan prinsip SJSN. Roadmap yang telah disusun PT Asabri dilampirkan dalam berkas jawaban ke MK.
"Sehubungan dengan pengalihan program asuransi sosial prajurit TNI dan Polri ke asuransi umum berdasarkan best practice di negara-negara lain, sebagaimana sebagian besar tidak menggabungkan program asuransi sosial antara militer dengan warga sipil atau masyarakat umum. Hal tersebut sangat didukung karena adanya karakteristik yang khas bagi prajurit TNI dan anggota Polri, sehingga penyelenggaraan jaminan sosial bagi prajurit TNI dan anggota Polri perlu dipisahkan dikelola tersendiri," kata Sonny di hadapan hakim konstitusi.
Mantan Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad) ini mengungkapkan, selain itu program yang dialihkan PT Asabri kepada BP Jamsostek merupakan program jangka panjang, yaitu program tunjangan hari tua (THT) dan program pensiun. Sedangkan dalam hal ini, tutur Sonny, BP Jamsostek belum memiliki penanganan baik terhadap program pensiun untuk PNS maupun untuk pensiunan TNI/Polri.
"Dengan adanya hal tersebut dapat dikatakan akan timbul potensi kerugian dalam hal kemunduran pelayanan program jangka panjang tersebut apabila dialihkan ke BPJS," ujarnya.
Sonny menjelaskan, dalam menjalankan program pensiun, sebenarnya PT Asabri saat ini memberikan jaminan pensiun melalui skema pay as you go. Skema ini, ujar dia, memberikan kepastian dan keamanan bagi kelangsungan pembayaran pensiun bagi para pensiunan prajurit TNI maupun Polri yang telah mengabdi seumur hidupnya kepada negara.
"Sedangkan dalam BPJS, ditetapkan skema fully funded yang memungkinkan menjadi unfunded jika terjadi kesalahan dalam pengelolaan," katanya.
Dia memaparkan, dengan adanya rencana pengalihan program asuransi sosial bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN Kemhan Polri ke BP Jamsostek sesuai Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) UU BPJS jelas sekali menimbulkan banyak pertanyaan dari peserta Asabri baik peserta aktif maupun peserta yang sudah pensiun terkait manfaat yang akan diterima jika terjadi pengalihan program.
Pertanyaan yang muncul adalah apakah masih sama atau justru menjadi berkurang? Terlebih lagi saat saat ini ada rancangan perubahan PP Nomor 102 Tahun 2015 yang memberikan manfaat lebih dibandingkan dengan aturan sebelumnya.
"Kondisi pengalihan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi peserta Asabri," tuturnya.
Ketidakpastian tersebut, kata Sonny, karena tidak ada yang dapat memastikan dengan adanya pengalihan tersebut apakah para peserta Asabri, baik peserta aktif maupun pensiun, tidak akan mengalami penurunan terhadap layanan manfaatnya? Ditambah lagi, PT Asabri sebagai penyelenggara asuransi sosial bagi prajurit TNI, Polri, dan ASN Kemhan/Polri sangat memahami karakteristik utama yang dimiliki oleh prajurit TNI dan Polri dalam pengabdian seumur hidupnya, baik ketika dinas aktif maupun ketika sudah pensiun.
"Sehingga, PT Asabri sangat memahami adanya suasana kebatinan bagi peserta Asabri terkait dengan adanya rencana pengalihan yang belum ada jaminan atas pelayanan dan manfaat yang lebih baik. Dengan demikian, jaminan sosial yang telah diselenggarakan oleh PT Asabri (Persero) merupakan wujud perlindungan kesejahteraan sosial atas totalitas dan pengabdian para peserta," ucapnya.
(abd)