Merawat Merek, Menghindari Sengketa

Senin, 29 Mei 2023 - 14:52 WIB
loading...
Merawat Merek, Menghindari...
Kemala Atmojo - Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni. Foto/Dok Pribadi
A A A
Kemala Atmojo
Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni

Anda punya perusahaan, produk atau pelayanan jasa dengan merek dagang tertentu? Jaga dan rawatlah baik-baik. Sebab merek dagang punya nilai tersendiri. Merek dagang ini memiliki beberapa fungsi, antara lain, sebagai tanda pegenal; alat promosi; citra atau reputasi barang dan jasa; serta menunjukkan asal barang atau jasa itu diproduksi.

Cara jitu untuk melindungi adalah dengan mendaftarkan merek dagang Anda ke Direktorat Merek dan Indikasi Geografis di kantor Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Berbeda dengan Hak Cipta, untuk mendapat perlindungan hukum, Merek harus didaftarkan terlebih dahulu (stelsel konstitutif). Sedangkan pendaftaran Hak Cipta bukan sebuah keharusan. Sebab Hak Cipta menganut prinsip deklaratif. Ia timbul, diakui, dan dilindungi secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Sedangkan hak atas Merek diperoleh setelah merek tersebut didaftarkan.

Sertifikat pendaftaran merek itu akan membantu pembuktian di pengadilan bila terjadi sengketa hukum. Meskipun, khususnya di Indonesia, hal itu juga tidak mudah. Sebab di sini setiap pendaftaran merek tertentu, akan dikelompokkan dalam kelas-kelas tertentu. Sehingga bisa terjadi merek dengan nama yang sama tetapi untuk produk yang berbeda, tetap dicatat dan diberikan sertifikat dengan kelompok atau golongan yang berbeda.

Itulah yang terjadi dalam sengketa antara Starbucks Corporation (SC) melawan PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Cerita singkat perkara dengan Nomor 51/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst., ini adalah perusahaan jasa boga asal Amerika Serikat itu tak terima namanya dipakai sebagai merek rokok oleh sebuah perusahaan di Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut). Perusahaan di Sumut itu membuat merek rokok dengan nama “Starbucks”.

Lalu apa putusan pengadilan? Putusan tingkat pertama, Pengadilan Niaga menolak gugatan Starbucks Corporation (SC). Jadi perusahaan di Sumatra Utara itu (STTC) tetap bisa memproduksi rokok dengan merek “Starbucks”. Luar biasa. Tetapi, SC terus melawan. Akhirnya, di tingat kasasi, keadaan berbalik. Mahkamah Agung memenangkan SC melalui putusan No. 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022. Anda mau mengalami “kerumitan” semacam itu?

Poin penting dari putusan MA itu, adalah pertama, menyatakan bahwa Tergugat beritikad tidak baik pada waktu mengajukan permintaan Pendaftaran Merek Starbucks. Itu artinya, dalam setiap pendaftaran sebuah merek haruslah didasari dengan niat baik juga. Misalnya, tidak ada niat untuk mendompleng merek tertentu yang sudah populer. Kedua, membatalkan merek Starbucks Nomor Pendaftaran IDM000342818 dalam Kelas 34 milik Tergugat dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya. Artinya, meski Anda sudah mendaftar dan memiliki serifikat merek, bahkan beda Kelas atau “ketegori” dengan merek lain, hal itu tetap bisa dibatalkan oleh pengadilan.

Ketiga, menyatakan merek Starbucks milik Penggugat (SC) sebagai “Merek Terkenal”. Sebagai merek terkenal, ia minimal haruds mendapat pertimbangan khusus. Keempat, memerintahkan kepada Turut Tergugat (dalam hal ini Direktorat Merek dan Indikasi Geografis) untuk tunduk dan taat pada putusan pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran Merek Starbucks Nomor Pendaftaran IDM000342818 di kelas 34 milik Tergugat dengan cara mencoret pendaftaran merek tersebut dari dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Merek yang berlaku.

Sudah pasti tak cuma contoh di atas sengketa merek dagang terjadi di Indonesia. Terlepas dari siapa yang akhirnya menang atau kalah, beberapa contoh sengketa merek dagang dapat disebutkan, misalnya, antara PT Tokopedia Financial Technology yang digugat oleh PT Terbit Financial Technology lebih dari Rp. 2 triliun sehubungan dengan Merek GoTo. Lalu, Ruben Onsu, yang dikenal punya produk Ayam Geprek, juga bersengketa dengan PT Ayam Geprek Benny Sujono milik pengusaha Yangcent dan Stefani Livinus.

Kemudian, PT Gudang Garam Tbk (GGRM) juga pernah melayangkan gugatan melawan Gudang Baru karena dianggap menyerupai. PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) pernah pula bersengketa dengan Hardwood Private Limited, atau yang dikenal di Indonesia dengan bendera group perusahaan Orang Tua. Ada pula sengketa antara produsen aki GS melawan Aki GISI; kasus IKEA melawan Ikema; kasus KOPITIAM melawan KOK TONG OPITIAM; dan lain-lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1984 seconds (0.1#10.140)