Merawat Merek, Menghindari Sengketa

Senin, 29 Mei 2023 - 14:52 WIB
loading...
Merawat Merek, Menghindari...
Kemala Atmojo - Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni. Foto/Dok Pribadi
A A A
Kemala Atmojo
Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni

Anda punya perusahaan, produk atau pelayanan jasa dengan merek dagang tertentu? Jaga dan rawatlah baik-baik. Sebab merek dagang punya nilai tersendiri. Merek dagang ini memiliki beberapa fungsi, antara lain, sebagai tanda pegenal; alat promosi; citra atau reputasi barang dan jasa; serta menunjukkan asal barang atau jasa itu diproduksi.

Cara jitu untuk melindungi adalah dengan mendaftarkan merek dagang Anda ke Direktorat Merek dan Indikasi Geografis di kantor Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Berbeda dengan Hak Cipta, untuk mendapat perlindungan hukum, Merek harus didaftarkan terlebih dahulu (stelsel konstitutif). Sedangkan pendaftaran Hak Cipta bukan sebuah keharusan. Sebab Hak Cipta menganut prinsip deklaratif. Ia timbul, diakui, dan dilindungi secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Sedangkan hak atas Merek diperoleh setelah merek tersebut didaftarkan.

Sertifikat pendaftaran merek itu akan membantu pembuktian di pengadilan bila terjadi sengketa hukum. Meskipun, khususnya di Indonesia, hal itu juga tidak mudah. Sebab di sini setiap pendaftaran merek tertentu, akan dikelompokkan dalam kelas-kelas tertentu. Sehingga bisa terjadi merek dengan nama yang sama tetapi untuk produk yang berbeda, tetap dicatat dan diberikan sertifikat dengan kelompok atau golongan yang berbeda.

Itulah yang terjadi dalam sengketa antara Starbucks Corporation (SC) melawan PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Cerita singkat perkara dengan Nomor 51/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst., ini adalah perusahaan jasa boga asal Amerika Serikat itu tak terima namanya dipakai sebagai merek rokok oleh sebuah perusahaan di Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut). Perusahaan di Sumut itu membuat merek rokok dengan nama “Starbucks”.

Lalu apa putusan pengadilan? Putusan tingkat pertama, Pengadilan Niaga menolak gugatan Starbucks Corporation (SC). Jadi perusahaan di Sumatra Utara itu (STTC) tetap bisa memproduksi rokok dengan merek “Starbucks”. Luar biasa. Tetapi, SC terus melawan. Akhirnya, di tingat kasasi, keadaan berbalik. Mahkamah Agung memenangkan SC melalui putusan No. 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022. Anda mau mengalami “kerumitan” semacam itu?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
RUU Hak Cipta Atur Hak...
RUU Hak Cipta Atur Hak Eksklusif Karya Jurnalistik
Polemik RUU Hak Cipta,...
Polemik RUU Hak Cipta, Once PDIP: Perlu Aturan Mengenai Pengawasan Pelaksanaan
Menkum Tegaskan Karya...
Menkum Tegaskan Karya Jurnalistik Harus Dilindungi Hak Cipta
Dewan Pers Dorong Penguatan...
Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
DJKI Dorong UMKM Lindungi...
DJKI Dorong UMKM Lindungi Merek untuk Menembus Pasar Global
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Rossa Kembali ke Bareskrim,...
Rossa Kembali ke Bareskrim, Laporkan Pelanggaran Hak Cipta Lagu di Media Sosial
Raih Top Brand Award...
Raih Top Brand Award 2026, Centrepark Perkuat Posisi Pengelola Parkir Berbasis Teknologi
Rekomendasi
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
Purbaya Bakal Tempatkan...
Purbaya Bakal Tempatkan Dana Rp400 Triliun Lagi di Himbara
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
China Klaim Usir Kapal...
China Klaim Usir Kapal Perang AS dari Pulau Sengketa di LCS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved