Merawat Merek, Menghindari Sengketa

Senin, 29 Mei 2023 - 14:52 WIB
loading...
Merawat Merek, Menghindari...
Kemala Atmojo - Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni. Foto/Dok Pribadi
A A A
Kemala Atmojo
Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni

Anda punya perusahaan, produk atau pelayanan jasa dengan merek dagang tertentu? Jaga dan rawatlah baik-baik. Sebab merek dagang punya nilai tersendiri. Merek dagang ini memiliki beberapa fungsi, antara lain, sebagai tanda pegenal; alat promosi; citra atau reputasi barang dan jasa; serta menunjukkan asal barang atau jasa itu diproduksi.

Cara jitu untuk melindungi adalah dengan mendaftarkan merek dagang Anda ke Direktorat Merek dan Indikasi Geografis di kantor Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Berbeda dengan Hak Cipta, untuk mendapat perlindungan hukum, Merek harus didaftarkan terlebih dahulu (stelsel konstitutif). Sedangkan pendaftaran Hak Cipta bukan sebuah keharusan. Sebab Hak Cipta menganut prinsip deklaratif. Ia timbul, diakui, dan dilindungi secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Sedangkan hak atas Merek diperoleh setelah merek tersebut didaftarkan.

Sertifikat pendaftaran merek itu akan membantu pembuktian di pengadilan bila terjadi sengketa hukum. Meskipun, khususnya di Indonesia, hal itu juga tidak mudah. Sebab di sini setiap pendaftaran merek tertentu, akan dikelompokkan dalam kelas-kelas tertentu. Sehingga bisa terjadi merek dengan nama yang sama tetapi untuk produk yang berbeda, tetap dicatat dan diberikan sertifikat dengan kelompok atau golongan yang berbeda.

Itulah yang terjadi dalam sengketa antara Starbucks Corporation (SC) melawan PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Cerita singkat perkara dengan Nomor 51/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst., ini adalah perusahaan jasa boga asal Amerika Serikat itu tak terima namanya dipakai sebagai merek rokok oleh sebuah perusahaan di Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut). Perusahaan di Sumut itu membuat merek rokok dengan nama “Starbucks”.

Lalu apa putusan pengadilan? Putusan tingkat pertama, Pengadilan Niaga menolak gugatan Starbucks Corporation (SC). Jadi perusahaan di Sumatra Utara itu (STTC) tetap bisa memproduksi rokok dengan merek “Starbucks”. Luar biasa. Tetapi, SC terus melawan. Akhirnya, di tingat kasasi, keadaan berbalik. Mahkamah Agung memenangkan SC melalui putusan No. 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022. Anda mau mengalami “kerumitan” semacam itu?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RUU Hak Cipta Atur Hak...
RUU Hak Cipta Atur Hak Eksklusif Karya Jurnalistik
Polemik RUU Hak Cipta,...
Polemik RUU Hak Cipta, Once PDIP: Perlu Aturan Mengenai Pengawasan Pelaksanaan
Menkum Tegaskan Karya...
Menkum Tegaskan Karya Jurnalistik Harus Dilindungi Hak Cipta
Dewan Pers Dorong Penguatan...
Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
DJKI Dorong UMKM Lindungi...
DJKI Dorong UMKM Lindungi Merek untuk Menembus Pasar Global
Dasco Nilai Penarikan...
Dasco Nilai Penarikan Royalti Musik Telah Lampaui Batas Wajar
Rossa Kembali ke Bareskrim,...
Rossa Kembali ke Bareskrim, Laporkan Pelanggaran Hak Cipta Lagu di Media Sosial
Raih Top Brand Award...
Raih Top Brand Award 2026, Centrepark Perkuat Posisi Pengelola Parkir Berbasis Teknologi
Dilaporkan Soal Hak...
Dilaporkan Soal Hak Cipta, Rizky Billar Makin Semangat Bikin Lagu Sendiri Buat Lesti Kejora
Rekomendasi
Menebak Taktik Andoni...
Menebak Taktik Andoni Iraola di Liverpool: Pressing Agresif hingga Sepak Bola Chaos
Tio Pakusadewo Dirawat...
Tio Pakusadewo Dirawat Akibat Gangguan Jantung, Dewi Irawan Buka Donasi
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
Berita Terkini
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Infografis
4 Pulau Sengketa Kembali...
4 Pulau Sengketa Kembali ke Pangkuan Aceh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved