Merawat Merek, Menghindari Sengketa
Senin, 29 Mei 2023 - 14:52 WIB
loading...
Kemala Atmojo - Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni. Foto/Dok Pribadi
A
A
A
Kemala Atmojo
Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni
Anda punya perusahaan, produk atau pelayanan jasa dengan merek dagang tertentu? Jaga dan rawatlah baik-baik. Sebab merek dagang punya nilai tersendiri. Merek dagang ini memiliki beberapa fungsi, antara lain, sebagai tanda pegenal; alat promosi; citra atau reputasi barang dan jasa; serta menunjukkan asal barang atau jasa itu diproduksi.
Cara jitu untuk melindungi adalah dengan mendaftarkan merek dagang Anda ke Direktorat Merek dan Indikasi Geografis di kantor Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Berbeda dengan Hak Cipta, untuk mendapat perlindungan hukum, Merek harus didaftarkan terlebih dahulu (stelsel konstitutif). Sedangkan pendaftaran Hak Cipta bukan sebuah keharusan. Sebab Hak Cipta menganut prinsip deklaratif. Ia timbul, diakui, dan dilindungi secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Sedangkan hak atas Merek diperoleh setelah merek tersebut didaftarkan.
Sertifikat pendaftaran merek itu akan membantu pembuktian di pengadilan bila terjadi sengketa hukum. Meskipun, khususnya di Indonesia, hal itu juga tidak mudah. Sebab di sini setiap pendaftaran merek tertentu, akan dikelompokkan dalam kelas-kelas tertentu. Sehingga bisa terjadi merek dengan nama yang sama tetapi untuk produk yang berbeda, tetap dicatat dan diberikan sertifikat dengan kelompok atau golongan yang berbeda.
Itulah yang terjadi dalam sengketa antara Starbucks Corporation (SC) melawan PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Cerita singkat perkara dengan Nomor 51/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst., ini adalah perusahaan jasa boga asal Amerika Serikat itu tak terima namanya dipakai sebagai merek rokok oleh sebuah perusahaan di Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut). Perusahaan di Sumut itu membuat merek rokok dengan nama “Starbucks”.
Lalu apa putusan pengadilan? Putusan tingkat pertama, Pengadilan Niaga menolak gugatan Starbucks Corporation (SC). Jadi perusahaan di Sumatra Utara itu (STTC) tetap bisa memproduksi rokok dengan merek “Starbucks”. Luar biasa. Tetapi, SC terus melawan. Akhirnya, di tingat kasasi, keadaan berbalik. Mahkamah Agung memenangkan SC melalui putusan No. 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022. Anda mau mengalami “kerumitan” semacam itu?
Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni
Anda punya perusahaan, produk atau pelayanan jasa dengan merek dagang tertentu? Jaga dan rawatlah baik-baik. Sebab merek dagang punya nilai tersendiri. Merek dagang ini memiliki beberapa fungsi, antara lain, sebagai tanda pegenal; alat promosi; citra atau reputasi barang dan jasa; serta menunjukkan asal barang atau jasa itu diproduksi.
Cara jitu untuk melindungi adalah dengan mendaftarkan merek dagang Anda ke Direktorat Merek dan Indikasi Geografis di kantor Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Berbeda dengan Hak Cipta, untuk mendapat perlindungan hukum, Merek harus didaftarkan terlebih dahulu (stelsel konstitutif). Sedangkan pendaftaran Hak Cipta bukan sebuah keharusan. Sebab Hak Cipta menganut prinsip deklaratif. Ia timbul, diakui, dan dilindungi secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Sedangkan hak atas Merek diperoleh setelah merek tersebut didaftarkan.
Sertifikat pendaftaran merek itu akan membantu pembuktian di pengadilan bila terjadi sengketa hukum. Meskipun, khususnya di Indonesia, hal itu juga tidak mudah. Sebab di sini setiap pendaftaran merek tertentu, akan dikelompokkan dalam kelas-kelas tertentu. Sehingga bisa terjadi merek dengan nama yang sama tetapi untuk produk yang berbeda, tetap dicatat dan diberikan sertifikat dengan kelompok atau golongan yang berbeda.
Itulah yang terjadi dalam sengketa antara Starbucks Corporation (SC) melawan PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Cerita singkat perkara dengan Nomor 51/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst., ini adalah perusahaan jasa boga asal Amerika Serikat itu tak terima namanya dipakai sebagai merek rokok oleh sebuah perusahaan di Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut). Perusahaan di Sumut itu membuat merek rokok dengan nama “Starbucks”.
Lalu apa putusan pengadilan? Putusan tingkat pertama, Pengadilan Niaga menolak gugatan Starbucks Corporation (SC). Jadi perusahaan di Sumatra Utara itu (STTC) tetap bisa memproduksi rokok dengan merek “Starbucks”. Luar biasa. Tetapi, SC terus melawan. Akhirnya, di tingat kasasi, keadaan berbalik. Mahkamah Agung memenangkan SC melalui putusan No. 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022. Anda mau mengalami “kerumitan” semacam itu?
Lihat Juga :