Politikus Golkar Sebut Omnibus Law Terobosan bagi Dunia Kreatifitas
Kamis, 23 Juli 2020 - 18:29 WIB
loading...
Legislator dari Partai Golkar, Meutya Hafid dalam webinar peluncuran hasil survei Charta Politika Indonesia mengatakan, Omnibus Law merupakan terobosan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Legislator dari Partai Golkar, Meutya Hafid dalam webinar peluncuran hasil survei Charta Politika Indonesia mengatakan, Omnibus Law merupakan terobosan yang salah satunya mendorong berkembangnya ekonomi digital, start up, dan ekonomi kreatif Tanah Air.
"Omnibus law itu ada bagian tentang digital network sharing," kata Meutya dalam pers rilis, Kamis (23/7/2020). (Baca juga: Mengawal Omnibus Law, Mahasiswa Harus Menjadi Mitra Kritis)
Terlebih lanjut Meutya, ekonomi digital merupakan sektor baru yang terbukti menjadi salah satu penopang ekonomi Indonesia di tengah pendemi coronavirus disease 2019 (Covid)-19.
"Ekonomi digital yang semakin maju di Indonesia sebagai sektor ekonomi baru yang selama pandemi ini, kan salah satu yang menopang, tidak turun adalah ekonomi digital," ujarnya. (Baca juga: Arogansi Apindo-Kadin Disinyalir Bikin Buruh Pecah, Dukungan Datang ke Pengusaha)
Dalam Ombibus Law di bagian network sharing itu disebutkan bahwa pembangunan infrastruktur bisa dilakukan secara sharing, sehingga kalau saat ini Indonesia masih mempunyai 12.500 desa yang belum terkoneksi dengan internet itu bisa dipenuhi.
"Omnibus law itu ada bagian tentang digital network sharing," kata Meutya dalam pers rilis, Kamis (23/7/2020). (Baca juga: Mengawal Omnibus Law, Mahasiswa Harus Menjadi Mitra Kritis)
Terlebih lanjut Meutya, ekonomi digital merupakan sektor baru yang terbukti menjadi salah satu penopang ekonomi Indonesia di tengah pendemi coronavirus disease 2019 (Covid)-19.
"Ekonomi digital yang semakin maju di Indonesia sebagai sektor ekonomi baru yang selama pandemi ini, kan salah satu yang menopang, tidak turun adalah ekonomi digital," ujarnya. (Baca juga: Arogansi Apindo-Kadin Disinyalir Bikin Buruh Pecah, Dukungan Datang ke Pengusaha)
Dalam Ombibus Law di bagian network sharing itu disebutkan bahwa pembangunan infrastruktur bisa dilakukan secara sharing, sehingga kalau saat ini Indonesia masih mempunyai 12.500 desa yang belum terkoneksi dengan internet itu bisa dipenuhi.
Lihat Juga :