Merawat Merek, Menghindari Sengketa

Senin, 29 Mei 2023 - 14:52 WIB
loading...
Merawat Merek, Menghindari...
Kemala Atmojo - Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni. Foto/Dok Pribadi
A A A
Kemala Atmojo
Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni

Anda punya perusahaan, produk atau pelayanan jasa dengan merek dagang tertentu? Jaga dan rawatlah baik-baik. Sebab merek dagang punya nilai tersendiri. Merek dagang ini memiliki beberapa fungsi, antara lain, sebagai tanda pegenal; alat promosi; citra atau reputasi barang dan jasa; serta menunjukkan asal barang atau jasa itu diproduksi.

Cara jitu untuk melindungi adalah dengan mendaftarkan merek dagang Anda ke Direktorat Merek dan Indikasi Geografis di kantor Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Berbeda dengan Hak Cipta, untuk mendapat perlindungan hukum, Merek harus didaftarkan terlebih dahulu (stelsel konstitutif). Sedangkan pendaftaran Hak Cipta bukan sebuah keharusan. Sebab Hak Cipta menganut prinsip deklaratif. Ia timbul, diakui, dan dilindungi secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Sedangkan hak atas Merek diperoleh setelah merek tersebut didaftarkan.

Sertifikat pendaftaran merek itu akan membantu pembuktian di pengadilan bila terjadi sengketa hukum. Meskipun, khususnya di Indonesia, hal itu juga tidak mudah. Sebab di sini setiap pendaftaran merek tertentu, akan dikelompokkan dalam kelas-kelas tertentu. Sehingga bisa terjadi merek dengan nama yang sama tetapi untuk produk yang berbeda, tetap dicatat dan diberikan sertifikat dengan kelompok atau golongan yang berbeda.

Itulah yang terjadi dalam sengketa antara Starbucks Corporation (SC) melawan PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Cerita singkat perkara dengan Nomor 51/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst., ini adalah perusahaan jasa boga asal Amerika Serikat itu tak terima namanya dipakai sebagai merek rokok oleh sebuah perusahaan di Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut). Perusahaan di Sumut itu membuat merek rokok dengan nama “Starbucks”.

Lalu apa putusan pengadilan? Putusan tingkat pertama, Pengadilan Niaga menolak gugatan Starbucks Corporation (SC). Jadi perusahaan di Sumatra Utara itu (STTC) tetap bisa memproduksi rokok dengan merek “Starbucks”. Luar biasa. Tetapi, SC terus melawan. Akhirnya, di tingat kasasi, keadaan berbalik. Mahkamah Agung memenangkan SC melalui putusan No. 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022. Anda mau mengalami “kerumitan” semacam itu?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Kolaborasi,...
Perkuat Kolaborasi, Google Siap Dukung Revisi UU Hak Cipta
Akan Atur Royalti Dalam...
Akan Atur Royalti Dalam UU, Baleg DPR: Karya Jurnalistik juga Miliki Hak Cipta
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
RUU Hak Cipta Atur Hak...
RUU Hak Cipta Atur Hak Eksklusif Karya Jurnalistik
Dituding Langgar Hak...
Dituding Langgar Hak Cipta, Syahravi Resmi Laporkan Fariz RM ke Polda Metro Jaya
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Rossa Kembali ke Bareskrim,...
Rossa Kembali ke Bareskrim, Laporkan Pelanggaran Hak Cipta Lagu di Media Sosial
Rekomendasi
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Lagi, Semburkan Kolom Abu 1.000 Meter
Beberapa Personel Militer...
Beberapa Personel Militer Kuwait Terluka dalam Serangan Iran
IHSG Kembali ke Level...
IHSG Kembali ke Level 6 Ribuan usai Melesat 4,24%, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp10.749 Triliun
Berita Terkini
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Malang, Prabowo: Bukti TNI Hadir Perkuat Kemandirian Pangan
Don Ritto Gunakan Rumah...
Don Ritto Gunakan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul untuk Operasional Yayasan
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Infografis
4 Pulau Sengketa Kembali...
4 Pulau Sengketa Kembali ke Pangkuan Aceh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved